Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji, LBH Ansor Susun Nota Keberatan dan Siap Ajukan Amicus Curiae
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025
- visibility 288
- comment 0 komentar

11 tahanan adat maba sangaji | sumber foto : Istimewa
LBH Ansor menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sarat dengan kepentingan korporasi. Penggunaan pasal-pasal dalam UU Darurat terkait senjata tajam serta pasal-pasal dalam UU Minerba terhadap masyarakat sipil dinilai sebagai praktik “pasal karet” yang mencederai semangat keadilan sosial.
“Kami berdiri bersama rakyat yang mempertahankan tanah leluhur mereka dan mendukung sahabat-sahabat aktivis lingkungan yang konsisten memperjuangkan hak atas hidup yang layak. Proses kriminalisasi ini harus dihentikan,” tambah Zulfikran.
LBH Ansor menyerukan penghentian proses hukum terhadap warga adat dan aktivis, serta mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang izin operasi tambang PT Position di wilayah adat Maba Sangaji. Selain itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga pengawas independen lainnya untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dan tindakan represif aparat.
Sebagai bagian dari langkah hukum, LBH Ansor tengah menyusun nota keberatan kepada Kapolda Maluku Utara dan membuka opsi pengajuan amicus curiae (sahabat pengadilan) jika proses persidangan tetap berjalan tanpa menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.(red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar