Aliansi Mahasiswa Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum oleh PT Angkasa Pura Indonesia
- account_circle Redaksi Balengko Space
- calendar_month Rab, 2 Jul 2025
- visibility 74
- comment 0 komentar

Masa Aksi | Sumber foto : Istimewa
Sementara itu, Kuasa Hukum Dewan Pembina KOKAPURA, Aco Hatta Kainang, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum mendalam terhadap dokumen-dokumen yang relevan. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menelaah legalitas proses ini secara objektif dan menyeluruh,” ucap Aco.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Geninusa Indonesia, Zikal, juga menyampaikan kritik terhadap waktu pelelangan yang dinilai belum tepat. Ia menilai bahwa proses tersebut berpotensi mengabaikan asas-asas kepastian hukum yang selama ini menjadi pilar dalam hubungan kerja sama usaha.
Dalam aksi tersebut, AMPH turut mengungkap beberapa poin yang dinilai janggal, di antaranya:
-
Proses lelang dilakukan saat masa kerja sama masih berjalan.
-
Dugaan penggunaan istilah “fleksibel” secara sepihak dalam dokumen kesepakatan.
-
Tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KOKAPURA.
-
Penyebutan eksplisit nama perusahaan swasta tertentu dalam dokumen lelang, yang menurut mereka patut dipertanyakan dalam konteks prinsip persaingan usaha sehat.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar