Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Hipma-Galut Desak Polres dan Kejari Halut Segera Proses Istri Eks Kades Dodowo Atas Dugaan Jual Tanah Wakaf Masjid

Hipma-Galut Desak Polres dan Kejari Halut Segera Proses Istri Eks Kades Dodowo Atas Dugaan Jual Tanah Wakaf Masjid

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, HALMAHERA UTARA – Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (Hipma-Galut) mendesak Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) untuk segera memproses hukum kasus dugaan penjualan tanah wakaf milik masjid. Kasus ini melibatkan istri mantan Kepala Desa (Kades) Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan lantaran adanya indikasi kuat bahwa lahan suci yang dilindungi oleh hukum agama dan negara tersebut dijual sepihak dan masuk ke dalam peta kepemilikan pribadi.

Plt. Ketua Umum Hipma-Galut, Taslim Litimi, dalam wawancaranya dengan media, Senin (16/8/2026), mengungkapkan bahwa istri mantan Kades Dodowo benar telah menjual sebidang tanah berukuran 177 x 84 meter. Namun, dari luas total tersebut, terdapat tanah wakaf milik masjid seluas 14.868 meter persegi yang ikut diperjualbelikan kepada Pemerintah Desa pada tahun 2019.

“Di balik ukuran lahan yang fantastis, tersimpan kejahatan moral dan hukum. Lahan wakaf yang statusnya dilindungi tiba-tiba masuk ke dalam peta tanah pribadi istri mantan kades,” ujar Taslim.

Taslim menyoroti adanya indikasi kolusi antara istri mantan Kades dengan suaminya yang saat itu masih aktif menjabat. Ia menilai mustahil Pemerintah Desa mencairkan dana tanpa kelengkapan dokumen tanah yang disodorkan oleh pihak penjual.

“Mantan Kades diduga mengetahui status lahan tersebut, namun tetap melakukan pembayaran menggunakan Dana Desa/APBDes tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp386.568.000 tanpa mempertimbangkan status hukum lahan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan skandal korupsi yang dirancang untuk merampok uang negara dan aset umat,” tegasnya.

Secara yuridis, Taslim menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah mensyaratkan dua hal mutlak: penjual harus merupakan pemilik sah, dan objek yang dijual adalah hak miliknya. Karena lahan tersebut berstatus wakaf milik masjid, maka syarat tersebut tidak terpenuhi.

“Mengacu pada asas Nemo Plus Iuris dalam hukum perdata, seseorang tidak dapat mengalihkan hak lebih besar dari yang dimilikinya. Artinya, ketika istri mantan Kades menjual tanah yang bukan hak pribadinya, maka transaksi tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Hipma-Galut juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mantan Kepala Desa Dodowo terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam kasus ini.

  • Penulis: Jainudin Naba
  • Editor: Muh. Mujizad Mandea

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Terjadi Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tanabara, Mamboro: Kasus Dilaporkan ke Polsek

    Diduga Terjadi Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tanabara, Mamboro: Kasus Dilaporkan ke Polsek

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Arafik Ramli
    • visibility 1.326
    • 0Komentar

    (balengkospace.com) Mamboro, 31 Mei 2025 — Lima warga Desa Susu Wendewa melaporkan sekelompok orang atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah adat di wilayah Tanabara, Kecamatan Mamboro. Mereka mendatangi Polsek Mamboro pada Sabtu (24/5) setelah menemukan pagar kebun milik mereka hancur dan sebuah pondok berdiri di atas lahan, yang sudah di tanami pohon mahoni, pohon Jati […]

  • Resmi Ditetapkan KPU Maluku Utara, Sherly Laos Janji Pimpin Maluku Utara Tanpa Sekat Politik.

    Resmi Ditetapkan KPU Maluku Utara, Sherly Laos Janji Pimpin Maluku Utara Tanpa Sekat Politik.

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 1.402
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Andry Saputra Maluku Utara, (6/2/25) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Sherly Laos sebagai Gubernur Terpilih Maluku Utara periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno Penetapan yang digelar hari ini di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Provinsi Maluku Utara, unsur […]

  • Source : Istimewa

    Peringati Milad, Cendekia Society.Id Salurkan Paket Alat Tulis untuk Santri di Palu

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PALU, (BALENGKO SPACE) – Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan sekaligus memperingati hari jadinya (Milad), komunitas Cendekia Society.Id menyelenggarakan aksi kemanusiaan bertajuk “Sedekah Ceria Ramadhan”. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Panti Asuhan Raudatul Ummat, Kelurahan Talise, Kota Palu, pada Selasa (24/2/2026). Sebanyak 35 santri dan anak yatim piatu berkumpul bersama para relawan untuk mengikuti rangkaian acara […]

  • Sumber foto : Istimewa

    BADKO HMI Maluku Utara: Diplomasi Prabowo di Davos dan Program 1.500 Kapal adalah Tonggak Kebangkitan Poros Maritim

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 235
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku Utara, M. Akbar M. Lakoda, memberikan apresiasi mendalam atas langkah strategis Presiden RI Prabowo Subianto dalam kunjungan kerjanya ke World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata kembalinya taring diplomasi Indonesia di kancah internasional. Akbar menegaskan bahwa […]

  • Mubes HIMAIT 2025: Afif Sahli Buton dan Faldo Rettob Menang Telak, Siap Pimpin Mahasiswa Timur Alma Ata

    Mubes HIMAIT 2025: Afif Sahli Buton dan Faldo Rettob Menang Telak, Siap Pimpin Mahasiswa Timur Alma Ata

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 436
    • 0Komentar

    (balengkospace.com) Yogyakarta, 2 Juni 2025 – Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur (HIMAIT) Universitas Alma Ata Yogyakarta sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 pada Minggu, 1 Juni 2025. Dalam Mubes ini, pasangan Afif Sahli Buton dan Faldo Rettob terpilih sebagai ketua umum dan wakil ketua umum periode 2025–2026. Afif dan Faldo menang telak dalam pemungutan suara. Mereka […]

  • Mobil terbakar dalam aksi solidaritas Yogyakarta menuntut keadilan untuk Affan Kurniawan.

    Yogyakarta Membara: Ribuan Massa Tuntut Keadilan untuk Affan Kurniawan

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 587
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, YOGYAKARTA — Massa menggelar aksi solidaritas di Yogyakarta pada Jumat (29/8/2025) untuk merespons meninggalnya Affan Kurniawan. Dari amatan redaksi Balengko Space di lapangan sekitar Pkl. 18.00 WIB , terlihat satu unit mobil yang diduga milik kepolisian terbakar di depan Markas Polda DIY. Aksi yang dilakukan hari ini sebagai bentuk protes atas tewasnya Affan, […]

expand_less