Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Strategis

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Strategis

  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • visibility 315
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE – Pemerintah terus memacu penguatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi utama kemandirian bangsa. Langkah serius ini ditandai dengan diterbitkannya tiga regulasi terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto yang mencakup percepatan infrastruktur pascapanen hingga target swasembada pangan.

Ketiga regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan sinergi lintas sektoral guna menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan di seluruh pelosok Indonesia.

1. Percepatan Infrastruktur Pascapanen Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026, Pemerintah menitikberatkan pada penyediaan infrastruktur pascapanen. Aturan ini bertujuan mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat proses perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian kendala teknis di lapangan.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa percepatan ini krusial untuk mendukung Asta Cita kedua, yakni swasembada pangan. “Perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan,” bunyi poin dalam Perpres 14/2026. Dengan infrastruktur yang memadai, diharapkan ketergantungan pada sewa gudang berkurang dan distribusi pangan menjadi lebih merata.

2. Instruksi Swasembada Pangan Sektor Pertanian Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian. Melalui instruksi ini, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, hingga Kepala BP Danantara untuk mengambil langkah terintegrasi.

Presiden menginstruksikan para pemangku kepentingan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan produksi dalam negeri, memperbaiki pola distribusi, serta mengembangkan sistem budi daya pertanian yang berkelanjutan. Secara khusus, Menteri Pertanian diminta memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN strategis—seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, hingga Perum BULOG—untuk mengakselerasi program swasembada ini.

3. Pengelolaan Cadangan Jagung Nasional Terakhir, Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Fokus utama dari aturan ini adalah memperkuat cadangan jagung nasional sekaligus berupaya meningkatkan pendapatan para petani lokal.

Inpres ini melibatkan jajaran menteri koordinator, sejumlah menteri teknis, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah. Koordinasi skala besar ini dilakukan untuk memastikan pengadaan jagung berjalan lancar guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di sektor agroindustri.

Dengan terbitnya ketiga regulasi ini, Pemerintah berharap koordinasi lintas lembaga menjadi lebih solid demi mewujudkan kedaulatan pangan yang inklusif di masa depan. (BS)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

    Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 167
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko dampak lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 […]

  • DPRD Halteng Temui Mahasiswa di Yogyakarta, Bahas Beasiswa hingga Masa Depan Daerah

    DPRD Halteng Temui Mahasiswa di Yogyakarta, Bahas Beasiswa hingga Masa Depan Daerah

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.017
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Yogyakarta, Sejumlah anggota DPRD Halmahera Tengah melakukan kunjungan silaturahmi ke Asrama Mahasiswa Halmahera Tengah di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Kunjungan ini menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar Halmahera Tengah Yogyakarta (IKEMAP Halteng-Yogyakarta). Rombongan DPRD terdiri atas Junaidi Alting (Fraksi PKB), Hasmi Ridwan (Fraksi Gerindra), […]

  • Gambar ilustrasi, Source : Istimewa

    Oknum Polisi Maluku Utara Diduga Tipu Warga Morotai, HIPPMAMORO Yogyakarta Desak Kapolri Evaluasi Polda Malut

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 223
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA (BALENGKO) – Himpunan Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO) Yogyakarta mengecam keras dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota aktif Polda Maluku Utara berinisial AP terhadap seorang warga sipil. Kasus yang mandek selama berbulan-bulan ini memicu desakan agar Kapolri segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Polda Maluku Utara. Kronologi Kejadian Dilansir […]

  • Tenaga medis ditarik dari ambulans saat aksi massa, menjadi korban kekerasan aparat

    Dari Ambulans ke Tangan Aparat: Tenaga Medis Jadi Sasaran Kekerasan selama aksi demontrasi

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Muh. Rizki
    • visibility 626
    • 0Komentar

    Indonesia kembali dilanda gejolak. Gelombang aksi massa yang bergulir sejak 25 Agustus 2025 baik di ruang publik maupun media sosial, berakar pada keresahan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Persoalan seperti minimnya lapangan kerja, rendahnya tingkat upah, wacana kenaikan pajak, serta rencana peningkatan tunjangan anggota DPR yang dinilai tidak proporsional, telah memicu gelombang protes yang meluas. […]

  • Polres Pulau Morotai Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri

    Polres Pulau Morotai Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 222
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai. Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan. Proses serah terima dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) pukul […]

  • Kondisi banjir setinggi atap rumah yang merendam permukiman warga di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Rabu (7/1/2026). (Istimewa)

    Banjir Setinggi Atap Rumah Rendam Kecamatan Ibu Halmahera Barat, Warga Selamatkan Diri ke Atap

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Halmahera Barat (BALENGKO) – Banjir dengan ketinggian dilaporkan mencapai atap rumah melanda Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Rabu (7/1/2026). Peristiwa tersebut terjadi setelah wilayah setempat diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai angin kencang sejak dini hari. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan warga setempat, banjir merendam sejumlah wilayah permukiman, di […]

expand_less