Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » JAGA BUMI » KATAM Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore PT WKM Sesuai Prosedur Hukum

KATAM Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore PT WKM Sesuai Prosedur Hukum

  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas penjualan 90.000 metrik ton (metric ton/MT) bijih nikel (ore) oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Berdasarkan hasil telaah mendalam, KATAM menyatakan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum dan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan pemantauan detail sepanjang tahun 2025. Hasilnya, dugaan pelanggaran hukum atau niat memperkaya diri secara ilegal yang sempat mencuat terbukti tidak berdasar.

“Awalnya kami menduga ada pelanggaran. Namun, setelah melakukan telaah dokumen dan memantau perkembangan secara mendalam, kami simpulkan penjualan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Muhlis dalam keterangannya di Ternate, Selasa (13/1/2026).

Taat Prosedur dan Dasar Hukum Kuat

Muhlis menjelaskan, PT WKM menunjukkan sikap kehati-hatian dalam beroperasi. Meski surat persetujuan penjualan dari Gubernur Maluku Utara sudah terbit sejak 2018, perusahaan baru melakukan penjualan pada tahun 2021 setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.

“Jeda waktu tiga tahun ini membuktikan perusahaan tidak gegabah dan sangat memperhatikan aspek legalitas. Jika tujuannya hanya memperkaya diri, mereka pasti langsung menjualnya di tahun 2018,” tegasnya.

Penjualan tersebut didasarkan pada Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 543/1032/6 tanggal 19 Juli 2018, yang berpijak pada sejumlah putusan hukum inkrah, termasuk Putusan MA RI Nomor: 203/PK/TUN/2017. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah.

Kontribusi Rp4,5 Miliar untuk Kas Negara

Sebagai bentuk transparansi, KATAM memaparkan data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan bahwa PT WKM telah menuntaskan kewajiban pembayaran royalti kepada negara pada tahun 2021 dengan total mencapai Rp4.504.613.222.

Adapun rincian setoran tersebut terdiri dari:

  • Royalti Provinsial: Rp3.741.380.223
  • Royalti Final: Rp763.232.999

“Total Rp4,5 miliar lebih telah masuk ke kas negara melalui tujuh tahapan pengiriman. Ini adalah bukti konkret bahwa aktivitas tersebut legal dan negara menerima haknya secara penuh,” tambah Muhlis.

Kewajiban Reklamasi Telah Tuntas

Selain royalti, KATAM juga mengklarifikasi isu Jaminan Reklamasi (Jamrek). Data menunjukkan PT WKM telah melunasi kewajiban Jamrek hingga tahun 2027.

Rincian setoran Jamrek PT WKM:

  • Periode 2019–2022: Rp13.330.405.148
  • Periode 2023–2027: Rp7.450.103.666

Menutup keterangannya, KATAM meminta semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak membangun opini berbasis asumsi.

“Kami meminta semua pihak melihat perkara ini berdasarkan data dan fakta hukum. PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya di atas landasan IUP yang sah. Mari kita junjung asas keadilan dan bukti hukum yang kuat,” pungkas Muhlis.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DAU SPECIFIC GRANT untuk SIAPA?

    DAU SPECIFIC GRANT untuk SIAPA?

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Implementasi reformasi kebijakan dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian membagi DAU ini menjadi DAU yang berjenis kelamin Block Grant dan DAU yang berjenis kelamin Specific Grant. Pemerintah Pusat melakukan reformasi kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum tersebut […]

  • Suasana penyuluhan bahaya narkoba di Balai Desa Karangmanggis bersama mahasiswa KKN dan BNN Kendal

    Mahasiswa KKN Universitas Alma Ata dan BNN Kendal Edukasi Generasi Muda di Desa Karangmanggis

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 552
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Karangmanggis, Kendal Kamis (14/8/25)– Pemerintah Desa Karangmanggis bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Kelompok 4 Universitas Alma Ata Yogyakarta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal menggelar penyuluhan bahaya narkoba. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Karangmanggis dan menghadirkan Kepala Desa, perangkat desa, Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BabinKamtibmas), […]

  • Source : Istimewa

    Sering Padam, DPRD Desak PLN Evaluasi Layanan dan Ingatkan Hak Ganti Rugi Konsumen

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MOROTAI (BALENGKO SPACE) – Kualitas pelayanan PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Fraksi KNN DPRD, Moh. Akbar Mangoda, angkat bicara mengenai banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan pasokan listrik yang terus berulang. Menurutnya, listrik kini bukan lagi sekadar fasilitas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi secara maksimal. Akbar menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik […]

  • KH. Sarbin Sehe, Wakil Gubernur Maluku Utara, dalam seminar Road to Go Public di Ternate 2025

    Tambang Bukan Segalanya: Aktivis PMII Yogyakarta Menanggapi Pemikiran Visioner Wagub Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Muzsta Oscar
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Baru-baru ini publik diramaikan dengan kabar yang cukup mencengangkan: pertumbuhan ekonomi Maluku Utara berhasil melesat hingga 32,09% (yoy) pada kuartal II 2025, menurut catatan Databoks yang bersumber dari Badan Pusat Statisik (BPS). Angka ini menempatkan Maluku Utara sebagai salah satu daerah dengan laju pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Namun, di balik euforia tersebut, ada satu […]

  • Sejumlah mahasiswa semester satu Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) sedang melantunkan zikir dan doa bersama di Masjid Raya Al-Munawwar, Ternate, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat nilai-nilai Ahlusunnah Waljamaah (ASWAJA) dalam menyambut awal tahun baru. (Sumber Foto: Istimewa)

    Perkuat Akidah dan Visi ASWAJA, Mahasiswa UNUTARA Gelar Zikir Awal Tahun di Masjid Raya Ternate

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 212
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO), 9 Januari 2026 – Mengawali kalender akademik tahun 2026 dengan semangat spiritual, mahasiswa semester satu Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar kegiatan zikir bersama dan khataman Al-Qur’an di Masjid Raya Al-Munawwar, Ternate, Kamis (8/1). Kegiatan ini merupakan langkah konkret universitas dalam mewujudkan visi “Menciptakan Insan Toleran Berdasarkan Ahlusunnah Waljamaah (ASWAJA)”. Selain sebagai […]

  • Tambang atau Pariwisata? Menentukan Masa Depan, Menjaga Kawasan SBB

    Tambang atau Pariwisata? Menentukan Masa Depan, Menjaga Kawasan SBB

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Fahrul Syukur (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Wilayah Seram Bagian Barat memiliki kekayaan alam yang melimpah. Hutan masih luas, pesisir yang indah dan budaya masih terikat dengan kehidupan masyarakat. Kawasan ini menyimpan banyak potensi besar misalnya, sumber daya mineral untuk pertambangan dan daya tarik alam untuk pariwisata. Di sinilah akan muncul pertanyaan paling penting bagi masa depan daerah: Apakah pendapatan daerah akan tumbuh pada eksploitasi tambang, atau pada penguatan pariwisata berkelanjutan?

expand_less