Hipma-Galut Desak Polres dan Kejari Halut Segera Proses Istri Eks Kades Dodowo Atas Dugaan Jual Tanah Wakaf Masjid
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 74
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hipma-Galut desak Polres dan Kejari Halut segera proses hukum kasus dugaan penjualan tanah wakaf masjid yang melibatkan istri mantan Kades Dodowo. (Source: Istimewa)
BALENGKO SPACE, HALMAHERA UTARA – Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (Hipma-Galut) mendesak Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) untuk segera memproses hukum kasus dugaan penjualan tanah wakaf milik masjid. Kasus ini melibatkan istri mantan Kepala Desa (Kades) Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan lantaran adanya indikasi kuat bahwa lahan suci yang dilindungi oleh hukum agama dan negara tersebut dijual sepihak dan masuk ke dalam peta kepemilikan pribadi.
Plt. Ketua Umum Hipma-Galut, Taslim Litimi, dalam wawancaranya dengan media, Senin (16/8/2026), mengungkapkan bahwa istri mantan Kades Dodowo benar telah menjual sebidang tanah berukuran 177 x 84 meter. Namun, dari luas total tersebut, terdapat tanah wakaf milik masjid seluas 14.868 meter persegi yang ikut diperjualbelikan kepada Pemerintah Desa pada tahun 2019.
“Di balik ukuran lahan yang fantastis, tersimpan kejahatan moral dan hukum. Lahan wakaf yang statusnya dilindungi tiba-tiba masuk ke dalam peta tanah pribadi istri mantan kades,” ujar Taslim.
Taslim menyoroti adanya indikasi kolusi antara istri mantan Kades dengan suaminya yang saat itu masih aktif menjabat. Ia menilai mustahil Pemerintah Desa mencairkan dana tanpa kelengkapan dokumen tanah yang disodorkan oleh pihak penjual.
“Mantan Kades diduga mengetahui status lahan tersebut, namun tetap melakukan pembayaran menggunakan Dana Desa/APBDes tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp386.568.000 tanpa mempertimbangkan status hukum lahan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan skandal korupsi yang dirancang untuk merampok uang negara dan aset umat,” tegasnya.
Secara yuridis, Taslim menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah mensyaratkan dua hal mutlak: penjual harus merupakan pemilik sah, dan objek yang dijual adalah hak miliknya. Karena lahan tersebut berstatus wakaf milik masjid, maka syarat tersebut tidak terpenuhi.
“Mengacu pada asas Nemo Plus Iuris dalam hukum perdata, seseorang tidak dapat mengalihkan hak lebih besar dari yang dimilikinya. Artinya, ketika istri mantan Kades menjual tanah yang bukan hak pribadinya, maka transaksi tersebut batal demi hukum,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Hipma-Galut juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan Kepala Desa Dodowo terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam kasus ini.
- Penulis: Jainudin Naba
- Editor: Muh. Mujizad Mandea

Saat ini belum ada komentar