Jangan Sesatkan Publik, LBH Ansor Tegaskan Pencalonan Pejabat di HIPMI dan KONI Tidak Langgar Hukum
- calendar_month Senin, 6 Okt 2025
- visibility 353
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua LBH Ansor Ternate Zulfikran Bailussy | Sumber foto : Istimewa
Ternate (BALENGKO), 6 Oktober 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menegaskan bahwa pencalonan Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, sebagai Ketua KONI Maluku Utara dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio C. Pawane, sebagai Ketua HIPMI Maluku Utara, tidak melanggar hukum.
Menurut LBH Ansor, opini publik yang menyebut keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah bentuk tafsir keliru dan menyesatkan.
Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, SH, menilai tudingan tersebut mencampuradukkan antara jabatan publik, jabatan bisnis, dan jabatan organisasi sosial. Padahal, kata dia, masing-masing memiliki batas hukum yang jelas.
“UU 23/2014 hanya melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN-BUMD, atau pengurus badan usaha swasta. Tidak ada satu pun pasal yang melarang pejabat publik menjadi pengurus organisasi sosial atau profesi seperti KONI maupun HIPMI,” tegas Zulfikran.
HIPMI: Organisasi Pengusaha Muda, Bukan Badan Usaha
LBH Ansor menjelaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI tidak melarang pejabat publik berpartisipasi sebagai anggota maupun pengurus, selama bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Pasal 6 ayat (1) AD/ART HIPMI: HIPMI adalah organisasi profesi pengusaha muda yang independen, non-pemerintah, dan non-partisan.
- PO HIPMI Bab II Pasal 3 ayat (3): Anggota HIPMI adalah pengusaha muda WNI, bukan PNS, TNI, atau Polri.
Dengan demikian, Rio C. Pawane sah secara hukum mencalonkan diri sebagai Ketua HIPMI Malut karena berstatus pengusaha muda aktif, bukan ASN.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar