Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 601
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan resmi tersebut dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Persoalan ini bermula dari komentar negatif pada unggahan berita di grup Facebook “Info Sofifi”. Unggahan yang awalnya membagikan dukungan organisasi pemuda terhadap program reformasi digital Gubernur Sherly Tjoanda tersebut, justru direspon dengan komentar yang dinilai menyerang kehormatan organisasi GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU).

Dua akun media sosial yang dilaporkan adalah akun berinisial “II” yang menuliskan kata-kata kasar terhadap GP Ansor, serta akun “MIMS” yang melayangkan tuduhan negatif terhadap organisasi NU.

Jaga Marwah Organisasi dan Edukasi Digital

Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menjaga marwah organisasi sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai etika di ruang digital.

“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, tetapi menegakkan batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang merendahkan martabat. Di negara hukum, kebebasan berpendapat dibatasi oleh kewajiban menghormati hak pihak lain,” ujar Zulfikran.

Senada dengan itu, anggota LBH GP Ansor, Abdulah Assagaf, S.H., menambahkan bahwa penghinaan di media elektronik memiliki dampak luas karena jangkauan publiknya yang sangat besar. Menurutnya, tindakan ini secara sengaja menyerang kehormatan institusi.

“Laporan ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak bersosial media. Kritik diperbolehkan dalam demokrasi, namun penggunaan kata yang merendahkan martabat tidak dibenarkan secara hukum maupun etika,” tegas Abdullah.

Pasal yang Disangkakan

Tim kuasa hukum menilai pernyataan para pemilik akun tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah pidana. Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini meliputi:

  1. UU ITE: Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024.
  2. KUHP Lama: Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik.
  3. KUHP Baru: UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

LBH GP Ansor Maluku Utara menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran identitas pemilik akun kepada pihak kepolisian melalui mekanisme digital forensik. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku.

  • Penulis: Mursid Puko
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum BEM DIY membacakan Maklumat Pemuda Jogja di Yogyakarta dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025.

    Forum BEM DIY Serukan Maklumat Pemuda Jogja: Bangun Persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) — Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) menyampaikan maklumat bertajuk “Maklumat Pemuda Jogja: Bangun Persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat.” Seruan tersebut menegaskan pentingnya peran pemuda dan mahasiswa dalam menjaga semangat persatuan serta menegakkan kedaulatan rakyat di tengah kondisi politik dan sosial yang dinilai […]

  • Ilustrasi : Istimewa

    IKEMAP Desak Pemerintah Cabut Izin PT Zhong Hai dan PT MAI: “Jangan Korbankan Sagea Demi Investasi”

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 195
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA (BALENGKO) – Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar (IKEMAP) Halmahera Tengah–Yogyakarta melayangkan protes keras terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Zhong Hai dan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara. Presiden IKEMAP, Ishak Abidin, mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional kedua perusahaan tersebut karena diduga melakukan pelanggaran serius dan sistemik. […]

  • BELA RUANG HIDUP: Warga Desa Sagea saat melakukan aksi protes terhadap aktivitas pertambangan yang mengancam lingkungan mereka. WALHI Maluku Utara mendesak kepolisian menghentikan pemanggilan terhadap 14 warga yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. (Foto: Istimewa)

    WALHI Malut Desak Polda Hentikan Pemanggilan 14 Warga Desa Sagea

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Ternate, (BALENGKO) – WALHI Maluku Utara memandang serius pemanggilan 14 warga Desa Sagea oleh Polda Maluku Utara pasca aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Hak itu diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 serta […]

  • Source : Istimewa

    Aksi Protes Nelayan Pulau Morotai di HUT ke-17

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Morotai (BALENGKO)– Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kabupaten Pulau Morotai diwarnai aksi protes dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (Hippmamoro), Senin (30/3/2026) Aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Pulau Morotai itu berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT. Massa aksi menyuarakan tuntutan terkait keadilan dan kesejahteraan nelayan lokal yang dinilai […]

  • Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

    LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan pandangan hukumnya terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang memproses laporan pidana terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, dengan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa pendekatan pidana dalam […]

  • Gerakan Pangan Murah (Gapura) Sambut Bulan Ramadhan di Kota Ternate

    Gerakan Pangan Murah (Gapura) Sambut Bulan Ramadhan di Kota Ternate

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 817
    • 0Komentar

    Dok. Balengko Space Ternate, (27/2/25) – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara menggelar Gerakan Pangan Murah (Gapura) di Lapangan Ngaralamo (Salero), Kota Ternate, pada pukul 09.00 WIT. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dan sejumlah instansi terkait. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menjaga kestabilan harga bahan pangan menjelang bulan suci Ramadhan. Sosialisasi Bank Indonesia untuk Masyarakat […]

expand_less