Sebut Jurnalis ‘Londo Ireng’, Presiden Prabowo Dikecam Koalisi AJI Yogyakarta dan Persma se-D.I.Yogyakarta
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

Koalisi Persma se-DIY bersama AJI Yogyakarta melayangkan protes keras dan lima tuntutan atas stigmatisasi profesi jurnalis oleh pejabat negara. (Foto: Dok. Balengko Space)
BALENGKO SPACE, YOGYAKARTA – Gelombang protes keras melayang kepada Presiden Prabowo Subianto pascapidatonya dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis (23/07/2026). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY mengecam penggunaan istilah “londo ireng” yang dialamatkan kepada wartawan, jurnalis, pengamat, serta organisasi masyarakat sipil.
Melalui pernyataan resmi pada Minggu (26/07/2026), koalisi menilai pelabelan pejoratif tersebut bukan sekadar retorika politik biasa, melainkan ancaman serius yang berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial (watchdog) terhadap kekuasaan.
“Pelabelan negatif terhadap wartawan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media independen, sekaligus menjadi pembenaran bagi meningkatnya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis di lapangan,” tegas perwakilan koalisi pers dalam keterangan tertulisnya.
Koalisi mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, fungsi pengawasan pers dijamin penuh oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik atas kebijakan negara tidak sepatutnya disamakan dengan aksi anti-negara atau distigmatisasi sebagai bentuk pengkhianatan.
Soroti Sensor Media dan Regulasi Berbahaya
Selain retorika pejabat publik, AJI Yogyakarta dan Persma se-DIY juga menyoroti maraknya kebijakan administratif yang dinilai membuka keran penyensoran media. Salah satu yang disorot tajam adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026.
Regulasi tersebut baru-baru ini dijadikan dasar pemblokiran konten jurnalistik milik Magdalene.co, yang dinilai menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi independen.
Lima Tuntutan Koalisi Pers
Menyikapi eskalasi tekanan terhadap kebebasan pers di Indonesia, Koalisi Persma se-DIY—yang terdiri dari 13 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) kampus ternama seperti UGM, UIN Sunan Kalijaga, UII, UNY, dan ISI,bersama AJI Yogyakarta melayangkan lima tuntutan tegas:
- Mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan wartawan, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng” karena berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers atas pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kerja jurnalistik.
- Mendesak pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Mendesak pemerintah mencabut kebijakan dan regulasi yang membuka ruang penyensoran terhadap informasi publik, termasuk mengevaluasi implementasi PP. Nomor 71 Tahun 2019 dan mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemblokiran media.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan hak publik atas informasi.
“Kemerdekaan pers bukanlah hak istimewa wartawan, melainkan hak seluruh warga negara untuk memperoleh informasi yang benar dan bebas dari campur tangan kekuasaan. Ketika pers dibungkam, publiklah yang paling dirugikan,” tutup koalisi.
(BS/Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar