Dugaan Malpraktik Medis Akibatkan Kelumpuhan, Tim Advokasi Lapor ke DPR RI dan KKI
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 121
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda saat melaporkan kasus dugaan malpraktik medis ke lembaga negara. Source : Istimewa
JAKARTA, BALENGKO SPACE – Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda resmi membawa kasus dugaan malpraktik medis yang menimpa seorang pelajar berinisial MS ke ranah pengawasan nasional. Pengaduan tersebut disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada Selasa (21/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul kegagalan proses mediasi serta penilaian tim advokasi terhadap ketiadaan itikad baik dari pihak rumah sakit maupun tenaga medis yang terlibat.
Kronologi dan Temuan Dugaan Pelanggaran
Peristiwa ini bermula saat MS menjalani operasi skoliosis di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid pada 19 Januari 2024. Sebelum tindakan dilakukan, MS diketahui dalam kondisi motorik normal. Namun, pasca-operasi yang ditangani oleh Dokter berinisial dr. GIW, Sp.OT(K) Spine, korban mengalami kehilangan fungsi saraf pada kedua tungkai hingga berujung pada kelumpuhan permanen dan atrofi otot.
Tim Advokasi menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran serius dalam penanganan medis tersebut, di antaranya:
- Pelanggaran Prinsip Informed Consent: Diduga operasi dilakukan tanpa persetujuan medis yang sah dan penjelasan komprehensif terkait risiko kelumpuhan.
- Hambatan Akses Rekam Medis: Pihak rumah sakit hingga kini belum memberikan rekam medis lengkap meskipun telah diminta secara resmi.
- Indikasi Upaya Pembungkaman: Muncul dugaan penawaran kompensasi sepihak dengan klausul pembatasan hak menuntut secara hukum.
Desakan Audit dan Langkah Hukum
Zulfikran A. Bailussy, anggota Tim Advokasi, menegaskan bahwa kondisi MS yang masuk dalam keadaan normal namun keluar dalam kondisi lumpuh permanen tidak bisa dipandang sebagai risiko medis biasa tanpa pertanggungjawaban ilmiah.
“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran serius, baik dari aspek prosedur medis maupun transparansi pelayanan kesehatan. Ketiadaan akses terhadap rekam medis menunjukkan persoalan serius dalam akuntabilitas layanan,” ujar Zulfikran.
Sebagai respons, Tim Advokasi menempuh empat langkah strategis:
- Mengajukan pengaduan resmi terkait pemeriksaan etik dan disiplin profesi.
- Mendorong audit medis independen guna menguji prosedur operasi secara objektif.
- Meminta DPR RI melakukan fungsi pengawasan terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
- Membuka peluang langkah hukum pidana atas dugaan kelalaian berat yang mengakibatkan cacat permanen.
Harapan Reformasi Pelayanan Kesehatan
Tim Advokasi menyatakan bahwa kasus ini menjadi cermin potensi kelemahan sistemik dalam pengawasan kesehatan di Indonesia. Mereka mendesak adanya transparansi total, perlindungan hak pasien, dan penegakan disiplin profesi yang tegas.
Kasus ini akan terus dikawal melalui jalur etik, administratif, maupun hukum pidana demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah peristiwa serupa terulang kembali. (BS)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar