Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI – Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko dampak lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pengakuan PT Intimkara dalam rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan itu, perusahaan mengakui telah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan fasilitas di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, hingga mencapai progres 40 persen, padahal proses administrasi lingkungan baru dimulai.

“Dalam sistem hukum lingkungan Indonesia berlaku prinsip preventive environmental protection. Artinya, setiap kegiatan berpotensi dampak lingkungan harus didahului proses penilaian sebelum aktivitas fisik dimulai,” ujar Siti Barora kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Siti menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas penunjang seperti mess pekerja, stockpile material, maupun Asphalt Mixing Plant (AMP) merupakan bagian integral dari kegiatan usaha pertambangan. Jika fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak, maka wajib dianalisis dalam dokumen lingkungan sejak awal.

“Ukurannya bukan semata-mata luas lahan, melainkan jenis kegiatan, tingkat risiko, potensi dampak, lokasi, serta ketentuan peraturan mengenai kewajiban AMDAL atau UKL-UPL,” jelasnya. Ia menekankan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut seharusnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan sebagai dasar diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.

Fakta bahwa pembukaan lahan telah mencapai 40 persen, menurut Siti, menunjukkan adanya aktivitas fisik yang berjalan tanpa didahului pemenuhan persyaratan administrasi. “Dalam perspektif hukum administrasi lingkungan, kegiatan fisik yang merupakan bagian pelaksanaan usaha wajib didahului pemenuhan syarat administrasi jika kegiatan tersebut diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan,” tegasnya.

Siti juga menyoroti pentingnya peran DLH dalam penegakan hukum preventif. Ia menilai pengawasan sejak dini jauh lebih efektif dibandingkan tindakan kuratif setelah kerusakan terjadi.

“Apabila ada informasi pembukaan lahan, DLH seharusnya segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen, dan mengambil tindakan jika ditemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Jika pemeriksaan resmi membuktikan perusahaan menjalankan kegiatan sebelum memenuhi persyaratan, PT Intimkara berpotensi dikenai sanksi berlapis. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, kewajiban pemulihan lingkungan, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, jika terdapat unsur pidana, proses penegakan hukum pidana dapat ditempuh.

Meski demikian, Siti mengingatkan bahwa untuk memastikan adanya pelanggaran secara definitif, diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perusahaan, ruang lingkup dokumen lingkungan yang dimiliki, serta kewenangan penerbitan persetujuan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk mencegah kekosongan pengawasan.

“Pengawasan lingkungan adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Verifikasi lapangan harus segera dilakukan agar kepastian hukum didapat sejak awal dan kerusakan lingkungan dapat dicegah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai terkait persoalan dokumen tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026) belum mendapat tanggapan.

  • Penulis: Mujizad Mandea
  • Editor: Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumber foto : Istimewa

    Tolak Wacana Pergeseran Posisi Polri, GAMKI Jabar: Ancaman Serius bagi Supremasi Hukum

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BANDUNG (BALENGKO), 29 Januari 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Jawa Barat menyatakan sikap tegas menolak berkembangnya wacana penggeseran posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari bawah naungan langsung Presiden. GAMKI Jabar menilai langkah tersebut bukan sekadar wacana teknis kelembagaan, melainkan ancaman nyata terhadap supremasi hukum dan stabilitas sistem […]

  • Workshop OBE Prodi Kimia Unutara bersama pakar dari UHW Perbanas

    Prodi Kimia Unutara Gelar Workshop OBE untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Mursid
    • visibility 875
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 13 Oktober 2025 – Program Studi (Prodi) Kimia Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) menggelar workshop bertajuk “Penguatan Implementasi Kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE) dan Pengembangan Sistem Evaluasi Perangkat Pembelajaran”. Kegiatan ini berlangsung di kampus Unutara selama tiga hari, 13–15 Oktober 2025, dengan tujuan memperkuat penerapan kurikulum berorientasi hasil serta meningkatkan kualitas […]

  • Source : Istimewa

    Gal-Da: Ruang Hidup Elit vs Mimpi Otonomi Rakyat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Asbar Kuseke
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Semangat Perjuangan yang Tersandera DOB Galela Loloda (Galda) bukan sekadar wacana administratif; ia adalah “lonceng pengingat” sejak Deklarasi 2011 di Galela Selatan. Perjuangan ini lahir dari kolektivisme moral dan ekonomi masyarakat yang masif. Namun, sangat disayangkan jika energi besar dari para tokoh lintas sektor—politik, intelektual, hingga agamawan—kini seolah terbentur tembok kepentingan elit yang tidak linier […]

  • Di balik bencana, ada harapan yang terus dijaga. Kadikbud Maluku Utara menyerahkan seragam sekolah dan ijazah kepada siswa serta warga terdampak di Desa Sibenpopo, sebagai bentuk kepedulian agar pendidikan tetap berjalan. Play Button

    Di Tengah Musibah, Hak Pendidikan Tetap Dijaga: Seragam dan Ijazah Diserahkan di Sibenpopo

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Halmahera Tengah (BALENGKO) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengunjungi Desa Sibenpopo, Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (17/4/2026). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe terkait respons cepat terhadap masyarakat terdampak bencana sosial. Dalam kunjungan tersebut, Kadikbud bersama jajaran melakukan monitoring dan […]

  • IKPM-HT Yogyakarta desak Gubernur Maluku Utara Bebaskan 11

    IKPM-HT Yogyakarta Desak Gubernur Maluku Utara, Suara Protes Meledak di Pelantikan!

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta Senin (15/9) — IKPM-HT Yogyakarta desak Gubernur Maluku Utara segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Tuntutan itu muncul saat pelantikan Badan Pengurus IKPM-HT periode 2025–2026 di Gedung IPHI Sukoharjo, 13 September 2025. Mahasiswa Maluku Utara yang hadir kompak membentangkan spanduk sebagai simbol penolakan terhadap penahanan warga adat yang mempertahankan tanah leluhur […]

  • Ketua Panitia Konfercab II NU Kota Tidore Kepulauan, Jafar Noh Idrus, saat memimpin rapat persiapan jelang pelaksanaan Konfercab NU, Jumat (19/12/2025).

    Jelang Konfercab NU II, Jafar Serukan Penghijauan dan Konsolidasi NU di Kota Tidore

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO) — H-1 menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) ke-II Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tidore Kepulauan, Ketua Panitia, Jafar Noh Idrus, menyerukan kepada seluruh Badan Otonom (Banom) NU agar wajib hadir dan berpartisipasi aktif dalam agenda lima tahunan tersebut. Hal itu disampaikan Jafar saat ditemui awak media di sela-sela rapat persiapan panitia, Jumat (19/12/2025). Menurut […]

expand_less