Jangan Sesatkan Publik, LBH Ansor Tegaskan Pencalonan Pejabat di HIPMI dan KONI Tidak Langgar Hukum
- calendar_month Senin, 6 Okt 2025
- visibility 355
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua LBH Ansor Ternate Zulfikran Bailussy | Sumber foto : Istimewa
KONI: Lembaga Olahraga Nonprofit, Bukan Lembaga Pemerintah
Terkait pencalonan Sarbin Sehe sebagai Ketua KONI Maluku Utara, LBH Ansor menegaskan hal tersebut juga tidak melanggar aturan.
- Pasal 5 ayat (1) AD/ART KONI: KONI adalah organisasi olahraga bersifat mandiri dan non-profit.
- Pasal 7 ayat (2): Pengurus KONI dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap olahraga, selama tidak sedang menjalani sanksi hukum atau pidana.
“KONI bukan lembaga pemerintah, bukan BUMD, dan bukan badan usaha. Tidak ada larangan bagi pejabat publik mencalonkan diri, asalkan tidak menyalahgunakan jabatan atau fasilitas negara,” ujar Zulfikran.
LBH Ansor: Hukum Jangan Jadi Alat Politik
LBH Ansor menilai perdebatan soal pencalonan Rio C. Pawane dan Sarbin Sehe lebih kental dengan nuansa politik ketimbang yuridis.
“Hukum tidak boleh dipelintir untuk menjatuhkan seseorang dalam kontestasi organisasi. Kritik boleh, tetapi jangan menyesatkan publik dengan tafsir keliru. Kita harus membedakan antara penyalahgunaan jabatan dan hak berorganisasi,” tegas Zulfikran.
Kesimpulan LBH Ansor Ternate
- HIPMI dan KONI bukan badan usaha atau lembaga pemerintahan, melainkan organisasi profesi dan sosial non-profit.
- Larangan rangkap jabatan dalam UU 23/2014 hanya berlaku bagi jabatan bisnis dan pejabat negara lainnya, bukan organisasi sosial.
- AD/ART HIPMI dan KONI tidak melarang pejabat publik non-ASN menjadi pengurus.
- Rio C. Pawane dan Sarbin Sehe sah secara hukum mencalonkan diri sebagai Ketua HIPMI dan Ketua KONI Maluku Utara.
- Hukum tidak boleh dijadikan alat politik praktis.
LBH Ansor Kota Ternate mengajak semua pihak untuk mengembalikan diskursus hukum ke jalurnya dan menghormati asas kebebasan berorganisasi.
“Baik HIPMI maupun KONI adalah ruang pengabdian. Selama tidak ada pelanggaran hukum, jangan halangi anak negeri yang ingin berbuat untuk kemajuan daerah,” tutup Zulfikran Bailussy.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar