Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah

Jejak Perizinan AMP PT Eltis: Sorotan Publik atas Dokumen Lingkungan dan Penggunaan Aset Daerah

  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali memicu perhatian publik. Selain ketiadaan papan informasi proyek di lokasi saat pekerjaan berlangsung, masyarakat mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan operasional serta dugaan penggunaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat oleh pihak swasta.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (29/8/2026), lahan yang digunakan perusahaan tersebut diduga merupakan milik warga bernama Joko Prayanto dengan luas sekitar 60 x 75 meter. Perusahaan disebut akan mulai beroperasi penuh bulan depan, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Eltis Anugrah Sejati terkait kesiapan dan kelengkapan perizinan operasional AMP tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan, seorang pengawas lapangan yang menyebut dirinya Caly mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan rinci.

“Saya hanya bertugas sebagai pengawas lapangan. Untuk urusan perizinan, silakan koordinasi dengan site manager,” ujar Caly singkat.

Upaya konfirmasi kepada manajer PT Eltis Anugrah Sejati melalui pesan elektronik hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Merujuk pada data yang dihimpun sebelumnya pada Rabu (26/8/2026), aktivitas di lahan tersebut didukung oleh Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan Kepala Desa Irfan Muhammad, serta surat rekomendasi dari Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni, S.Pi., tertanggal 16 Juli 2026.

Namun, para pemerhati tata ruang menilai surat keterangan desa dan rekomendasi kecamatan berbeda dengan izin operasional teknis yang dipersyaratkan untuk kegiatan industri seperti AMP. Publik mempertanyakan apakah dokumen administratif tingkat desa tersebut sudah cukup menjadi dasar legalitas operasional, ataukah masih memerlukan izin teknis lainnya.

Hingga saat ini, instansi teknis terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan izin operasional PT Eltis Anugrah Sejati.

Keberadaan lokasi AMP juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan lokasinya terlalu dekat dengan jalan utama dan kawasan permukiman padat.

“Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan. Karena lokasinya sangat dekat dengan pemukiman dan jalan besar, aktivitas pasti mengganggu,” keluhnya.

Warga tersebut khawatir terhadap potensi debu, material sisa pengolahan aspal, serta lalu lintas kendaraan berat yang dapat mengganggu pengguna jalan dan kualitas lingkungan jika tidak dikelola dengan standar ketat.

Kekhawatiran ini semakin menguat karena hingga aktivitas konstruksi berjalan, papan informasi proyek yang memuat identitas penanggung jawab dan detail proyek belum terpasang di lokasi. Ketika ditanya, pengawas lapangan hanya menyatakan bahwa papan informasi tersebut masih dalam proses pembuatan.

Sorotan Terhadap Alat Berat Milik Negara

Isu lain yang mencuat adalah penggunaan alat berat dalam proyek tersebut. Pengawas lapangan menyebutkan bahwa alat berat yang beroperasi merupakan milik Dinas PUPR Morotai yang disewa oleh pihak perusahaan. Ia mengklaim biaya sewa tersebut akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Konfirmasi terpisah kepada Kepala Dinas PUPR Morotai membenarkan adanya penggunaan alat berat dinas di lokasi tersebut, meskipun terbatas pada jenis ekskavator.

“Untuk sementara yang dipakai baru ekskavator, karena alat yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan,” ujar Kepala Dinas PUPR Morotai.

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut melalui pesan elektronik terkait mekanisme penyewaan—termasuk keberadaan surat perjanjian resmi, masa berlaku, dasar perhitungan tarif sewa yang disebut mencapai Rp32,5 juta, serta dokumen serah terima alat—pihak Dinas PUPR Morotai belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan kritis masih menggantung, meliputi: status izin operasional AMP, kelengkapan dokumen lingkungan, legalitas dasar penggunaan lahan, kewajiban pemasangan papan informasi, serta transparansi mekanisme penyewaan aset daerah berupa alat berat kepada pihak swasta.

