Sentralisasi yang Membunuh: Eksploitasi Sulawesi Tengah dan Gagasan Desentralisasi Total
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ain Dadong. (Fungsionaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Cabang Yogyakarta)
Sulawesi Tengah sedang memperlihatkan wajah paling telanjang dari pembangunan yang kehilangan rasa keadilan. Tanah dikeruk, gunung dibelah, hutan dibuka, laut dan pesisir ditekan atas nama investasi dan hilirisasi. Smelter berdiri, ekspor melonjak, kawasan industri tumbuh, sementara pemerintah terus memamerkan pertumbuhan sebagai bukti keberhasilan pembangunan. Tetapi di balik gemerlap itu ada pertanyaan yang semakin sulit dibungkam yaitu siapa sebenarnya yang menjadi kaya dari kekayaan Sulawesi Tengah? Sebab sebuah daerah dapat menjadi lumbung mineral, simpul industri global, dan penyumbang ekspor nasional, tetapi rakyatnya tetap tidak memiliki kuasa yang sebanding atas kekayaan yang berasal dari tanah mereka sendiri.
Inilah paradoks yang harus dibongkar. Sulawesi Tengah bukan kekurangan kekayaan alam. Yang bermasalah adalah bagaimana kekayaan tersebut dikendalikan, didistribusikan, dan dipertanggungjawabkan. Pada 2025, ekonomi Sulawesi Tengah tumbuh 8,47 persen dengan PDRB sekitar Rp415,48 triliun dan ekspor sekitar US$22,32 miliar. Tetapi angka-angka itu tidak boleh digunakan untuk menutup pertanyaan tentang distribusi. Pertumbuhan bukan bukti otomatis kesejahteraan. Ekspor bukan bukti otomatis kedaulatan fiskal. Investasi bukan bukti otomatis kemakmuran rakyat. Sebab ukuran paling penting bukan seberapa besar kekayaan yang keluar dari sebuah daerah, melainkan seberapa besar kekayaan itu mengubah kehidupan orang-orang yang hidup di atas sumber daya tersebut.
Karena itu, angka sekitar Rp570 triliun yang pernah disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di hadapan Komisi II DPR RI harus dibaca secara kritis sekaligus hati-hati. Angka tersebut disebut berkaitan dengan pajak industri smelter, sementara daerah disebut hanya menerima sekitar Rp200 miliar per tahun dalam bentuk DBH. Angka Rp570 triliun tidak boleh diperlakukan begitu saja sebagai “pendapatan Sulawesi Tengah”, karena pajak, PNBP, produksi, ekspor, devisa, dan DBH merupakan kategori yang berbeda. Tetapi kehatihatian statistik tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam persoalan politiknya. Justru kita harus mempertanyakan dengan serius mengapa aktivitas ekonomi yang begitu besar berlangsung di daerah, tetapi pengetahuan, kendali, dan daya tawar atas penerimaannyatetap begitu jauh dari masyarakat daerah? Persoalan sesungguhnya berada disini, Jangan hanya bertanya berapa DBH yang diterima Sulawesi Tengah tetapi juga tanyakan siapa yang merancang formulanya, siapa yang menentukan distribusinya, siapa yang menguasai informasi, dan siapa yang memiliki kekuasaan terakhir atas sumber daya tersebut.
- Penulis: Ain Dadong. (Fungsionaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Cabang Yogyakarta)
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar