Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto korban, Source : Istimewa
Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa, mengingat tingkat kekerasan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula dari kesalahpahaman antar keluarga yang berkembang menjadi konflik terbuka. Ketegangan meningkat saat terjadi adu mulut antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku, hingga berujung pada aksi kekerasan di luar rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban utama, Aris Usman, mengalami luka serius di sejumlah bagian vital tubuh, seperti kepala, leher, pundak, dan telinga. korban sempat menjalani perawatan intensif di IGD RSUD dr.Chasan Boesoirie Ternate. Sementara itu, korban kedua, Alwi Ibrahim, mengalami luka di bagian tangan saat berupaya melerai pertikaian.
LBH Ansor menilai penggunaan senjata tajam berupa parang, lokasi luka pada bagian vital, serta adanya lebih dari satu korban menjadi indikator kuat bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius.
“Peristiwa ini harus dilihat secara objektif dan berbasis fakta hukum. Serangan dengan senjata tajam yang mengenai bagian vital seperti leher dan kepala tidak bisa direduksi menjadi penganiayaan ringan. Ini berpotensi masuk dalam konstruksi percobaan pembunuhan apabila unsur kesengajaan dapat dibuktikan,” ujar Zulfikran.
Dalam perspektif hukum pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan dengan menggunakan alat berbahaya, hingga kemungkinan percobaan pembunuhan.
LBH Ansor juga mengingatkan agar penyidik tidak menggunakan pendekatan minimalis dalam menentukan pasal. Menurut mereka, praktik penurunan bobot pasal kerap terjadi meskipun fakta di lapangan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi.
“Jika hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa, itu merupakan reduksi terhadap fakta. Luka di bagian leher dan kepala adalah area vital yang secara logika hukum berpotensi mematikan. Hal ini harus diuji secara serius dalam konstruksi percobaan pembunuhan,” tegasnya.
Selain aspek penegakan hukum, LBH Ansor turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Aparat penegak hukum diminta memastikan korban memperoleh keadilan, termasuk pemulihan hak dan rasa aman.
LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan tidak adanya intervensi, penerapan pasal yang sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan, serta penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam merespons tindak kekerasan di tengah masyarakat.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar