Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 463
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa, mengingat tingkat kekerasan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula dari kesalahpahaman antar keluarga yang berkembang menjadi konflik terbuka. Ketegangan meningkat saat terjadi adu mulut antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku, hingga berujung pada aksi kekerasan di luar rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban utama, Aris Usman, mengalami luka serius di sejumlah bagian vital tubuh, seperti kepala, leher, pundak, dan telinga. korban sempat menjalani perawatan intensif di IGD RSUD dr.Chasan Boesoirie Ternate. Sementara itu, korban kedua, Alwi Ibrahim, mengalami luka di bagian tangan saat berupaya melerai pertikaian.

LBH Ansor menilai penggunaan senjata tajam berupa parang, lokasi luka pada bagian vital, serta adanya lebih dari satu korban menjadi indikator kuat bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius.

“Peristiwa ini harus dilihat secara objektif dan berbasis fakta hukum. Serangan dengan senjata tajam yang mengenai bagian vital seperti leher dan kepala tidak bisa direduksi menjadi penganiayaan ringan. Ini berpotensi masuk dalam konstruksi percobaan pembunuhan apabila unsur kesengajaan dapat dibuktikan,” ujar Zulfikran.

Dalam perspektif hukum pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan dengan menggunakan alat berbahaya, hingga kemungkinan percobaan pembunuhan.

LBH Ansor juga mengingatkan agar penyidik tidak menggunakan pendekatan minimalis dalam menentukan pasal. Menurut mereka, praktik penurunan bobot pasal kerap terjadi meskipun fakta di lapangan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi.

“Jika hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa, itu merupakan reduksi terhadap fakta. Luka di bagian leher dan kepala adalah area vital yang secara logika hukum berpotensi mematikan. Hal ini harus diuji secara serius dalam konstruksi percobaan pembunuhan,” tegasnya.

Selain aspek penegakan hukum, LBH Ansor turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Aparat penegak hukum diminta memastikan korban memperoleh keadilan, termasuk pemulihan hak dan rasa aman.

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan tidak adanya intervensi, penerapan pasal yang sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan, serta penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam merespons tindak kekerasan di tengah masyarakat.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendampingan Hukum Dipersoalkan, LBH Ansor Sampaikan Keberatan ke Kejari Sanana

    Pendampingan Hukum Dipersoalkan, LBH Ansor Sampaikan Keberatan ke Kejari Sanana

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.311
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Sanana, 19 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara menyampaikan keberatan atas tindakan Kejaksaan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, yang dinilai membatasi hak pendampingan hukum terhadap seorang warga dalam proses pemeriksaan. Koordinator Wilayah LBH Ansor, Dr. (cand) Al Walid Muhammad, S.H., M.H.Li, menyebutkan bahwa pihaknya […]

  • Wagub Malut Sarbin Sehe Tegaskan Komitmen Pendidikan & Kesehatan Gratis dalam Jalan Sehat Hardiknas Guru Tidore

    Wagub Malut Sarbin Sehe Tegaskan Komitmen Pendidikan & Kesehatan Gratis dalam Jalan Sehat Hardiknas Guru Tidore

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Tidore, 28 April 2025 – Ratusan guru se-Pulau Tidore memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 dengan menggelar jalan sehat. Tidak hanya sekadar olahraga, kegiatan ini sekaligus memperkuat kebersamaan dan motivasi para pendidik di wilayah tersebut kegiatan ini berlangsung pada (26/04/2025). Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, secara resmi membuka acara ini. Turut hadir […]

  • AKU DIPAKSA MERDEKA: KETIKA PAJAK MENJADI HARGA SEBUAH NEGARA

    AKU DIPAKSA MERDEKA: KETIKA PAJAK MENJADI HARGA SEBUAH NEGARA

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Fahri Sibua, Pegiat Literasi Yogyakarta
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Ada sebuah ironi yang sering kita lewati setiap kali merayakan kemerdekaan. Setiap 17 Agustus, bangsa ini mengibarkan bendera merah putih sebagai simbol kemenangan atas penjajahan. Kita mengenang perjuangan para pendiri bangsa yang mengorbankan harta, tenaga, bahkan nyawa demi sebuah negara yang berdaulat. Namun, di tengah perayaan itu, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan secara terbuka: […]

  • LUMPUL TOTAL: Massa aksi dari Desa Gita Raja melakukan pemblokiran jalan lintas utama di Tidore Kepulauan, Kamis (12/2/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras warga yang menuntut pencopotan Kepala Desa Ade M. Rasid atas dugaan tindakan amoral dan desakan agar Walikota mencopot Kadis PMD yang dinilai melakukan pembohongan publik terkait janji pemecatan Kades. (Source : Agung Selang/Jurnalis Balengko)

    Janji Pecat Kades Tak Ditepati, Warga Gita Raja Tuntut Pencopotan Kadis PMD Tidore dan Boikot Akses Jalan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 787
    • 0Komentar

    TIDORE KEPULAUAN (BALENGKO) – Kekecewaan mendalam menyelimuti warga Desa Gita Raja, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Untuk ketiga kalinya, massa aksi kembali turun ke jalan dan melakukan pemblokiran akses transportasi umum serta penyegelan kantor desa pada Kamis (12/2). Aksi ini dipicu oleh sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Tidore Kepulauan yang dinilai lamban dan tidak konsisten dalam […]

  • Pengaruh Teknologi dan gaya hidup, Menjadi Penyebab Obesitas?

    Pengaruh Teknologi dan gaya hidup, Menjadi Penyebab Obesitas?

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Sumber gambar : Ai Kemajuan teknologi dan globalisasi membawa dampak besar pada aktivitas manusia. Di satu sisi, teknologi mempermudah kehidupan, tetapi di sisi lain, dampak negatifnya, seperti penurunan mobilitas fisik, tak bisa diabaikan. Salah satu efek nyata adalah meningkatnya kasus obesitas, yang kini menjadi masalah kesehatan global. Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Instan Jika kita […]

  • Titiek Puspa Meninggal Dunia, Wakil Gubernur Maluku Utara Sampaikan Belasungkawa

    Titiek Puspa Meninggal Dunia, Wakil Gubernur Maluku Utara Sampaikan Belasungkawa

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 590
    • 0Komentar

    Ternate, (11/4/25) — Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya penyanyi legendaris Indonesia, Titiek Puspa, yang tutup usia pada 10 April 2025. Melalui pesan singkat yang dibagikan kepada awak media, KH. Sarbin Sehe menyatakan rasa duka cita yang mendalam. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Atas nama pribadi, keluarga, saya […]

expand_less