LBH Ansor Ternate Soroti Dakwaan JPU terhadap Warga Maba Sangaji
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025
- visibility 350
- comment 0 komentar

Sumber foto: Tangkapan layar video Kadera.
BALENGKO SPACE, TERNATE, 8 Agustus 2025 — Kasus hukum Maba Sangaji kembali menjadi sorotan publik. LBH Ansor Ternate menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap beberapa warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak tanah leluhur mereka. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Soasio ini di pindahkan ke dalam Rutan Soa Sio, Tidore Kepulauan, Rabu (6/8/2025).
Dakwaan yang disampaikan JPU Komang Noprizal Saputra dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memuat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 39 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan terhadap empat orang terdakwa.
Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy, S.H., menyampaikan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif yang seharusnya melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan kebudayaan mereka.
“Penerapan pasal darurat terkait senjata tajam terhadap masyarakat adat tidak mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal. Alat-alat seperti parang dan tombak yang dibawa warga adalah bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan instrumen kejahatan,” ujar Zulfikran.
Menurut LBH Ansor, penggunaan pasal pemerasan juga berpotensi membentuk narasi kriminal yang menyesatkan publik. Berdasarkan sejumlah kesaksian, warga tidak pernah meminta imbalan kepada pihak perusahaan, melainkan menolak kehadiran tambang karena dianggap mengancam keberlanjutan tanah leluhur mereka.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar