Nazlatan Ukhra Kasuba Komisi I DPRD Malut Soroti Isu Dugaan Pungli Morotai
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 165
- comment 0 komentar
- print Cetak

Nazlatan Ukhra Kasuba Komisi I DPRD Malut menyoroti dugaan pungli di Morotai. Ia meminta warga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan lengkapi bukti. | Source : Istimewa
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba Komisi I DPRD Malut, memberikan atensi serius terhadap mencuatnya isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar para pedagang kecil di kawasan Army Dock dan Desa Darame, Kabupaten Pulau Morotai.
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Nazla Kasuba ini menegaskan bahwa segala bentuk pungli, jika nantinya terbukti secara hukum, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nazlatan Ukhra Kasuba Komisi I DPRD Malut di hadapan warga saat melaksanakan agenda reses berkala di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Sabtu (16/05/2026).
Warga Diminta Proaktif Dokumentasikan Bukti
Guna menghindari fitnah dan salah tuduh, Nazla meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah menyerap informasi yang belum pasti kebenarannya. Langkah mengedepankan asas praduga tak bersalah dinilai penting mengingat adanya potensi penyalahgunaan seragam atau atribut institusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta masyarakat agar tidak cepat menyerap informasi yang belum pasti kebenarannya. Mengenai dugaan pungli yang diisukan melibatkan oknum TNI AU, saya meminta agar didokumentasikan dengan baik supaya menjadi bukti yang kuat dan sah,” tegas Nazla.
Meluruskan Alur Wewenang RDP
Dalam kesempatan reses tersebut, Nazlatan Ukhra Kasuba Komisi I DPRD Malut juga meluruskan persepsi publik terkait batas wewenang parlemen tingkat provinsi. Ia menjelaskan bahwa DPRD Provinsi tidak memiliki legalitas hukum untuk memanggil institusi vertikal seperti TNI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi.
Sesuai regulasi tata negara, mitra kerja yang dapat dipanggil langsung oleh DPRD Provinsi hanyalah instansi yang pos anggarannya bersumber dari APBD. “Untuk institusi yang anggarannya bersumber dari pusat atau APBN, seperti TNI, wewenang pimpinan dan RDP berada sepenuhnya di tangan DPR RI,” jelasnya secara rinci.
Meski terbentur wewenang anggaran, Komisi I DPRD Malut tetap berkomitmen penuh untuk melakukan koordinasi persuasif guna menjembatani dan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada pimpinan institusi terkait di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Nazla mempersilakan masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan untuk mengirimkan surat resmi permohonan audiensi ke Komisi I DPRD Maluku Utara. Namun, ia menggarisbawahi bahwa setiap laporan wajib disertai bukti fisik dan dokumentasi yang jelas agar tidak menjadi laporan fiktif.
“Kami butuh waktu untuk mempelajari data dan laporan yang masuk, agar langkah taktis yang diambil nantinya benar-benar memberikan keuntungan hukum dan kepastian bagi masyarakat Morotai,” pungkasnya. (BS)
- Penulis: Mujizad Mandea
- Editor: Redaksi BS

Saat ini belum ada komentar