Ramadhan Kelderak Desak Penegakan Hukum: Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kawasi Harus Diusut Sebagai Tindak Pidana Korporasi
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 468
- comment 0 komentar
- print Cetak
Sumber Foto : Istimewa
Rama secara tegas menyerukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan mengusut kasus ini, terutama pada level manajemen pusat perusahaan.
“Kalau hanya sopir atau mandor tambang yang diperiksa, maka kita hanya menyentuh kulitnya saja. Padahal kejahatan lingkungan skala besar seperti ini biasanya dirancang di ruang direksi, bukan di lapangan,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa secara hukum, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Air Bersih adalah Hak Konstitusional
Lebih jauh, Rama menekankan bahwa air bersih adalah hak dasar warga yang dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945. Menurutnya, pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat bukan hanya merusak alam, tetapi juga mencederai keadilan.
“Ini bukan sekadar soal air tercemar, tapi juga soal pencemaran terhadap martabat dan hak asasi warga Kawasi. Jika negara diam, maka negara ikut bersalah,” tegas Rama.
Menutup pernyataannya, Rama menyatakan siap mendampingi upaya hukum masyarakat maupun lembaga bantuan hukum, baik di tingkat lokal maupun nasional, untuk memastikan keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan.(red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar