Ramadhan Kelderak Desak Penegakan Hukum: Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kawasi Harus Diusut Sebagai Tindak Pidana Korporasi
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025
- visibility 131
- comment 0 komentar

Sumber Foto : Istimewa
BALENGKO SPACE, Halsel, 24 Juli 2025 – Praktisi hukum Halmahera Selatan, Muh. Ramadhan Kelderak, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pencemaran lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, sebagai tindak pidana korporasi, bukan sekadar pelanggaran administratif. Dugaan tersebut mengarah pada perusahaan tambang nikel raksasa PT Harita Group, yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran air bersih warga dengan kandungan zat berbahaya Chromium-6.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima BalengkoSpace, Rabu (23/7), Ramadhan menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa berlindung di balik izin teknis atau klaim ketidaktahuan jika hasil uji laboratorium internal perusahaan sendiri membuktikan pencemaran telah berlangsung lama.
“Kalau suatu perusahaan secara sadar membiarkan limbah beracun mencemari sumber air masyarakat selama bertahun-tahun, itu bukan kelalaian, tapi kejahatan lingkungan. Harus ditindak sebagai pidana korporasi,” ujar Ramadhan yang akrab disapa Rama.
Dokumen Internal Jadi Bukti Kunci
Rama merujuk pada bocornya dokumen pengujian air milik perusahaan yang mencatat kadar Chromium-6 mencapai 128 hingga 140 ppb angka yang jauh melampaui ambang batas aman yang ditetapkan standar nasional. Menurutnya, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa manajemen perusahaan telah mengetahui dampak pencemaran, namun memilih untuk tidak mengambil langkah mitigasi yang memadai.
“Itu sudah masuk kategori pembiaran aktif. Dalam hukum lingkungan, ini bisa dijerat sebagai bentuk tanggung jawab pidana korporasi,” jelasnya.
Sebagai advokat yang aktif dalam isu-isu pesisir dan lingkungan, Rama menilai penanganan kasus semacam ini sering kali hanya menyasar pelaku di lapangan tanpa membongkar struktur pengambil keputusan di baliknya.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar