Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan Korban
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan orasi ilmiah dalam Dies Natalis ke-76 Universitas Indonesia di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). (Sumber: YouTube Universitas Indonesia)
Jakarta (BALENGKO) — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, memastikan bahwa korban dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
Pernyataan tersebut disampaikan Brian pada Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah berkoordinasi dengan pihak rektorat UI untuk memantau penanganan kasus tersebut.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.
“Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tegasnya.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, setiap kampus diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Regulasi tersebut juga mengatur perlindungan serta pemulihan bagi korban.
Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, penanganan akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kronologi Kasus Singkat
Dilansir dari Kompas.com Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebanyak 16 mahasiswa FH UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban. Aksi tersebut dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh mahasiswa angkatan 2023 pada Sabtu (11/4/2026) menjelang dini hari, namun tanpa penjelasan yang jelas. Beberapa jam kemudian, muncul unggahan di media sosial yang mengungkap latar belakang kejadian.
Menurut Dimas, bentuk pelecehan yang dilakukan umumnya berupa pesan bernuansa seksual yang merendahkan korban.
“Kebanyakan berupa pesan yang merendahkan dengan nuansa seksual,” ujarnya.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Dilansir : Kompas.com

Saat ini belum ada komentar