Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 701
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan resmi tersebut dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Persoalan ini bermula dari komentar negatif pada unggahan berita di grup Facebook “Info Sofifi”. Unggahan yang awalnya membagikan dukungan organisasi pemuda terhadap program reformasi digital Gubernur Sherly Tjoanda tersebut, justru direspon dengan komentar yang dinilai menyerang kehormatan organisasi GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU).

Dua akun media sosial yang dilaporkan adalah akun berinisial “II” yang menuliskan kata-kata kasar terhadap GP Ansor, serta akun “MIMS” yang melayangkan tuduhan negatif terhadap organisasi NU.

Jaga Marwah Organisasi dan Edukasi Digital

Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menjaga marwah organisasi sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai etika di ruang digital.

“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, tetapi menegakkan batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang merendahkan martabat. Di negara hukum, kebebasan berpendapat dibatasi oleh kewajiban menghormati hak pihak lain,” ujar Zulfikran.

Senada dengan itu, anggota LBH GP Ansor, Abdulah Assagaf, S.H., menambahkan bahwa penghinaan di media elektronik memiliki dampak luas karena jangkauan publiknya yang sangat besar. Menurutnya, tindakan ini secara sengaja menyerang kehormatan institusi.

“Laporan ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak bersosial media. Kritik diperbolehkan dalam demokrasi, namun penggunaan kata yang merendahkan martabat tidak dibenarkan secara hukum maupun etika,” tegas Abdullah.

Pasal yang Disangkakan

Tim kuasa hukum menilai pernyataan para pemilik akun tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah pidana. Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini meliputi:

  1. UU ITE: Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024.
  2. KUHP Lama: Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik.
  3. KUHP Baru: UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

LBH GP Ansor Maluku Utara menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran identitas pemilik akun kepada pihak kepolisian melalui mekanisme digital forensik. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku.

  • Penulis: Mursid Puko
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adrienne Ellen Matthew: Rapper dan Dancer Muda Berbakat

    Adrienne Ellen Matthew: Rapper dan Dancer Muda Berbakat

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Instagram adrienne.matthew Awal Perjalanan di Dunia Rap dan Dance Lahir dan besar di Padang, Adrienne Ellen Matthew membawa semangat besar dalam dunia rap dan dance. Dengan darah seni mengalir dari sang ibu yang dulu adalah seorang rapper dan dancer aktif di Jakarta, Adrienne tumbuh dalam lingkungan yang dekat dengan musik. Sejak kecil, […]

  • Majelis Hakim PN Labuha saat mengabulkan permohonan asesmen untuk terdakwa Ikbal Daeng Magasing pada sidang terbuka 14 Agustus 2025

    PN Labuha Kabulkan Permohonan Asesmen untuk Ikbal Daeng Magasing

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.560
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Labuha, 14 Agustus 2025 – PN Labuha kabulkan permohonan asesmen untuk terdakwa Ikbal Daeng Magasing dalam perkara Tindak Pidana Khusus Nomor: 33/Pid.Sus/2025/PN.Lbh. Majelis Hakim mengambil keputusan ini dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung pada Kamis (14/8/2025). Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melengkapi berkas perkara dengan melampirkan hasil […]

  • Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Malut Terkait Dugaan Kasus Korupsi ISDA Rp17,5 Miliar

    Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Malut Terkait Dugaan Kasus Korupsi ISDA Rp17,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 194
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026). Penahanan ini terkait penetapan Aliong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tersebut bernilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja […]

  • Menag Lantik Dr. Adnan Mahmud sebagai Rektor IAIN Ternate

    Menag Lantik Dr. Adnan Mahmud sebagai Rektor IAIN Ternate

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi melantik Dr. Adnan Mahmud, MA sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri Ternate pada Selasa pagi, 10 Maret 2026, di Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengangkatan empat pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri lainnya, yaitu Prof. Dr. Musahadi, M.Ag sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Prof. Dr. Sumper Mulia Harahap, […]

  • BEM Se-Riau Desak Kejaksaan Kabupaten Bengkalis Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR

    BEM Se-Riau Desak Kejaksaan Kabupaten Bengkalis Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 662
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Bengkalis, (11/2/25) – Menyikapi lemahnya penindakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis, khususnya yang melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), saya, Sarifah Aini, selaku Koordinator Daerah Bengkalis BEM Se-Riau, dengan tegas menyatakan keprihatinan kami atas kondisi ini. Dugaan Korupsi yang Merugikan Masyarakat Dugaan korupsi […]

  • Rempah Legendaris dari Timur: Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Kenal Buah Pala

    Rempah Legendaris dari Timur: Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Kenal Buah Pala

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.174
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE- Buah pala, tanaman endemik asli Indonesia Timur, buah dengan nama latin Myristica fragrans tumbuh subur di wilayah seperti Ternate, Banda, Sulawesi, hingga Papua. Sejak abad ke-6, rempah ini telah dikenal hingga Byzantium, berjarak 12.000 kilometer dari Banda. Pada tahun 1000 M, Ibnu Sina, seorang dokter Persia, menulis tentang “jansi ban” atau “kacang dari […]

expand_less