Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah

Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah

  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali memicu perhatian publik. Selain ketiadaan papan informasi proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung, masyarakat mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan operasional serta dugaan penggunaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat oleh pihak swasta.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (29/8/2026), lahan yang digunakan perusahaan tersebut diduga merupakan milik warga bernama Joko Prayanto dengan luas sekitar 60 x 75 meter. Perusahaan disebut akan mulai beroperasi penuh bulan depan, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Eltis Anugrah Sejati terkait kesiapan dan kelengkapan perizinan operasional AMP tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan, seorang pengawas lapangan yang menyebut dirinya Caly mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan rinci.

“Saya hanya bertugas sebagai pengawas lapangan. Untuk urusan perizinan, silakan koordinasi dengan site manager,” ujar Caly singkat.

Upaya konfirmasi kepada manajer PT Eltis Anugrah Sejati melalui pesan elektronik hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Merujuk pada data yang dihimpun sebelumnya pada Rabu (26/8/2026), aktivitas di lahan tersebut didukung oleh Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan Kepala Desa Irfan Muhammad, serta surat rekomendasi dari Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni, S.Pi., tertanggal 16 Juli 2026.

Namun, para pemerhati tata ruang menilai surat keterangan desa dan rekomendasi kecamatan berbeda dengan izin operasional teknis yang dipersyaratkan untuk kegiatan industri seperti AMP. Publik mempertanyakan apakah dokumen administratif tingkat desa tersebut sudah cukup menjadi dasar legalitas operasional, ataukah masih memerlukan izin teknis lainnya.

Hingga saat ini, instansi teknis terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan izin operasional PT Eltis Anugrah Sejati.

Keberadaan lokasi AMP juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan lokasinya terlalu dekat dengan jalan utama dan kawasan permukiman padat.

“Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan. Karena lokasinya sangat dekat dengan pemukiman dan jalan besar, aktivitas pasti mengganggu,” keluhnya.

Warga tersebut khawatir terhadap potensi debu, material sisa pengolahan aspal, serta lalu lintas kendaraan berat yang dapat mengganggu pengguna jalan dan kualitas lingkungan jika tidak dikelola dengan standar ketat.

Kekhawatiran ini semakin menguat karena hingga aktivitas konstruksi berjalan, papan informasi proyek yang memuat identitas penanggung jawab dan detail proyek belum terpasang di lokasi. Ketika ditanya, pengawas lapangan hanya menyatakan bahwa papan informasi tersebut masih dalam proses pembuatan.

Sorotan Terhadap Alat Berat Milik Negara

Isu lain yang mencuat adalah penggunaan alat berat dalam proyek tersebut. Pengawas lapangan menyebutkan bahwa alat berat yang beroperasi merupakan milik Dinas PUPR Morotai yang disewa oleh pihak perusahaan. Ia mengklaim biaya sewa tersebut akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Konfirmasi terpisah kepada Kepala Dinas PUPR Morotai membenarkan adanya penggunaan alat berat dinas di lokasi tersebut, meskipun terbatas pada jenis ekskavator.

“Untuk sementara yang dipakai baru ekskavator, karena alat yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan,” ujar Kepala Dinas PUPR Morotai.

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut melalui pesan elektronik terkait mekanisme penyewaan—termasuk keberadaan surat perjanjian resmi, masa berlaku, dasar perhitungan tarif sewa yang disebut mencapai Rp32,5 juta, serta dokumen serah terima alat—pihak Dinas PUPR Morotai belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan kritis masih menggantung, meliputi: status izin operasional AMP, kelengkapan dokumen lingkungan, legalitas dasar penggunaan lahan, kewajiban pemasangan papan informasi, serta transparansi mekanisme penyewaan aset daerah berupa alat berat kepada pihak swasta.

Klarifikasi resmi dari PT Eltis Anugrah Sejati, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai masih terus diharapkan untuk memberikan kejelasan bagi publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GP Ansor Maluku Utara Dukung Penuh Pembangunan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi

    GP Ansor Maluku Utara Dukung Penuh Pembangunan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 948
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Ternate, (21/7/25) – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku Utara menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan pembangunan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua PW GP Ansor Maluku Utara, Syarif Abdullah, sebagai respons atas munculnya sejumlah penolakan terhadap status Sofifi sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurut Syarif, Sofifi memiliki […]

  • Belajar Langsung dari Jejak Sejarah: OSIM MTs Negeri 1 Pulau Morotai Kunjungi Museum Perang Dunia II

    Belajar Langsung dari Jejak Sejarah: OSIM MTs Negeri 1 Pulau Morotai Kunjungi Museum Perang Dunia II

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Redaksi BS
    • visibility 255
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) MTs Negeri 1 Pulau Morotai menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Menjelajahi Sejarah” dengan mengunjungi Museum Perang Dunia II di Desa Totodoku dan Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan pada Minggu (26/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan siswa tentang warisan sejarah global yang tersimpan di tanah Morotai serta […]

  • Daun binahong hijau berbentuk hati merambat di pekarangan rumah sebagai tanaman obat herbal.

    Rahasia Daun Binahong: Tanaman Ajaib Pengusir Nyeri dan Kolesterol

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Pernahkah Anda melihat tanaman merambat dengan daun berbentuk hati yang rimbun di pekarangan rumah? Jangan sepelekan kehadirannya. Tanaman tersebut bisa jadi adalah daun binahong, salah satu rajanya obat herbal yang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Secara ilmiah, tanaman yang tumbuh subur di dataran rendah maupun tinggi ini memiliki nama latin Anredera cordifolia (Ten.). Meski kini […]

  • Para peserta PKD III GP Ansor Kota Tidore Kepulauan mengikuti rangkaian penutupan kegiatan dengan penuh khidmat di Desa Aketobatu, Kecamatan Oba Tengah, Minggu (7/12/2025).

    PKD III GP Ansor Kota Tidore Kepulauan Resmi Ditutup, Cetak Kader Muda Visioner

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 370
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO)– Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) ke-III Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tidore Kepulauan resmi ditutup pada Minggu, 7 Desember 2025. Kegiatan penutupan berlangsung di Desa Aketobatu, Kecamatan Oba Tengah. PKD yang digelar selama tiga hari ini diikuti oleh 35 peserta dari berbagai desa dan kelurahan di Kota Tidore Kepulauan. Dari jumlah […]

  • Forum BEM DIY Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Beri Waktu 7×24 Jam!

    Forum BEM DIY Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Beri Waktu 7×24 Jam!

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 178
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, BALENGKO SPACE — Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) yang didampingi Tim Hukum dari Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES menggelar konferensi pers di Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Senin (12/10/2026) pukul 15.30 WIB. Dalam pernyataan resminya, Forum BEM DIY desak Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik […]

  • Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun atas instruksi Presiden Prabowo.

    Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 238
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah mengejutkan terkait pendanaan program prioritas nasional. Kebijakan fiskal terbaru menetapkan Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pagu program andalan tersebut diciutkan dari rencana semula senilai Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun. Keputusan krusial ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, […]

expand_less