Problematika Distribusi Tanah Berbasis Hak Pakai: Meninjau ulang putusan Menko-PM tentang Inpres TORA Nomor 8 Tahun 2025
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 124
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penulis : Supriyadi Baharudin,S.H (Source : Istimewa)
Persoalan kemudian muncul ketika masyarakat penerima hanya memperoleh Hak Pakai yang terikat pada jangka waktu, tujuan penggunaan, atau persyaratan tertentu. PP Nomor 18 Tahun 2021, misalnya, mengatur bahwa Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah dapat kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
Melihat kondisi di atas, saya mengajak kita semua untuk menanyakan beberapa hal: “apa yang terjadi terhadap masyarakat penerima TORA ketika jangka waktu Hak Pakai berakhir?” Apakah hak tersebut akan diperpanjang atau diperbarui? Apakah masyarakat memiliki prioritas untuk memperoleh kembali tanah tersebut? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana mekanisme perlindungan terhadap masyarakat ketika perubahan kebijakan mengenai status dan pemanfaatan tanah?
TORA yang di anggap sebagai instrument penyelesaian masalah, pada saat yang sama penetapannya justru berpotensi menjadi sumber konflik ketika proses identifikasi, verifikasi, penetapan, dan redistribusi tanah tidak dilakukan secara cermat.
Potensi konflik tersebut setidaknya dapat muncul dalam beberapa bentuk.
Kesatu, konflik terjadi ketika SHP diberikan kepada individu maupun kelompok untuk mengelola tanah tersebut dan terdapat perbedaan mengenai siapa yang berhak menerima tanah. Perbedaan tersebut dapat muncul karena data administrasi pemerintah tidak selalu mencerminkan kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah yang terjadi secara faktual di lapangan. Misalnya, masyarakat telah menguasai dan mengusahakan tanah secara turun-temurun, tetapi penguasaan tersebut belum tercatat atau belum memiliki bukti hak yang memadai dalam administrasi pertanahan. Sebaliknya, dalam data administrasi pemerintah dapat tercatat subjek lain sebagai pihak yang dianggap memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak atas tanah. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan klaim yang saling berhadapan antara masyarakat yang menguasai tanah secara faktual dengan pihak yang ditetapkan secara administratif sebagai penerima hak.
Kedua, konflik mengenai objek tanah. Penetapan TORA yang diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai (SHP) dapat menimbulkan persoalan apabila identitas, letak, batas, dan status bidang tanah yang ditetapkan belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi penguasaan tanah di lapangan. Meskipun SHP, secara administratif merupakan pengaturan yang kebijakan agar rakyat dapat mengakses tanah, namun secara legal, ada batasan waktu yang juga bekerja ke dalam tubuh masyarakat sebagai menerima Hak Pakai. Bahkan masyarakat tidak berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Pada akhirnya peran Redistribusi (menurut negara), ketika di terapkannya SHP, Masyarakat hanya akan tersandera pada ruang administrasi belaka tanpa ada kepastian apapun tentang hak milik.
Ketiga, konflik akibat tumpang tindih kebijakan. Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjelaskan bahwa hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai), justru menimbulakn dampak yang cukup signifikan terhadap kawasan hutan. Ketiga konflik diatas menunjukan bahwa pemberian sertifikat hak pakai (SHP) melalui Program TORA tidak menyelesaikan akar masalah yang terjadi di masyarakat, apabilah tujuan reforma agraria adalah memberikan kepastian penguasaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, maka perlu dipertanyakan apakah pemberian SHP merupakan bentuk pemenuhan hak yang paling tepat bagi masyarakat penerima TORA. Masyarakat hanya diberikan hak pakai yang memiliki jangka waktu tertentu dan tidak memberikan kedudukan sebagai pemegang Hak Milik. Pemberian hak SHP melalui TORA seharusnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM), sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh akses untuk menggunakan tanah, tetapi juga memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat mengenai kepemilikan.
- Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar