Gurita ‘Bohir’ di Urat Nadi Demokrasi: Investasi Politik atau Perampokan APBN?
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 71
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN FUAD & Ketua Forum Keberagaman Nusantara Malut. Source : Istimewa
Dengan membumikan politik gagasan ini, secara perlahan masyarakat yang memiliki hak pilih akan menyadari akan bahaya politik transaksional—politik cafarune yang dipraktikkan selama ini oleh para ‘Bohir’ itu. Karena kita tahu semua bahwa di Indonesia fulus dan jabatan bisa diperdagangkan sesuai dengan kesepakatan. Bukankah calon-calon kepala daerah selama ini sangat membutuhkan dukungan pendanaan yang segar dari para ‘Bohir’ agar dengan mudahnya terpilih—praktik jual beli suara rakyat. Sementara para ‘Bohir’ yang sudah hilang akal sehatnya, maka dia berpikir bagaimana harus mengembangkan usahanya dengan cara menajamkan penciumannya soal adanya peluang bisnis besar dengan cara merampok APBN—APBD. Para ‘Bohir’—pemilik modal besar itu sangat ‘nekat miskin’ menaruh investasi politiknya dengan cara mendanai calon-calon kepala daerah di Indonesia. Sembari mengharapkan imbalannya akan didapat nanti ketika kepala daerah yang didanai itu menang. Implikasinya para ‘Bohir’ itu akan menguasai uang-uang rakyat—berbentuk proyek-proyek besar dari APBN—APBD. Inilah gambaran modus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah berkolaborasi jahat dengan para ‘Bohir’ yang pada akhirnya ditangkap oleh KPK.
Pembiayaan politik di Indonesia memang sudah diatur secara ketat dengan regulasi yang kuat—UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hanya saja pada praktiknya dilapangan jauh panggang dari api—antara harapan atau tujuan tidak sesuai dengan realitas. Sumber dana yang masuk ke dalam rekening partai politik—pasangan calon yang bersumber dari uang pribadi—perorangan dan juga bersumber dari perusahaan. Caranya dengan memperketat ekosistem audit oleh lembaga resmi yang terdaftar di KPU untuk melakukan audit terhadap sumbangan-sumbangan uang yang bersumber dari para pihak itu berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transpransi. Sehingga, uang-uang sumbangan yang masuk ke rekening atas nama pasangan calon itu tidak boleh diklaim sebagai uang pribadinya—wajib untuk dilaporkan kepada penyelenggara pemilu dalam ekosistem dana kampanye sesuai dengan standar akuntan publik. Faktanya, bergelimpangan pasangan calon yang terlilit utang-piutang setelah usai mengikuti tahapan pemilihan. Memang, negara-negara maju, katakanlah—negara Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa, bahwa pembiayaan politiknya sudah dibiayai dengan menggunakan keuangan negaranya. Tapi, tetap saja terjadi transaksi-transaksi liar di balik layar seperti ini. Praktik ‘Bohir’ ini selalu saja diterapkan pada negara-negara yang menganut ekosistem demokrasi. Ada istilah yang terkenal untuk menggambarkan fenomena yang paling menyedihkan ini, yakni “donokrasi”.
- Penulis: Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN FUAD & Ketua Forum Keberagaman Nusantara Malut
- Editor: Redaksi

Saat ini belum ada komentar