LBH Ansor Ternate Soroti Dakwaan JPU terhadap Warga Maba Sangaji
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025
- visibility 894
- comment 0 komentar

Sumber foto: Tangkapan layar video Kadera.
“Perjuangan masyarakat adat Maba Sangaji bukan soal materi, tetapi tentang mempertahankan ruang hidup, nilai budaya, dan kedaulatan atas wilayah adat mereka,” imbuh Zulfikran.
LBH Ansor juga menyayangkan jalannya persidangan yang dilakukan secara virtual dan dipusatkan di Rutan Soasio tanpa kehadiran publik. Kondisi ini dinilai membatasi ruang kontrol masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan moral, LBH Ansor Ternate mendesak:
- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengevaluasi substansi dakwaan dan mempertimbangkan penghentian proses penuntutan melalui asas keadilan restoratif;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio agar objektif dan progresif dalam menilai konteks sosial dan adat, bukan hanya semata unsur formil pasal pidana;
- Pemerintah dan aparat keamanan agar menghentikan pola represif terhadap masyarakat adat dan segera melakukan dialog yang bermartabat, adil, dan setara.
LBH Ansor menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan kepada warga sebagai bentuk solidaritas terhadap kelompok marginal, masyarakat adat, dan pejuang lingkungan.(red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar