Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Hipma-Galut Desak Polres dan Kejari Halut Segera Proses Istri Eks Kades Dodowo Atas Dugaan Jual Tanah Wakaf Masjid

Hipma-Galut Desak Polres dan Kejari Halut Segera Proses Istri Eks Kades Dodowo Atas Dugaan Jual Tanah Wakaf Masjid

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, HALMAHERA UTARA – Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (Hipma-Galut) mendesak Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) untuk segera memproses hukum kasus dugaan penjualan tanah wakaf milik masjid. Kasus ini melibatkan istri mantan Kepala Desa (Kades) Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan lantaran adanya indikasi kuat bahwa lahan suci yang dilindungi oleh hukum agama dan negara tersebut dijual sepihak dan masuk ke dalam peta kepemilikan pribadi.

Plt. Ketua Umum Hipma-Galut, Taslim Litimi, dalam wawancaranya dengan media, Senin (16/8/2026), mengungkapkan bahwa istri mantan Kades Dodowo benar telah menjual sebidang tanah berukuran 177 x 84 meter. Namun, dari luas total tersebut, terdapat tanah wakaf milik masjid seluas 14.868 meter persegi yang ikut diperjualbelikan kepada Pemerintah Desa pada tahun 2019.

“Di balik ukuran lahan yang fantastis, tersimpan kejahatan moral dan hukum. Lahan wakaf yang statusnya dilindungi tiba-tiba masuk ke dalam peta tanah pribadi istri mantan kades,” ujar Taslim.

Taslim menyoroti adanya indikasi kolusi antara istri mantan Kades dengan suaminya yang saat itu masih aktif menjabat. Ia menilai mustahil Pemerintah Desa mencairkan dana tanpa kelengkapan dokumen tanah yang disodorkan oleh pihak penjual.

“Mantan Kades diduga mengetahui status lahan tersebut, namun tetap melakukan pembayaran menggunakan Dana Desa/APBDes tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp386.568.000 tanpa mempertimbangkan status hukum lahan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan skandal korupsi yang dirancang untuk merampok uang negara dan aset umat,” tegasnya.

Secara yuridis, Taslim menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah mensyaratkan dua hal mutlak: penjual harus merupakan pemilik sah, dan objek yang dijual adalah hak miliknya. Karena lahan tersebut berstatus wakaf milik masjid, maka syarat tersebut tidak terpenuhi.

“Mengacu pada asas Nemo Plus Iuris dalam hukum perdata, seseorang tidak dapat mengalihkan hak lebih besar dari yang dimilikinya. Artinya, ketika istri mantan Kades menjual tanah yang bukan hak pribadinya, maka transaksi tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Hipma-Galut juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan Kepala Desa Dodowo terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam kasus ini.

  • Penulis: Jainudin Naba
  • Editor: Muh. Mujizad Mandea

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembukaan Musyawarah Cabang Muscab II PKB Pulau Morotai di Hotel Perdana.

    Muscab II PKB Pulau Morotai: Perkuat Struktur hingga Desa dan Targetkan Fraksi Penuh

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Muzijad Mandea
    • visibility 400
    • 0Komentar

    MOROTAI, BALENGKO SPACE – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC PKB Pulau Morotai pada Sabtu (18/4/2026). Bertempat di Hotel Perdana, momentum ini menjadi langkah krusial partai dalam memperkuat struktur dan solidaritas hingga ke tingkat desa menghadapi kontestasi politik mendatang. Dalam suasana khidmat, Muscab II […]

  • EDUKASI DIGITAL: Tim Satgaswil Maluku Utara membagikan brosur "Bebas Bersosmed dengan Aman dan Bijak" kepada murid SMA Al-Khairat Ternate sebagai bagian dari upaya preventif menangkal modus baru rekrutmen teroris melalui platform digital, Senin (1/2/2026). (Foto: Source Istimewa)

    Cegah Radikalisme di Media Sosial, Densus 88 Gelar Sosialisasi di SMA Al-Khairaat Ternate

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 491
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Tim Pencegahan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Maluku Utara Densus 88 AT Polri melaksanakan kegiatan “Densus Goes to School: Save Generation” di SMA Al-Khairaat Kota Ternate, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini bertujuan membentengi generasi muda dari bahaya paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET), khususnya melalui media sosial dan game online. Sosialisasi yang dimulai […]

  • Situasi kota di Eropa saat dilanda gelombang panas ekstrem

    Suhu Tembus 40 Derajat Celsius, Paris Larang Konsumsi Alkohol akibat Gelombang Panas Ekstrem

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, PARIS – Pemerintah Kota Paris menerapkan kebijakan darurat dengan melarang total aktivitas konsumsi minuman beralkohol di seluruh area ruang publik mulai Jumat siang (27/6). Langkah intervensi ini diambil sebagai upaya proteksi masif demi membentengi warga dari risiko fatal gelombang panas ekstrem yang tengah memanggang Prancis dan sejumlah negara di kawasan Eropa Barat. Kepala […]

  • Mengulas polemik pelarangan film Pesta Babi di Indonesia dari sudut pandang hak informasi konstitusional serta kaitannya dengan kajian fikih teologis.

    Polemik Larangan Film “Pesta Babi”: Menakar Hak Informasi dan Hikmah Teologis di Baliknya

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis Dosen FUAD IAIN Ternate & Ketua Forum Keberagaman Nusantara Maluku Utara
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Sebuah penelusuran tekstual menunjukkan bahwa kata “babi” atau al-khinzir disebutkan sebanyak empat kali dalam Al-Qur’an. Tiga di antaranya berbentuk tunggal (mufrad/singular) dan menggunakan makrifat—menunjukkan bahwa eksistensi hewan ini sangat dekat dengan realitas kehidupan manusia. Sementara itu, satu penyebutan lainnya berbentuk jamak (jam’ut taksir), yaitu al-khanaazir, yang mengisyaratkan banyaknya jumlah populasi hewan tersebut di bumi, sekaligus […]

  • Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua saat menerima audiensi PW IKA PMII Maluku Utara di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025).

    Bupati Halmahera Utara Terima Audiensi PW IKA PMII Malut

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 186
    • 0Komentar

    HALUT (BALENGKO) – Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menerima audiensi jajaran Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Provinsi Maluku Utara pada Kamis (4/12/2025).Kedatangan rombongan turut didampingi Ketua PC IKA PMII Halmahera Utara, Fahmi Musa, beserta jajaran, serta Ketua GP Ansor Halut, Rifki Kasibit. Audiensi ini digelar dalam rangka […]

  • Dialog publik PMII bahas sengketa lahan Ternate

    Ternate Krisis Kepercayaan: Pejabat Absen Dialog Sengketa Lahan, PC PMII Ternate Bereaksi

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 919
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Ternate, Kamis (14/8/25) Sengketa lahan yang melibatkan Polda Maluku Utara (Malut) dan warga di kawasan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance di Ternate kini memasuki babak baru. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mengambil peran penting, menyoroti ketidakadilan dan potensi konflik sosial. Pada […]

expand_less