Aktivitas Pembukaan Lahan AMP PT Intimkara di Cucumare Disorot, Izin Lingkungan Dipertanyakan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

Source: Istimewa. Pembukaan lahan PT Intimkara di Morotai diduga tanpa kejelasan dokumen lingkungan.
BALENGKO SPACE, MOROTAI — Aktivitas pembukaan lahan seluas lebih dari satu hektare di Desa Cucumare, Kabupaten Pulau Morotai, untuk pembangunan mess serta lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara diduga telah berlangsung sejak dua pekan terakhir tanpa keterbukaan informasi dan kejelasan persyaratan administrasi. Kegiatan tersebut bahkan belum diketahui memiliki dokumen lingkungan yang jelas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, progres pembukaan lahan diperkirakan telah mencapai sekitar 30 persen. Namun, salinan dokumen persetujuan lingkungan maupun dokumen perizinan lainnya disebut belum diterima Pemerintah Desa Cucumare maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai.
Koordinator pekerjaan lapangan, Wandi, saat ditemui wartawan di lokasi mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan proyek tersebut.
“Soal izin saya tidak tahu, karena itu urusan pimpinan,” ujarnya singkat, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Cucumare yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa pembahasan terkait penggunaan lahan hanya dilakukan melalui pertemuan di kantor desa. Menurutnya, hingga kini belum ada surat rekomendasi resmi dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah kecamatan Morotai Selatan Barat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat penerbitan izin berusaha. Persetujuan tersebut diperoleh melalui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sesuai tingkat risiko kegiatan.
Dengan demikian, apabila aktivitas telah berjalan sebelum adanya dokumen lingkungan yang sah, kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan ialah mekanisme penguasaan lahan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan melibatkan pihak yang berwenang.
Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai diketahui baru melakukan pengecekan lokasi pada Jumat (19/6/2026), saat aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung dan sebagian kawasan sudah dibersihkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Salah seorang warga Desa Cucumare yang enggan disebutkan namanya menilai pekerjaan tersebut seharusnya sejak awal melibatkan instansi terkait agar dampak lingkungan dapat diantisipasi.
“Seharusnya DLH dilibatkan sejak awal. Kalau baru turun saat pekerjaan sudah berjalan, berarti ada yang luput dalam pengawasan. Selain itu, proyek seperti ini seharusnya memiliki papan informasi yang jelas agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, luas area, hingga batas pekerjaan sehingga tidak menimbulkan kesan proyek siluman,” ujarnya.
Minimnya keterbukaan informasi serta belum adanya kejelasan terkait dokumen lingkungan membuat publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui aplikasi WhatsApp.
Hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT Intimkara terkait legalitas lingkungan maupun dokumen perizinan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
- Penulis: Mujizad Mandea
- Editor: Redakasi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar