Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko dampak lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pengakuan PT Intimkara dalam rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan itu, perusahaan mengakui telah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, hingga mencapai progres 40 persen, padahal proses administrasi lingkungan baru dimulai.

“Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip preventive environmental protection. Artinya, setiap kegiatan berpotensi dampak lingkungan harus didahului proses penilaian sebelum aktivitas fisik dimulai,” ujar Siti Barora kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Siti menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas penunjang seperti mess pekerja, stockpile material, maupun Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan bagian integral dari kegiatan usaha pertambangan. Jika fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak, maka wajib dianalisis dalam dokumen lingkungan sejak awal.

“Ukurannya bukan semata-mata luas lahan, melainkan jenis kegiatan, tingkat risiko, potensi dampak, lokasi, serta ketentuan peraturan mengenai kewajiban AMDAL atau UKL-UPL,” jelasnya. Ia menekankan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut seharusnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan sebagai dasar diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.

Fakta bahwa pembukaan lahan telah mencapai 40 persen, menurut Siti, menunjukkan adanya aktivitas fisik yang berjalan tanpa didahului pemenuhan persyaratan administrasi. “Dalam perspektif hukum administrasi lingkungan, kegiatan fisik yang merupakan bagian pelaksanaan usaha wajib didahului pemenuhan syarat administrasi jika kegiatan tersebut diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan,” tegasnya.

Siti juga menyoroti pentingnya peran DLH dalam penegakan hukum preventif. Ia menilai pengawasan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan tindakan kuratif setelah kerusakan terjadi.

“Apabila ada informasi pembukaan lahan, DLH seharusnya segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen, dan mengambil tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Jika pemeriksaan resmi membuktikan perusahaan menjalankan kegiatan sebelum memenuhi persyaratan, PT Intimkara berpotensi dikenai sanksi berlapis. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, kewajiban pemulihan lingkungan, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, jika terdapat unsur pidana, proses penegakan hukum pidana dapat ditempuh.

Meski demikian, Siti mengingatkan bahwa untuk memastikan adanya pelanggaran secara definitif, diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perusahaan, ruang lingkup dokumen lingkungan yang dimiliki, serta kewenangan penerbitan persetujuan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk mencegah kekosongan pengawasan.

“Pengawasan lingkungan adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Verifikasi lapangan harus segera dilakukan agar kepastian hukum didapat sejak awal dan kerusakan lingkungan dapat dicegah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai terkait persoalan dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026) belum mendapat tanggapan.

  • Penulis: Mujizad Mandea
  • Editor: Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, memberikan klarifikasi isu rangkap jabatan ASN Kemenag Maluku Utara.

    Klarifikasi Isu Rangkap Jabatan ASN Kemenag Maluku Utara, LBH Ansor: Klien Kami Punya Bukti Sah

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 815
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mengeluarkan klarifikasi hukum terkait isu rangkap jabatan ASN Kemenag Maluku Utara. Menurut LBH Ansor, pemberitaan yang beredar keliru dan dapat menyesatkan publik. Penjelasan LBH Ansor Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, SH, menjelaskan bahwa kliennya, Yusri N. Samsudin, memang pernah mengemban tugas sebagai […]

  • Mahasiswa Biologi Sains UNUTARA melakukan penelitian ekosistem laut Maluku Utara

    Program Studi Biologi Sains UNUTARA: Momentum Emas Pengembangan Riset dan Konservasi Maluku Utara

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Rosita Tuhuteru (Ketua Himpunan Mahasiswa Sains Biologi)
    • visibility 1.201
    • 0Komentar

    Program Studi Sains di Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) patut disambut dengan antusias. Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, hadirnya program studi ini membuka jalan bagi pengembangan riset dan sumber daya manusia yang memahami keanekaragaman hayati, ekologi, dan potensi alam Maluku Utara yang begitu kaya. Maluku Utara adalah wilayah yang […]

  • Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memberikan arahan dalam pembukaan Musprov POSSI Maluku Utara di Emerald Hotel Ternate, Kamis (22/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wagub menegaskan kesiapan pemerintah melakukan operasi besar guna memberantas praktik bom ikan di wilayah perairan Maluku Utara. (Foto: Ika/RRI).

    Wagub Sarbin Sehe Tabuh Genderang Perang Lawan Bom Ikan di Maluku Utara

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 224
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan operasi besar-besaran guna memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan ekosistem laut yang menjadi modal utama masa depan ekonomi berkelanjutan di wilayah Maluku Utara. Pernyataan tersebut disampaikan Sarbin saat membuka Musyawarah Provinsi […]

  • Source : Istimewa

    LBH Ansor Maluku Utara Desak Polda Hentikan Kriminalisasi 14 Warga Sagea–Kiya

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 306
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO)— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi menyatakan sikap solidaritas terhadap LBH Marimoi dalam mengawal pendampingan hukum bagi 14 warga Desa Sagea dan Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah. Warga tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian atas tuduhan merintangi aktivitas pertambangan. Ketua LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa pemanggilan […]

  • LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan

    LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.075
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate | 24 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyampaikan keprihatinan atas langkah Polda Maluku Utara dalam perkara pertanahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, terutama terkait pemasangan plang peringatan hukum yang ditujukan kepada warga. Plang tersebut mencantumkan pasal-pasal pidana seperti Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 […]

  • Asesor pendidikan terpaksa menggulung celana untuk melintasi banjir rob saat bertugas di Desa Jorjoga, Taliabu Utara.

    Banjir Rob Rendam Desa Jorjoga, Warga Minta Respons Cepat Pemkab Taliabu

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Taliabu (BALENGKO) — Kondisi cuaca yang tidak stabil pada awal Desember menyebabkan banjir rob melanda Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu. Air laut yang naik ke permukiman warga membuat sebagian masyarakat harus bertahan sambil menunggu banjir surut, Jumat (5/12/2025). Sunaidin, pemuda kelahiran Jorjoga, mengungkapkan bahwa masyarakat sangat berharap adanya bantuan dari Pemerintah Daerah […]

expand_less