Abaikan Somasi dan Mediasi, Warga Morotai Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 206
- comment 0 komentar

Kantor Polres Pulau Morotai tempat warga melaporkan dugaan penyerobotan tanah | Sumber foto : Istimewa
Morotai (BALENGKO) – Sengketa tanah di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat. Santo Daeng Suki bersama tim kuasa hukumnya melaporkan empat orang ke Kepolisian Resor Pulau Morotai pada Selasa (23/9/2025). Laporan itu menyoroti dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulfikran A. Bailussy, S.H., Susanti Daeng Suki, S.H., dan Marwan A. Sahjat, S.H. menegaskan bahwa Santo memiliki tanah sah seluas ±370 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 318. Sertifikat tersebut terbit setelah Santo membeli tanah dari Suharti Said, ahli waris yang berhak, pada 22 November 2023. Kepala Desa Daruba juga mengesahkan transaksi itu.
Namun, para terlapor tetap mengklaim dan memperjualbelikan lahan tersebut. Hasil penelusuran kuasa hukum menemukan bahwa Farman Husain menjual tanah itu kepada Yasim Totona. Setelah itu, Yasim kembali menjualnya kepada M. Afif Wangko. Bahkan, Afif tetap mendirikan bangunan di atas lahan meski sudah menerima somasi dan peringatan hukum.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar