DLH Morotai Belum Turun Lapangan, Alat Berat Sudah Rambah 2 Hektare Lahan di Desa Bido.
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

Source: Istimewa. Aktivitas pembukaan lahan seluas 2 hektare di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, menuai sorotan. Meski alat berat sudah beroperasi untuk penggalian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai mengaku belum turun ke lapangan maupun memeriksa dokumen lingkungan kegiatan tersebut.
Aktivitas pembukaan lahan seluas 2 hektare di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, menuai sorotan. Meski alat berat sudah beroperasi untuk penggalian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai mengaku belum turun ke lapangan maupun memeriksa dokumen lingkungan kegiatan tersebut.
Kepala DLH Pulau Morotai, Djasmin Taher, menyebut pihaknya baru menerima informasi bahwa lahan itu akan dipakai untuk mess pekerja dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) guna mendukung proyek pengaspalan jalan di Morotai.
“Informasi yang kami terima itu hanya untuk pembuatan mess,” kata Djasmin, Rabu (9/6/2026).
Djasmin mengakui DLH belum mengantongi dokumen lingkungan sebagai dasar pengawasan. Pihaknya belum menemukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Kami belum turun ke lapangan untuk melihat dampaknya,” ujarnya.
Selain dokumen lingkungan, DLH juga belum memastikan kesesuaian tata ruang lokasi pembukaan lahan. Djasmin menyatakan pihaknya belum mengecek apakah area tersebut masuk kawasan permukiman, hutan lindung, atau kawasan dengan pembatasan pemanfaatan ruang.
“Kalau soal tata ruang, apakah masuk kawasan hutan lindung atau bagaimana, itu juga belum kami cek,” katanya.
Djasmin sempat meninjau lokasi saat kegiatan sosialisasi di Morotai Utara. Namun, pemilik perusahaan tidak berada di tempat. Ia hanya mendapat keterangan dari operator alat berat yang menyebut seluruh izin sudah lengkap dan tidak ada aktivitas jual beli material batu dari lokasi.
Keterangan operator berbeda dengan informasi warga. Sejumlah warga menyebut material batu hasil pembukaan lahan diduga dimanfaatkan dan diperjualbelikan. Jika terbukti, kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib memiliki izin usaha dan persetujuan lingkungan.
Kepala Desa Bido, Emil Tajibu, membenarkan bahwa lahan yang dibuka adalah miliknya dan telah dijual kepada pihak pelaksana kegiatan senilai Rp265 juta.
Pengakuan DLH yang belum memeriksa lapangan, dokumen lingkungan, maupun status tata ruang menimbulkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Aktivitas di Desa Bido dinilai perlu pengawasan lebih lanjut dari instansi terkait, terutama soal legalitas lingkungan, status kawasan, dan perizinan usaha.
- Penulis: Mujizad Mandea

Saat ini belum ada komentar