Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko dampak lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pengakuan PT Intimkara dalam rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan itu, perusahaan mengakui telah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, hingga mencapai progres 40 persen, padahal proses administrasi lingkungan baru dimulai.

“Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip preventive environmental protection. Artinya, setiap kegiatan berpotensi dampak lingkungan harus didahului proses penilaian sebelum aktivitas fisik dimulai,” ujar Siti Barora kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Siti menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas penunjang seperti mess pekerja, stockpile material, maupun Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan bagian integral dari kegiatan usaha pertambangan. Jika fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak, maka wajib dianalisis dalam dokumen lingkungan sejak awal.

“Ukurannya bukan semata-mata luas lahan, melainkan jenis kegiatan, tingkat risiko, potensi dampak, lokasi, serta ketentuan peraturan mengenai kewajiban AMDAL atau UKL-UPL,” jelasnya. Ia menekankan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut seharusnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan sebagai dasar diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.

Fakta bahwa pembukaan lahan telah mencapai 40 persen, menurut Siti, menunjukkan adanya aktivitas fisik yang berjalan tanpa didahului pemenuhan persyaratan administrasi. “Dalam perspektif hukum administrasi lingkungan, kegiatan fisik yang merupakan bagian pelaksanaan usaha wajib didahului pemenuhan syarat administrasi jika kegiatan tersebut diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan,” tegasnya.

Siti juga menyoroti pentingnya peran DLH dalam penegakan hukum preventif. Ia menilai pengawasan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan tindakan kuratif setelah kerusakan terjadi.

“Apabila ada informasi pembukaan lahan, DLH seharusnya segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen, dan mengambil tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Jika pemeriksaan resmi membuktikan perusahaan menjalankan kegiatan sebelum memenuhi persyaratan, PT Intimkara berpotensi dikenai sanksi berlapis. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, kewajiban pemulihan lingkungan, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, jika terdapat unsur pidana, proses penegakan hukum pidana dapat ditempuh.

Meski demikian, Siti mengingatkan bahwa untuk memastikan adanya pelanggaran secara definitif, diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perusahaan, ruang lingkup dokumen lingkungan yang dimiliki, serta kewenangan penerbitan persetujuan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk mencegah kekosongan pengawasan.

“Pengawasan lingkungan adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Verifikasi lapangan harus segera dilakukan agar kepastian hukum didapat sejak awal dan kerusakan lingkungan dapat dicegah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai terkait persoalan dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026) belum mendapat tanggapan.

  • Penulis: Mujizad Mandea
  • Editor: Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun atas instruksi Presiden Prabowo.

    Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah mengejutkan terkait pendanaan program prioritas nasional. Kebijakan fiskal terbaru menetapkan Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pagu program andalan tersebut diciutkan dari rencana semula senilai Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun. Keputusan krusial ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, […]

  • Crazy Zal saat perilisan EP Youngster yang mengangkat tema generasi muda era 2000-an Play Button

    Crazy Zal Hadirkan Hip-Hop 2000-an di EP Youngster

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 590
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Banjarbaru, 6 Agustus 2025 – Setelah mencuri perhatian lewat album perdananya “Rest” yang dirilis pada 2024, musisi muda asal Kalimantan Selatan, Crazy Zal, kembali meluncurkan karya terbarunya. Kali ini, ia memperkenalkan EP bertajuk “Youngster” yang resmi dirilis pada 1 Agustus 2025 di berbagai platform streaming musik digital. EP ini memuat tujuh lagu yang […]

  • Ilustrasi

    Mahasiswa Unkhair Ternate Alami Krisis Psikologis, Berhasil Diselamatkan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 733
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Seorang mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate berinisial T (19) dilaporkan mengalami krisis psikologis di lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) kampus setempat, Kamis (8/1/2026) dini hari. Korban berhasil diselamatkan dan kini menjalani perawatan medis di rumah sakit. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIT di Rusunawa Kampus Unkhair, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate […]

  • Source : Istimewa

    GP Ansor Pulau Taliabu: Jamin Supremasi Hukum, Jangan Biarkan Opini Publik Mendikte Proses Penyidikan

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 298
    • 0Komentar

    TALIABU (BALENGKO) , 16 Februari 2027 – Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pulau Taliabu, La Ode Saiful Hendra, menegaskan pentingnya menjaga integritas sistem hukum di tengah penanganan dugaan kasus tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa proses hukum tidak boleh kalah atau diintervensi oleh giringan opini publik. Saat ini, kasus tersebut […]

  • shoope ternate

    Shopee Express di Ternate Diduga Tahan THR Pekerja, LBH Ansor: Abaikan Kewajiban Hukum

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 -Perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express yang beroperasi di Kelurahan Tabona, Kota Ternate, diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan setelah tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 12 pekerja operator gudang. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar perselisihan hubungan industrial biasa. Ia menilai, sikap perusahaan […]

  • Skuad Timnas Iran saat berlaga di Stadion SoFi, Los Angeles. Di tengah pembatasan ketat, performa solid mereka berhasil membuka peluang lolos ke babak 16 besar. (Foto: Dok. Istimewa

    Hadapi Pembatasan Ketat, Timnas Iran Tinggalkan Pesan Emosional di Ruang Ganti Stadion LA

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, CALIFORNIA – Tim Nasional sepak bola Iran menorehkan aksi simpatik di luar lapangan setelah melakoni laga sengit di fase grup Piala Dunia. Skuad berjuluk Team Melli tersebut meninggalkan sebuah pesan tertulis di ruang ganti Stadion SoFi, Los Angeles, pada Minggu (21/06/2026) waktu setempat, sebagai bentuk apresiasi atas sambutan hangat yang mereka terima selama […]

expand_less