Polres Pulau Morotai Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 107
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri. (Foto: Polres Pulau Morotai)
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai. Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.
Proses serah terima dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) pukul 13.00 WIT di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Tersangka berinisial L.T. alias E (26), warga Kecamatan Morotai Selatan Barat, diserahkan bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/63/IV/2026/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda Maluku Utara pada 19 April 2026. Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun (inisial N.T. alias N). Tersangka diduga melanggar Pasal 415 huruf (b) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Menanggapi pelimpahan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik.
“Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa Polres Pulau Morotai berkomitmen penuh dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang menyangkut perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin hak-hak tersangka dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” tegasnya.
Dalam prosesi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pulau Morotai, menerima langsung tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Pengantar Kapolres Pulau Morotai Nomor B/709/VI/2026/Reskrim. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib dan kondusif.
Guna melindungi identitas korban yang masih di bawah umur, pihak kepolisian tidak mempublikasikan data pribadi korban secara lengkap, sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan etika pemberitaan.
Melalui momentum ini, Polres Pulau Morotai juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban,” imbau Kasat Reskrim.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, Polres Pulau Morotai berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan hingga menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Mujizad Mandea
- Editor: Balengko Creative Media
- Sumber: Humas Polres Morotai

Saat ini belum ada komentar