Menyerukan Keadilan untuk Masyarakat Adat: Sikap Mahasiswa Halmahera Timur di Yogyakarta
- account_circle Redaksi Balengko Space
- calendar_month Jum, 23 Mei 2025
- visibility 506
- comment 0 komentar

Sumber Foto : Istimewa
Balengko Space – Yogyakarta, (23 Mei 2025) Mahasiswa Halmahera Timur yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta menyampaikan pernyataan sikap terkait penahanan 11 warga masyarakat adat Maba, Desa Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur. Mereka mengajak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meninjau kembali proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Diketahui sebanyak 11 warga masyarakat adat ditahan sejak 18 Mei 2025 dan hingga kini masih menjalani masa tahanan. Mahasiswa Halmahera Timur menilai proses hukum ini perlu dikawal agar tetap menjunjung prinsip keadilan dan menghormati hak konstitusional masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Pernyataan Langsung dari Mahasiswa
Dalam penyampaian sikap tersebut, M. Gilang Hi Adam, yang berasal dari masyarakat adat Sangaji Maba sekaligus mahasiswa Halmahera Timur yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta, mewakili rekan-rekannya menyuarakan lima tuntutan utama terkait kasus ini.
Mahasiswa mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Masyarakat adat memiliki hak sah untuk mengelola wilayah adatnya. Oleh karena itu, mereka berhak mempertahankan tanah ulayat sebagai hak konstitusional yang harus dihormati.
Lima Tuntutan Mahasiswa
Mahasiswa Halmahera Timur di Yogyakarta menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan institusi terkait:
-
Mereka mendesak Gubernur Maluku Utara agar mengevaluasi Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
-
Mereka meminta Bupati Halmahera Timur mempertimbangkan pergantian Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
-
Mereka mendesak Gubernur Maluku Utara memberikan rekomendasi resmi kepada Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Maluku Utara terkait dugaan kriminalisasi masyarakat adat.
-
Mereka meminta pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di wilayah Maluku Utara.
-
Mereka mendesak agar proses hukum berjalan adil dan transparan serta mempertimbangkan pembebasan 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji.
Mahasiswa menyerukan agar semua pihak menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat. Mereka mendorong pemerintah mengutamakan pendekatan dialogis serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai prinsip keadilan sosial.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar