Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pemilihan pejabat oleh DPRD bukan langkah maju. Bukan pendewasaan demokrasi. Bukan solusi konflik. Ini Adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” Mohammad Rifqi.

Konstitusi membuka dengan kalimat agung “Kedaulatan berada di tangan rakyat.” Namun dalam praktik politik mutakhir, kalimat itu tampaknya perlu direvisi menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat selagi tidak merepotkan elite.”

Wacana pemilihan pejabat publik oleh DPRD kembali mengemuka sebagai alternatif atas mekanisme pemilihan langsung. Argumentasi yang kerap diajukan mencakup efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pencegahan konflik horizontal. Namun dibalik rasionalisasi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang patut dikritisi: menyempitnya ruang kedaulatan rakyat dan menguatnya politik transaksional ditingkat elite.

Jika dulu pemimpin harus turun ke pasar, ke sawah, ke kampung, kini cukup turun satu lantai – ke ruang fraksi. Jika dulu harus menjawab pertanyaan rakyat, kini cukup menjawab undangan rapat. Jika dulu legitimasi lahir dari bilik suara, kini cukup dari ketukan palu pimpinan sidang. Lebih cepat, lebih sunyi, dan lebih terkendali.

Secara hukum semua tampak rapi. Ada undang-undang, ada tata tertib, ada forum resmi. Secara konstitusional, negara tetap menyebut dirinya demokratis. Tetapi secara substansi, maknanya telah diperas. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” kesempatan yang sama itu kini diterjemahkan secara kreatif “Suara rakyat terlalu berisik, diganti dengan bisikan elite.”

Dalam sistem pemilihan tidak langsung, legitimasi kekuasaan tidak lagi bersumber dari partisipasi luas warga negara, melainkan dari keputusan segelintir aktor politik di lembaga perwakilan. Perubahan ini bukan sekadar teknis prosedural, tetapi menyentuh jantung demokrasi itu sendiri, yaitu prinsip bahwa kekuasaan berasal dari rakyat.

Pemilihan oleh DPRD menggeser kontestasi politik dari arena publik ke ruang tertutup. Kompetisi gagasan, rekam jejak, dan program kerja yang semestinya diuji dihadapan pemilih, berubah menjadi proses lobi dan negosiasi antar elite. Dalam konteks ini, aktor politik tidak lagi berkepentingan membangun kepercayaan publik, melainkan membangun kesepakatan internal dengan fraksi-fraksi legislatif.

Situasi tersebut menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuhnya oportunisme politik. Perantara kekuasaan, broker politik, dan jaringan kepentingan. Memperoleh posisi strategis sebagai penghubung antara calon pejabat dan anggota legislatif. Dukungan politik tidak diproduksi melalui persuasi ideologis, melainkan melalui kalkulasi untung-rugi yang bersifat pragmatis. Akibatnya, politik kehilangan dimensi etikanya dan direduksi menjadi aktivitas transaksional.

Ini Bukan Reformasi, Ini Pembangkangan

Undang-Undang Pilkada memang pernah membuka ruang pemilihan langsung sebagai koreksi atas praktik politik tertutup masa lalu. Tujuannya jelas: memperkuat partisipasi publik, legitimasi, dan akuntabilitas pemimpin daerah. Namun kini, sejarah seolah diputar ulang dengan kemasan baru.

Pemilihan oleh DPRD dijual sebagai solusi konflik dan penghematan anggaran. Seolah-olah masalah demokrasi adalah rakyat yang terlalu banyak, bukan elite yang terlalu rakus. Ironisnya, negara hukum dibanggakan, tetapi prinsip good governance perlahan dipreteli, yang tersisa hanya legalitas tanpa etika.

Pejabat yang lahir dari DPRD bukanlah pemimpin yang berdiri di atas mandat publik, melainkan manajer utang politik. Ia tidak menghitung suara rakyat, tetapi menghitung fraksi. Ia tidak takut kehilangan kepercayaan publik, tetapi takut kehilangan dukungan parlemen. Maka jangan heran jika kebijakan lebih rajin menyapa ruang rapat daripada ruang kelas, lebih akrab dengan proyek daripada penderitaan, lebih peduli pada stabilitas koalisi daripada keadilan sosial.

Pada akhirnya, pemilihan oleh DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan perubahan arah: dari demokrasi partisipatif menuju demokrasi elitis; dari kedaulatan rakyat menuju kedaulatan negosiasi. Pemerintahan hanya akan menjadi hasil kompromi elite – stabil dipermukaan, rapuh dalam kepercayaan, dan miskin dalam keadilan politik.

Dan jika rakyat menerima ini sebagai hal biasa, maka yang mati bukan hanya demokrasi tetapi harga diri politik sebagai warga negara.

  • Penulis: Penulis : Mohammad Rifqi. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Mohammad Rifqi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto para pimpinan dan kader Fatayat NU Kepulauan Sula berpose bersama pada pembukaan Konfercab III di Sanana, 23 November 2025.

    Konferensi Cabang Ke-III Fatayat NU Kepulauan Sula Resmi Digelar

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Sanana (BALENGKO) – Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kepulauan Sula resmi menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-III di Sanana pada Ahad (23/11). Kegiatan ini mengusung tema: “Menguat Bersama, Maju Bersama untuk Perempuan Indonesia dan Peradaban Dunia.” Ketua PC Fatayat NU Kepulauan Sula, Faujia Buamona, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan organisasi melalui kaderisasi yang berjenjang dan […]

  • Status Ibu Kota Sofifi Masih Tanda Tanya, Bacarita Otonomi Ungkap Ketimpangan Administratif

    Status Ibu Kota Sofifi Masih Tanda Tanya, Bacarita Otonomi Ungkap Ketimpangan Administratif

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 715
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Yogyakarta 24 Juni 2024 – Dua puluh lima tahun sejak resmi dimekarkan dari Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara masih menyimpan ironi panjang terkait status ibu kotanya. Sofifi, yang secara hukum telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi, hingga kini masih berada dalam status “antara ada dan tiada” secara administratif dan kelembagaan. Isu inilah yang menjadi […]

  • Peserta UNUTARA mengikuti ujian sertifikasi Auditor Mutu Internal di hari terakhir pelatihan. | Sumber foto : Istimewa

    UNUTARA Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Mutu Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen dan Tendik

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 323
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO), 10 November 2025 — Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Mutu Internal selama tiga hari, mulai 10–12 November 2025, bertempat di Aula Mina Asrama Haji Kota Ternate. Kegiatan ini diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan dari berbagai fakultas di lingkungan UNUTARA, dengan tujuan […]

  • Program Pengabdian Masyarakat PK-252 Kitorang Sangga: Membangun Impian Anak Pesisir untuk Masa Depan yang Lebih Baik

    Program Pengabdian Masyarakat PK-252 Kitorang Sangga: Membangun Impian Anak Pesisir untuk Masa Depan yang Lebih Baik

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Muzsta
    • visibility 1.008
    • 0Komentar

    Jakarta, 23 Februari 2025 – Program pengabdian masyarakat PK-252 Kitorang Sangga telah sukses dilaksanakan di Taman Anak Pesisir, Cilincing, Jakarta Utara. Kegiatan ini diinisiasi oleh para awardee LPDP untuk memberikan pendidikan dan kesadaran lingkungan kepada anak-anak pesisir. Dengan tema besar “Samudra Lestari, Nusantara Berdaya”, program ini bertujuan untuk menginspirasi anak-anak pesisir Indonesia agar mereka bisa […]

  • Mahasiswa KKN Universitas Khairun Ternate bersama warga membersihkan sampah di Kampung Makassar Timur, Kota Ternate.

    Mahasiswa KKN dan Nelayan Keluhkan Sampah di Kampung Makassar Timur Ternate

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Agung Selang
    • visibility 2.221
    • 1Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate –  Kegiatan bakti sosial yang dilakukan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Khairun Ternate bersama masyarakat di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kota Ternate, mengungkap persoalan serius terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Saat pembersihan lingkungan berlangsung pada Minggu (3/8/2025) pagi, sejumlah mahasiswa dan warga menyampaikan keluhan atas kebiasaan masyarakat yang membuang sampah […]

  • Source : Istimewa

    UNIT STUDI HUKUM PERDATA MULAI AUDIENSI DENGAN KESBANGPOL DIY UNTUK KEGIATAN “LIVING LAW”

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Andika
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) – Unit Studi Hukum Perdata secara resmi memulai langkah awal pelaksanaan program Living Law melalui audiensi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Kesbangpol DIY), yang berlangsung di Kantor Kesbangpol DIY. Audiensi ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara mahasiswa dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung kegiatan akademik yang berbasis […]

expand_less