Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Proses Pembebasan Lahan AMP PT Eltis Anugrah Sejati di Morotai Dipertanyakan, Camat: Hanya Beri Rekomendasi

Proses Pembebasan Lahan AMP PT Eltis Anugrah Sejati di Morotai Dipertanyakan, Camat: Hanya Beri Rekomendasi

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menuai sorotan. Selain ukuran dan mekanisme pembebasan lahan yang dipertanyakan, kejelasan status perizinan usaha serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL juga belum transparan.

Informasi awal mengenai kontroversi ini bermula dari kesaksian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pulau Morotai yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengaku melihat sejumlah dokumen terkait lahan dan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Desa Joubela, meskipun awalnya tidak mengetahui nama perusahaan pengelolanya.

“Saya belum tahu nama perusahaannya saat itu. Namun, ada surat yang ditunjukkan terkait lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Desa Joubela dan pemerintah kecamatan,” ujar sumber tersebut kepada media.

Salah satu dokumen yang terlihat media tertanggal 16 Juli 2026 dan memuat tanda tangan Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni

Menanggapi hal tersebut, Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026), menegaskan bahwa kecamatan bukan lembaga yang berwenang menerbitkan izin usaha. Pihak kecamatan, menurutnya, hanya memberikan rekomendasi berdasarkan SKU yang diterbitkan oleh pemerintah desa.

“Camat mengeluarkan rekomendasi izin usaha berdasarkan surat keterangan usaha dari desa. Kecamatan tidak mengeluarkan izin usaha, hanya rekomendasi,” jelas Sri Wahyuni.

Ia menambahkan, surat yang dikeluarkan pihak kecamatan semata-mata merupakan keterangan mengenai batas-batas lokasi usaha yang mengacu pada dokumen dari pemerintah desa. “Kami mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan batas-batas tempat usahanya sesuai dengan surat dari desa,” imbuhnya.

Untuk mengonfirmasi detail pembebasan lahan, media menghubungi Kepala Desa Joubela, Irfan Muhammad, pada hari yang sama. Irfan menjelaskan bahwa lahan yang dibebaskan untuk kegiatan AMP tersebut berukuran sekitar 60 x 75 meter.

Menurut Irfan, pemerintah desa telah menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) tertanggal 16 Juli 2026 atas permintaan pihak yang mengaku sebagai pengawas perusahaan. Ia membenarkan adanya surat rekomendasi dari kecamatan dengan tanggal yang sama, namun mengakui belum pernah melihat fisik asli surat keluaran kecamatan tersebut secara langsung.

Terkait identitas pelaku usaha, Irfan menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi internal. Hasilnya, perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi tersebut adalah PT Eltis Anugrah Sejati.

Berdasarkan penelusuran data terbuka, PT Eltis Anugrah Sejati tercatat bergerak di bidang jasa konstruksi dan vendor, berkedudukan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Perusahaan ini disebut terlibat dalam pekerjaan konstruksi infrastruktur, termasuk rencana pembangunan AMP.

Meski legalitas perizinan masih menjadi tanda tanya, aktivitas di lapangan sudah dimulai. Irfan menyebutkan bahwa operasional perusahaan belum berjalan penuh, namun sejumlah pekerjaan awal seperti pembersihan lahan, pembongkaran, dan penurunan material telah dilakukan.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai tahapan pemenuhan perizinan. Apakah aktivitas fisik tersebut sudah memiliki persetujuan lingkungan atau izin operasional yang lengkap sebelum AMP benar-benar beroperasi?

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai kelengkapan dokumen lingkungan dan izin teknis lainnya belum mendapatkan penjelasan resmi, baik dari pihak perusahaan maupun instansi teknis terkait.

Media masih berupaya menghubungi manajemen PT Eltis Anugrah Sejati untuk meminta klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan, status perizinan usaha, serta kelengkapan dokumen lingkungan.

Selain itu, konfirmasi juga diperlukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai dan instansi teknis terkait untuk memastikan apakah seluruh persyaratan administratif dan lingkungan telah dipenuhi sebelum fasilitas AMP tersebut beroperasi secara komersial.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libatkan 1.746 Pekerja Lokal, Irine Roba Dorong Kemandirian Petani Lewat Program P3TGAI di Halmahera Timur

    Libatkan 1.746 Pekerja Lokal, Irine Roba Dorong Kemandirian Petani Lewat Program P3TGAI di Halmahera Timur

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 384
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, HALMAHERA TIMUR – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menggelar pertemuan dengan 23 kelompok penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2025 dan 2026 di Desa Sidomulyo, Rabu (30/7/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus sosialisasi pelaksanaan program peningkatan jaringan irigasi […]

  • Faktor-Faktor yang Mendorong Seseorang Terjerumus dalam Dunia Prostitusi

    Faktor-Faktor yang Mendorong Seseorang Terjerumus dalam Dunia Prostitusi

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Ilustrasi : Pexels Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, generasi muda kini lebih mudah memiliki akses atas apa yang mereka inginkan. Meskipun banyak yang hidup dengan keterbatasan ekonomi, hal tersebut tak selalu menghentikan mereka untuk memenuhi keinginan pribadi, terutama keinginan akan pengakuan dan pujian dari lingkungan sosial mereka. Untuk itu, banyak yang akhirnya memilih […]

  • Maluku Utara terancam sampah Plastik : Solusi dari Hulu ke Hilir

    Maluku Utara terancam sampah Plastik : Solusi dari Hulu ke Hilir

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.241
    • 0Komentar

    Balengko Space – Masalah sampah kini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk di Provinsi Maluku Utara yang dikenal dengan keindahan alamnya. Isu ini mencuat akibat berbagai faktor, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah dengan benar serta pengelolaan sampah yang masih belum optimal. Dampaknya terlihat nyata, mulai dari pencemaran lingkungan hingga rusaknya ekosistem laut. […]

  • Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Nahdlatul Ulama (Unutara) di SMAN 6 Tidore

    Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Nahdlatul Ulama (Unutara) di SMAN 6 Tidore

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 1.248
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Tidore, Rabu (19/2/25) – Universitas Nahdlatul Ulama (Unutara) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku Utara dengan menggelar Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di SMAN 6 Tidore Kepulauan, yang terletak di Kelurahan Rum. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan program studi unggulan dan memberikan informasi langsung kepada calon mahasiswa mengenai […]

  • Maluku Utara dan Angka NEET Tinggi: Mungkinkah Sumber Daya Alam Belum Maksimal Memberdayakan Generasi Muda?

    Maluku Utara dan Angka NEET Tinggi: Mungkinkah Sumber Daya Alam Belum Maksimal Memberdayakan Generasi Muda?

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 928
    • 0Komentar

    Sumber Foto : BloombergDimas Ardian Pada 6 Februari 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data mengenai Persentase Usia Muda (15-24 Tahun) yang Tidak Sedang Sekolah, Bekerja, atau Mengikuti Pelatihan, atau yang dikenal dengan istilah NEET (Not in Education, Employment, or Training). NEET merujuk pada sekelompok penduduk usia muda yang tidak aktif di dunia pendidikan, pekerjaan, atau pelatihan apapun. […]

  • Penampilan puisi “Alam & Manusia” di Living Law Art Stage Yogyakarta menghadirkan kritik tajam terhadap eksploitasi alam dan ketidakadilan masyarakat adat.

    “Alam & Manusia” di Living Law Art Stage: Seni sebagai Kritik Masyarakat Adat

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 236
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, YOGYAKARTA — Suasana penuh refleksi menyelimuti gelaran Living Law Art Stage, sebuah panggung seni yang melampaui batas estetika untuk menjadi medium kritik sosial yang tajam. Salah satu penampilan yang paling menyita perhatian publik adalah kolaborasi multidimensi bertajuk “Alam & Manusia”. Karya orisinal dari Andika Budi Saputra ini dibawakan melalui aksi visual yang menggandeng […]

expand_less