Dugaan Illegal Logging di Sula, LBH PB PMII Desak Pencabutan Izin CV AEM
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

Source : Istimewa
Jakarta (BALENGKO), 2 April 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) mengecam dugaan praktik illegal logging oleh CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Perusahaan tersebut diduga melakukan penebangan kayu di luar area izin, berdasarkan hasil investigasi PC PMII Kepulauan Sula dan laporan masyarakat.
Perwakilan LBH PB PMII, Abdul Haris Nepe, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Kami mendesak pemerintah segera mencabut izin operasional CV AEM. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, LBH PB PMII juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara mencopot Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula, yang dinilai gagal melakukan pengawasan.
Menurut Abdul Haris, pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini berisiko merusak ekosistem hutan dan meningkatkan potensi bencana seperti banjir dan longsor.
LBH PB PMII bersama PC PMII Kepulauan Sula menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menempuh langkah hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar