Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Proses Pembebasan Lahan AMP PT Eltis Anugrah Sejati di Morotai Dipertanyakan, Camat: Hanya Beri Rekomendasi

Proses Pembebasan Lahan AMP PT Eltis Anugrah Sejati di Morotai Dipertanyakan, Camat: Hanya Beri Rekomendasi

  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai sorotan. Selain ukuran dan mekanisme pembebasan lahan yang dipertanyakan, kejelasan status perizinan usaha serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL juga belum transparan.

Informasi awal mengenai kontroversi ini bermula dari kesaksian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pulau Morotai yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengaku melihat sejumlah dokumen terkait lahan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Desa Joubela, meskipun awalnya tidak mengetahui nama perusahaan pengelolanya.

“Saya belum tahu nama perusahaannya saat itu. Namun, ada surat yang ditunjukkan terkait lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Desa Joubela dan pemerintah kecamatan,” ujar sumber tersebut kepada media.

Salah satu dokumen yang terlihat media tertanggal 16 Juli 2026 dan memuat tanda tangan Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni

Menanggapi hal tersebut, Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026), menegaskan bahwa kecamatan bukan lembaga yang berwenang menerbitkan izin usaha. Pihak kecamatan, menurutnya, hanya memberikan rekomendasi berdasarkan SKU yang diterbitkan oleh pemerintah desa.

“Camat mengeluarkan rekomendasi izin usaha berdasarkan surat keterangan usaha dari desa. Kecamatan tidak mengeluarkan izin usaha, hanya rekomendasi,” jelas Sri Wahyuni.

Ia menambahkan, surat yang dikeluarkan pihak kecamatan semata-mata merupakan keterangan mengenai batas-batas lokasi usaha yang mengacu pada dokumen dari pemerintah desa. “Kami mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan batas-batas tempat usahanya sesuai dengan surat dari desa,” imbuhnya.

Untuk mengonfirmasi detail pembebasan lahan, media menghubungi Kepala Desa Joubela, Irfan Muhammad, pada hari yang sama. Irfan menjelaskan bahwa lahan yang dibebaskan untuk kegiatan AMP tersebut berukuran sekitar 60 x 75 meter.

Menurut Irfan, pemerintah desa telah menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) tertanggal 16 Juli 2026 atas permintaan pihak yang mengaku sebagai pengawas perusahaan. Ia membenarkan adanya surat rekomendasi dari kecamatan dengan tanggal yang sama, namun mengakui belum pernah melihat fisik asli surat keluaran kecamatan tersebut secara langsung.

Terkait identitas pelaku usaha, Irfan menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi internal. Hasilnya, perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi tersebut adalah PT Eltis Anugrah Sejati.

Berdasarkan penelusuran data terbuka, PT Eltis Anugrah Sejati tercatat bergerak di bidang jasa konstruksi dan vendor, berkedudukan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Perusahaan ini disebut terlibat dalam pekerjaan konstruksi infrastruktur, termasuk rencana pembangunan AMP.

Meski legalitas perizinan masih menjadi tanda tanya, aktivitas di lapangan sudah dimulai. Irfan menyebutkan bahwa operasional perusahaan belum berjalan penuh, namun sejumlah pekerjaan awal seperti pembersihan lahan, pembongkaran, dan penurunan material telah dilakukan.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai tahapan pemenuhan perizinan. Apakah aktivitas fisik tersebut sudah memiliki persetujuan lingkungan atau izin operasional yang lengkap sebelum AMP benar-benar beroperasi?

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai kelengkapan dokumen lingkungan dan izin teknis lainnya belum mendapatkan penjelasan resmi, baik dari pihak perusahaan maupun instansi teknis terkait.

Media masih berupaya menghubungi manajemen PT Eltis Anugrah Sejati untuk meminta klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan, status perizinan usaha, serta kelengkapan dokumen lingkungan.

Selain itu, konfirmasi juga diperlukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai dan instansi teknis terkait untuk memastikan apakah seluruh persyaratan administratif dan lingkungan telah dipenuhi sebelum fasilitas AMP tersebut beroperasi secara komersial.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Pengurus Komunitas Rumah Marimoi Maluku Utara dan Perhelatan Seni Nusantara Yogyakarta 2025

    Pelantikan Pengurus Komunitas Rumah Marimoi Maluku Utara dan Perhelatan Seni Nusantara Yogyakarta 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 830
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Yogyakarta, (24/2/25) – Taman Budaya Yogyakarta menjadi saksi kesuksesan pelantikan pengurus Komunitas Rumah Marimoi Mahasiswa Maluku Utara Yogyakarta dan Perhelatan Seni Nusantara pada Senin, 24 Februari 2025. Acara ini bertujuan melanjutkan estafet kepemimpinan komunitas dan memperkenalkan seni serta budaya Nusantara, khususnya budaya Maluku Utara. Kehadiran Tokoh-Tokoh Penting Acara ini menghadirkan tokoh […]

  • DPRD Halbar Fokus Soroti Sekda, SEMAINDO Ingatkan Soal Utang Daerah dan Kemiskinan

    DPRD Halbar Fokus Soroti Sekda, SEMAINDO Ingatkan Soal Utang Daerah dan Kemiskinan

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 903
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Jakarta, 26 Juli 2025 — Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat – DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, mengkritik keras DPRD Halmahera Barat yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan fiskal dan malah memfokuskan perhatian pada pemakzulan Sekretaris Daerah. “Ini bukan soal Sekda, ini soal DPRD yang kehilangan arah,” ujar Sahrir. Menurutnya, pernyataan normatif Sekda […]

  • Wings Air Kembali Terbang ke Morotai, Pemkab Subsidi 50 Kursi per Penerbangan

    Wings Air Kembali Terbang ke Morotai, Pemkab Subsidi 50 Kursi per Penerbangan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 353
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai resmi menggandeng Wings Air untuk membuka kembali rute penerbangan reguler Ternate–Morotai dan sebaliknya. Layanan ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 20 Juli 2026 dengan frekuensi dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis. Kerja sama ini ditandatangani secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad […]

  • Sarbin Sehe Ikuti Retret di Akmil Magelang untuk Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

    Sarbin Sehe Ikuti Retret di Akmil Magelang untuk Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 639
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Magelang, (27/2/25) – Setelah menjalani serangkaian kegiatan pasca-pelantikan sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe bertolak ke Magelang untuk mengikuti kegiatan retret selama dua hari, mulai hari ini, Kamis (27/2/25), hingga besok, Jumat (28/2/25). Kegiatan ini digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah. […]

  • PW GP Ansor Maluku Utara menggelar audiensi dengan Perum Bulog Cabang Ternate

    Tindak Lanjuti MoU Pusat, PW GP Ansor Maluku Utara Audiensi Bulog Ternate

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 311
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Provinsi Maluku Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kemandirian ekonomi organisasi sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Perum Bulog Kantor Cabang Ternate pada Selasa (13/10/2026). Audiensi ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Perum […]

  • Sejarah Kepemimpinan Perempuan Pertama Di Maluku Utara Dalam Bingkai Kesetaraan Gender”

    Sejarah Kepemimpinan Perempuan Pertama Di Maluku Utara Dalam Bingkai Kesetaraan Gender”

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Rosita Tuhuteru
    • visibility 828
    • 0Komentar

    Isu yang selalu menjadi perbincangan yang hangat adalah Kesetaraan Gender yang selalu mengklaim bahwa perempuan hanya mengurus Rumah Tangga seperti di Dapur, Sumur, Kasur, bahkan hanya untuk melayani suaminya, dan beberapa topik perbincangan lainnya. Olehnya itu perlu dibahas lebih mendalam Kesetaraan Gender didalam kepemimpinan perempuan minimal 30% jumlah kursi di parlemen. Isu Kesetaraan Gender semuanya […]

expand_less