IKPM-HT Yogyakarta Desak Gubernur Maluku Utara, Suara Protes Meledak di Pelantikan!
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025
- visibility 347
- comment 0 komentar

Mahasiswa Maluku Utara Yogyakarta dan IKPM-HT Yogyakarta bersatu membentangkan spanduk, mendesak pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji. | Sumber foto : Ist
BALENGKO SPACE, Yogyakarta Senin (15/9) — IKPM-HT Yogyakarta desak Gubernur Maluku Utara segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Tuntutan itu muncul saat pelantikan Badan Pengurus IKPM-HT periode 2025–2026 di Gedung IPHI Sukoharjo, 13 September 2025. Mahasiswa Maluku Utara yang hadir kompak membentangkan spanduk sebagai simbol penolakan terhadap penahanan warga adat yang mempertahankan tanah leluhur mereka.
Ketua Dewan Pengawas, Ketua Panitia, dan Ketua Umum menyoroti penahanan 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Mereka menegaskan bahwa warga berjuang mempertahankan tanah untuk kelangsungan hidup.
Ketua Umum IKPM-HT Yogyakarta, Ikmal Ali M. Nur, mengkritik keras pernyataan Gubernur Maluku Utara pada aksi 01 September. Ia menilai ucapan gubernur mencederai martabat pemimpin daerah.
Ikmal menegaskan bahwa gubernur menyampaikan informasi yang menyesatkan publik. Ia mengutip klarifikasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) dalam rilis resmi yang sudah dipublikasikan.
IKPM-HT Yogyakarta desak Gubernur Maluku Utara bertanggung jawab atas ucapannya. Organisasi ini juga mendesak gubernur segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji tanpa syarat.**(Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar