Dugaan Kasus Kekerasan Seksual, BEM UNUTARA Desak Kampus dan Aparat Tindak Tegas Oknum Mahasiswa
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 261
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) Risman Taha | Source : Istimewa
Langkah hukum sipil dinilai krusial mengingat dugaan tindak pemerkosaan merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang diatur dalam hukum pidana nasional, termasuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya mengumpulkan konfirmasi lanjutan dari pihak rektorat UNUTARA mengenai mekanisme investigasi internal, serta tanggapan resmi dari pihak Forum Insan Cendekia (FIC) Maluku Utara terkait status keanggotaan yang diduga pelaku demi menjaga keberimbangan informasi.
(BS/Red)
- Penulis: Mursid Puko
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar