Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji, LBH Ansor Susun Nota Keberatan dan Siap Ajukan Amicus Curiae
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025
- visibility 169
- comment 0 komentar

11 tahanan adat maba sangaji | sumber foto : Istimewa
BALENGKO SPACE, TERNATE, 29 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyampaikan sikap solidaritas dan keprihatinan atas proses hukum yang menimpa 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, serta seorang aktivis Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Kota Ternate. Mereka saat ini tengah diproses secara hukum terkait aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel PT Position di wilayah adat tersebut.
Penangkapan terhadap 11 warga terjadi pada pertengahan Mei 2025 oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara. Para warga dituduh melakukan tindakan premanisme, membawa senjata tajam, dan merebut alat berat milik perusahaan. Namun, menurut kesaksian warga dan pendamping hukum, tuduhan tersebut dianggap tidak proporsional. Alat yang dibawa warga disebut merupakan perlengkapan tradisional yang biasa digunakan dalam kegiatan bertani dan berburu secara adat.
Seorang aktivis FNKSDA Kota Ternate yang juga bertindak sebagai Koordinator Aksi Solidaritas kini turut ditetapkan sebagai tersangka setelah secara aktif menyuarakan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat adat dan mengkritik aktivitas pertambangan yang dinilai merusak ruang hidup warga.
“Kriminalisasi terhadap warga dan aktivis adalah bentuk pembungkaman terhadap suara keadilan. Ini bukan sekadar persoalan hukum positif, tetapi menyangkut pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat adat dan hak atas lingkungan yang bersih serta sehat,” tegas Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran A. Bailussy.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar