Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Hipma-Galut Desak Polres dan Kejari Halut Segera Proses Istri Eks Kades Dodowo Atas Dugaan Jual Tanah Wakaf Masjid

Hipma-Galut Desak Polres dan Kejari Halut Segera Proses Istri Eks Kades Dodowo Atas Dugaan Jual Tanah Wakaf Masjid

  • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
  • visibility 289
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, HALMAHERA UTARA – Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (Hipma-Galut) mendesak Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) untuk segera memproses hukum kasus dugaan penjualan tanah wakaf milik masjid. Kasus ini melibatkan istri mantan Kepala Desa (Kades) Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan lantaran adanya indikasi kuat bahwa lahan suci yang dilindungi oleh hukum agama dan negara tersebut dijual sepihak dan masuk ke dalam peta kepemilikan pribadi.

Plt. Ketua Umum Hipma-Galut, Taslim Litimi, dalam wawancaranya dengan media, Senin (16/8/2026), mengungkapkan bahwa istri mantan Kades Dodowo benar telah menjual sebidang tanah berukuran 177 x 84 meter. Namun, dari luas total tersebut, terdapat tanah wakaf milik masjid seluas 14.868 meter persegi yang ikut diperjualbelikan kepada Pemerintah Desa pada tahun 2019.

“Di balik ukuran lahan yang fantastis, tersimpan kejahatan moral dan hukum. Lahan wakaf yang statusnya dilindungi tiba-tiba masuk ke dalam peta tanah pribadi istri mantan kades,” ujar Taslim.

Taslim menyoroti adanya indikasi kolusi antara istri mantan Kades dengan suaminya yang saat itu masih aktif menjabat. Ia menilai mustahil Pemerintah Desa mencairkan dana tanpa kelengkapan dokumen tanah yang disodorkan oleh pihak penjual.

“Mantan Kades diduga mengetahui status lahan tersebut, namun tetap melakukan pembayaran menggunakan Dana Desa/APBDes tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp386.568.000 tanpa mempertimbangkan status hukum lahan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan skandal korupsi yang dirancang untuk merampok uang negara dan aset umat,” tegasnya.

Secara yuridis, Taslim menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah mensyaratkan dua hal mutlak: penjual harus merupakan pemilik sah, dan objek yang dijual adalah hak miliknya. Karena lahan tersebut berstatus wakaf milik masjid, maka syarat tersebut tidak terpenuhi.

“Mengacu pada asas Nemo Plus Iuris dalam hukum perdata, seseorang tidak dapat mengalihkan hak lebih besar dari yang dimilikinya. Artinya, ketika istri mantan Kades menjual tanah yang bukan hak pribadinya, maka transaksi tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Hipma-Galut juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan Kepala Desa Dodowo terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam kasus ini.

  • Penulis: Jainudin Naba
  • Editor: Muh. Mujizad Mandea

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bendera-one-piece

    Tanggapan Nakama Ternate soal Bendera One Piece

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.281
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Polemik terkait pengibaran bendera Bajak Laut Mugiwara dari serial anime One Piece tengah menjadi sorotan di berbagai platform media sosial. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak pantas, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai ekspresi kultural anak muda. Menanggapi hal itu, redaksi mewawancarai ketua Komunitas Nakama Ternate, Ariyo Dermawan atau akrab disapa Are. […]

  • Roni Zaenuri

    Wacana Revisi Perda Miras dan Pelacuran Ditentang, SAPMA PP: Bisa Rusak Moral Generasi

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Kota Tangerang (BALENGKO) — Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran menuai penolakan dari berbagai pihak. Kedua perda tersebut rencananya masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Tangerang tahun 2026. Namun, sejumlah elemen masyarakat menilai revisi aturan […]

  • Suasana diskusi publik SEMAINDO Halmahera Barat tentang pengembangan geothermal dan transisi energi rendah karbon di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

    Diskusi SEMAINDO Bahas Geothermal Halmahera Barat: Potensi Energi Bersih dan Isu Keadilan Ekologis

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Balengko Space, Jakarta, 12 Maret 2026 — Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta menggelar diskusi publik dan buka puasa bersama bertajuk “Geothermal Halmahera Barat: Antara Transisi Energi Rendah Karbon dan Keadilan Ekologis.” Kegiatan yang berlangsung di Hotel BlueSky Raden Saleh, Jakarta, ini menghadirkan narasumber dari pemerintah, asosiasi energi panas bumi, kalangan industri, serta […]

  • KH. Sarbin Sehe Terima PGM Award 2025, Diakui sebagai Tokoh Berjasa dalam Pengembangan Madrasah di Maluku Utara

    KH. Sarbin Sehe Terima PGM Award 2025, Diakui sebagai Tokoh Berjasa dalam Pengembangan Madrasah di Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 690
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Jakarta, 23 Juli 2025 – Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PP PGM Indonesia) melalui Pengurus Wilayah PGM Indonesia Provinsi Maluku Utara memberikan penghargaan bergengsi PGM Award 2025 kepada KH. Sarbin Sehe, atas dedikasinya dalam mengembangkan pendidikan madrasah di Provinsi Maluku Utara. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian acara Hari Lahir (Harlah) ke-17 PGM Indonesia, […]

  • Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, M. Sukri Mandea, saat menggelar reses dan berdialog bersama masyarakat Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Senin (16/3/2026). Sorce: Istimewa

    Dari Talud hingga Jalan Tani, Ini Aspirasi Warga ke Sukri Mandea di Reses Morotai Utara

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 782
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE (Morotai) – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, M. Sukri Mandea, menggelar kegiatan reses masa sidang I Tahun 2026 di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum bagi politisi Partai Demokrat tersebut untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang nantinya akan diperjuangkan dalam forum DPRD. Dalam sambutannya, […]

  • Tangkai dan helai daun singkong hijau sebagai sumber protein nabati dan zat besi

    Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan: Superfood Lokal Kaya Nutrisi

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.190
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Daun singkong (Manihot esculenta) menjadi salah satu sayuran hijau populer di Indonesia, di Indonesia Timur khususnya di wilayah Maluku Utara, masyarakat lokal biasa menyebut “Daun Kasbi”. Masyarakat lokal Maluku Utara mengkonsumsinya sudah sejak lama, salain karena enak daun singkong mudah ditemukan, harganya terjangkau, dan kandungan nutrisinya sangat melimpah, biasanya daun singkong ini […]

expand_less