Klarifikasi resmi dari PT Eltis Anugrah Sejati, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai masih terus diharapkan untuk memberikan kejelasan bagi publik.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Bersih Serentak Maluku Utara

    Wakil Gubernur Maluku Utara Buka Aksi Bersih WCD 2025 Sofifi

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Sofifi (BALENGKO SPACE) 20 September 2025 – Aksi Bersih Maluku Utara berlangsung di Pelabuhan Speed Sofifi dalam rangka World Clean Up Day (WCD) 2025. Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I, membuka kegiatan ini dan mengajak masyarakat menumbuhkan budaya hidup bersih. Kegiatan dimulai pukul 07.36 WIT. Sejumlah pejabat hadir mendampingi, antara lain Staf […]

  • Situasi kota di Eropa saat dilanda gelombang panas ekstrem

    Suhu Tembus 40 Derajat Celsius, Paris Larang Konsumsi Alkohol akibat Gelombang Panas Ekstrem

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, PARIS – Pemerintah Kota Paris menerapkan kebijakan darurat dengan melarang total aktivitas konsumsi minuman beralkohol di seluruh area ruang publik mulai Jumat siang (27/6). Langkah intervensi ini diambil sebagai upaya proteksi masif demi membentengi warga dari risiko fatal gelombang panas ekstrem yang tengah memanggang Prancis dan sejumlah negara di kawasan Eropa Barat. Kepala […]

  • Keutamaan Malam Nisfu Syaban: Waktu Mustajab untuk Doa dan Pengampunan Dosa

    Keutamaan Malam Nisfu Syaban: Waktu Mustajab untuk Doa dan Pengampunan Dosa

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 1.066
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Dok. Balengko Space Ternate, (13/2/25) – Umat Muslim di seluruh dunia segera menyambut bulan suci Ramadhan. Sebelum itu, ada satu malam istimewa yang penuh dengan keutamaan, yaitu Malam Nisfu Syaban. Tahun ini, malam tersebut jatuh pada malam Jumat, 14 Syaban 1446 H (13 Februari 2025). Malam ini menjadi waktu yang sangat mustajab […]

  • Ruislag Dinilai Solusi Tepat, LBH Ansor Desak Pemkot Ternate Selesaikan Sengketa Lahan

    Ruislag Dinilai Solusi Tepat, LBH Ansor Desak Pemkot Ternate Selesaikan Sengketa Lahan

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 669
    • 1Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate, 25 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyambut baik langkah Pemerintah Kota Ternate yang memilih skema ruislag atau tukar guling dalam penyelesaian sengketa lahan eks Brimob di Kelurahan Ubo-ubo. Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy, menyatakan dukungannya usai pernyataan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, pada Jumat (25/7/2025), yang […]

  • KONTROVERSIALITAS NUZULUL QUR’AN

    KONTROVERSIALITAS NUZULUL QUR’AN

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Turunnya al-Qur’an adalah terjemahan harfiah dari kata-kata “Nuzul al-Qur’an”. Kata “nuzul” terambil dari kata “nazala” yang secara loghawiyyah paling minimal memiliki dua ta’rif. Al-awwalu, bahwa kata “nazala” berarti singgah atau menempati, seperti dalam ungkapan bahasa arabnya, ”nazala al-amir al-madinah” yang artinya, “kepala negara itu telah singgah di kota. Al-tsani, bahwa kata “nazala” memiliki arti aktifitas […]

  • Demi Responsivitas Pelayanan, Kades Tanjung Saleh Jelaskan Konteks Penataan Perangkat Desa; DPMD Minta Perbaikan Administratif

    Demi Responsivitas Pelayanan, Kades Tanjung Saleh Jelaskan Konteks Penataan Perangkat Desa; DPMD Minta Perbaikan Administratif

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kepala Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Halil Boba, menegaskan bahwa langkah penataan perangkat desa dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ia lakukan dilandasi oleh urgensi peningkatan kinerja pelayanan publik dan responsivitas terhadap keluhan warga. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai tidak aktifnya fungsi LPM selama tiga […]

expand_less