Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Problematika Distribusi Tanah Berbasis Hak Pakai: Meninjau ulang putusan Menko-PM tentang Inpres TORA Nomor 8 Tahun 2025

Problematika Distribusi Tanah Berbasis Hak Pakai: Meninjau ulang putusan Menko-PM tentang Inpres TORA Nomor 8 Tahun 2025

  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Persoalan kemudian muncul ketika masyarakat penerima hanya memperoleh Hak Pakai yang terikat pada jangka waktu, tujuan penggunaan, atau persyaratan tertentu. PP Nomor 18 Tahun 2021, misalnya, mengatur bahwa Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah dapat kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

Melihat kondisi di atas, saya mengajak kita semua untuk menanyakan beberapa hal: “apa yang terjadi terhadap masyarakat penerima TORA ketika jangka waktu Hak Pakai berakhir?” Apakah hak tersebut akan diperpanjang atau diperbarui? Apakah masyarakat memiliki prioritas untuk memperoleh kembali tanah tersebut? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana mekanisme perlindungan terhadap masyarakat ketika perubahan kebijakan mengenai status dan pemanfaatan tanah?

TORA yang di anggap sebagai instrument penyelesaian masalah, pada saat yang sama penetapannya justru berpotensi menjadi sumber konflik ketika proses identifikasi, verifikasi, penetapan, dan redistribusi tanah tidak dilakukan secara cermat.

Potensi konflik tersebut setidaknya dapat muncul dalam beberapa bentuk.

Kesatu, konflik terjadi ketika SHP diberikan kepada individu maupun kelompok untuk mengelola tanah tersebut dan terdapat perbedaan mengenai siapa yang berhak menerima tanah. Perbedaan tersebut dapat muncul karena data administrasi pemerintah tidak selalu mencerminkan kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah yang terjadi secara faktual di lapangan. Misalnya, masyarakat telah menguasai dan mengusahakan tanah secara turun-temurun, tetapi penguasaan tersebut belum tercatat atau belum memiliki bukti hak yang memadai dalam administrasi pertanahan. Sebaliknya, dalam data administrasi pemerintah dapat tercatat subjek lain sebagai pihak yang dianggap memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak atas tanah. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan klaim yang saling berhadapan antara masyarakat yang menguasai tanah secara faktual dengan pihak yang ditetapkan secara administratif sebagai penerima hak.

Kedua, konflik mengenai objek tanah. Penetapan TORA yang diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai (SHP) dapat menimbulkan persoalan apabila identitas, letak, batas, dan status bidang tanah yang ditetapkan belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi penguasaan tanah di lapangan. Meskipun  SHP, secara administratif merupakan pengaturan yang kebijakan agar rakyat dapat mengakses tanah, namun secara legal, ada batasan waktu yang juga bekerja ke dalam tubuh masyarakat sebagai menerima Hak Pakai. Bahkan masyarakat tidak berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Pada akhirnya peran Redistribusi (menurut negara), ketika di terapkannya SHP, Masyarakat hanya akan tersandera pada ruang administrasi belaka tanpa ada kepastian apapun tentang hak milik.

Ketiga, konflik akibat tumpang tindih kebijakan. Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjelaskan bahwa hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai), justru menimbulakn dampak yang cukup signifikan terhadap kawasan hutan. Ketiga konflik diatas menunjukan bahwa pemberian  sertifikat hak pakai (SHP)  melalui Program TORA tidak menyelesaikan akar masalah yang terjadi di masyarakat, apabilah tujuan reforma agraria adalah memberikan kepastian penguasaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, maka perlu dipertanyakan apakah pemberian SHP merupakan bentuk pemenuhan hak yang paling tepat bagi masyarakat penerima TORA. Masyarakat hanya diberikan hak pakai yang memiliki jangka waktu tertentu dan tidak memberikan kedudukan sebagai pemegang Hak Milik. Pemberian hak SHP melalui TORA seharusnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM), sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh akses untuk menggunakan tanah, tetapi juga memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat mengenai kepemilikan.

  • Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
  • Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ujb

    USHP Sowan ke Alumni UJB, Galang Dukungan untuk Seminar Nasional Living Law

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko Space) , 23 Maret 2026 – Unit Studi Hukum Perdata Universitas Janabadra (USHP) melaksanakan kegiatan sowan ke Jakarta dalam rangka mempererat hubungan dengan alumni sekaligus menggalang dukungan untuk program Living Law, Senin (23/3). Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pengurus dan anggota aktif USHP yang berangkat sejak pagi hari. Kunjungan difokuskan pada silaturahmi dengan […]

  • Pemadaman Listrik Morotai Ramadhan Rapat DPRD dan PLN

    Ramadhan di Morotai “Gelap-gelapan”, DPRD Pertanyakan Jadwal Pemeliharaan PLN yang Terkesan Kebetulan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 969
    • 0Komentar

    Penjelasan PLN: Kapasitas Mesin Belum Maksimal Menanggapi rentetan pertanyaan tersebut, Kepala PLN Daruba, Cahyo Tri Hatoyo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Morotai. Ia menjelaskan bahwa pemadaman terbagi menjadi dua kategori: terencana (pemeliharaan) dan tidak terencana (gangguan alam). Cahyo mengungkapkan kendala teknis utama terletak pada kapasitas mesin di PLN Daruba yang saat ini hanya sebesar 4.900 […]

  • Lapangan Warisan Ternate

    Lapang Warisan Hidupkan Permainan Tradisional

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.144
    • 1Komentar

    Kegiatan dan Lokasi Kegiatan Lapang Warisan pertama kali dimulai pada 14 Juni 2025 dan kini telah berjalan hampir dua bulan. Dengan sekitar 50 orang volunteer, komunitas ini telah menggelar kegiatan di tiga lokasi berbeda: Pantai Kastela, Ngade, dan Pekarangan Benteng Orange. Mereka memang berniat untuk berpindah-pindah lokasi agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Baik anak-anak […]

  • Pengurus Wilayah Ansor Maluku Utara Gelar Rapat Persiapan Hari Lahir Gerakan Pemuda Ansor

    Pengurus Wilayah Ansor Maluku Utara Gelar Rapat Persiapan Hari Lahir Gerakan Pemuda Ansor

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 769
    • 0Komentar

    Ternate, (9/4/25) – Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Maluku Utara menggelar rapat kedua dalam rangka mempersiapkan peringatan Hari Lahir GP Ansor. Rapat ini dilaksanakan di Sekretariat PW Ansor Maluku Utara dan dipimpin langsung oleh Ketua PW GP Ansor Maluku Utara, Syarif. Dalam arahannya, Syarif menyampaikan beberapa poin penting terkait agenda organisasi, antara lain: […]

  • Penulis : Mohammad Rifqi. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Penulis : Mohammad Rifqi. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    • visibility 221
    • 0Komentar

    “Pemilihan pejabat oleh DPRD bukan langkah maju. Bukan pendewasaan demokrasi. Bukan solusi konflik. Ini Adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” Mohammad Rifqi. Konstitusi membuka dengan kalimat agung “Kedaulatan berada di tangan rakyat.” Namun dalam praktik politik mutakhir, kalimat itu tampaknya perlu direvisi menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat selagi tidak merepotkan elite.” Wacana pemilihan pejabat publik oleh DPRD […]

  • Sun D: Perjalanan dari Papua ke Panggung Hip-Hop Jakarta

    Sun D: Perjalanan dari Papua ke Panggung Hip-Hop Jakarta

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 627
    • 0Komentar

    Foto : Instagram itssun_d Sun D, seorang rapper asal Indonesia Timur, memiliki perjalanan hidup yang penuh liku dan inspirasi. Dari kecintaannya pada hip-hop sejak kecil hingga menjadi bagian dari komunitas rap Jakarta, Westwew, kisahnya menunjukkan bagaimana semangat dan ketekunan dapat membawa seseorang melampaui batasan. Awal Mula: Hip-Hop di Tanah Papua Bakat rap Sun D sudah […]

expand_less