Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » WARTA KESEHATAN » Dugaan Malpraktik Medis Akibatkan Kelumpuhan, Tim Advokasi Lapor ke DPR RI dan KKI

Dugaan Malpraktik Medis Akibatkan Kelumpuhan, Tim Advokasi Lapor ke DPR RI dan KKI

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 422
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA, BALENGKO SPACE – Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda resmi membawa kasus dugaan malpraktik medis yang menimpa seorang pelajar berinisial MS ke ranah pengawasan nasional. Pengaduan tersebut disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada Selasa (21/4/2026).

Langkah ini diambil menyusul kegagalan proses mediasi serta penilaian tim advokasi terhadap ketiadaan itikad baik dari pihak rumah sakit maupun tenaga medis yang terlibat.

Kronologi dan Temuan Dugaan Pelanggaran


Peristiwa ini bermula saat MS menjalani operasi skoliosis di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid pada 19 Januari 2024. Sebelum tindakan dilakukan, MS diketahui dalam kondisi motorik normal. Namun, pasca-operasi yang ditangani oleh Dokter berinisial dr. GIW, Sp.OT(K) Spine, korban mengalami kehilangan fungsi saraf pada kedua tungkai hingga berujung pada kelumpuhan permanen dan atrofi otot.

Tim Advokasi menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran serius dalam penanganan medis tersebut, di antaranya:

  • Pelanggaran Prinsip Informed Consent: Diduga operasi dilakukan tanpa persetujuan medis yang sah dan penjelasan komprehensif terkait risiko kelumpuhan.
  • Hambatan Akses Rekam Medis: Pihak rumah sakit hingga kini belum memberikan rekam medis lengkap meskipun telah diminta secara resmi.
  • Indikasi Upaya Pembungkaman: Muncul dugaan penawaran kompensasi sepihak dengan klausul pembatasan hak menuntut secara hukum.

Desakan Audit dan Langkah Hukum


Zulfikran A. Bailussy, anggota Tim Advokasi, menegaskan bahwa kondisi MS yang masuk dalam keadaan normal namun keluar dalam kondisi lumpuh permanen tidak bisa dipandang sebagai risiko medis biasa tanpa pertanggungjawaban ilmiah.

“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran serius, baik dari aspek prosedur medis maupun transparansi pelayanan kesehatan. Ketiadaan akses terhadap rekam medis menunjukkan persoalan serius dalam akuntabilitas layanan,” ujar Zulfikran.

Sebagai respons, Tim Advokasi menempuh empat langkah strategis:

  1. Mengajukan pengaduan resmi terkait pemeriksaan etik dan disiplin profesi.
  2. Mendorong audit medis independen guna menguji prosedur operasi secara objektif.
  3. Meminta DPR RI melakukan fungsi pengawasan terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
  4. Membuka peluang langkah hukum pidana atas dugaan kelalaian berat yang mengakibatkan cacat permanen.

Harapan Reformasi Pelayanan Kesehatan


Tim Advokasi menyatakan bahwa kasus ini menjadi cermin potensi kelemahan sistemik dalam pengawasan kesehatan di Indonesia. Mereka mendesak adanya transparansi total, perlindungan hak pasien, dan penegakan disiplin profesi yang tegas.

Kasus ini akan terus dikawal melalui jalur etik, administratif, maupun hukum pidana demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah peristiwa serupa terulang kembali. (BS)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Farid, mahasiswa BEM Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, berbicara dalam diskusi RUU KUHAP Yogyakarta

    Diskusi RUU KUHAP Yogyakarta: Haris Azhar vs Eddy Hiariej Bahas Restoratif Justice

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 495
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta — Social Movement Institute (SMI) menggelar diskusi dan debat terbuka bertajuk “Kita Jadi Merdeka atau Dijajah Aparat?” di Auditorium YBW UII, Jalan Cik Di Tiro No.1, Terban, Kota Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025) pukul 07.30 WIB. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, Haris Azhar dan Eddy Hiariej, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum […]

  • SEKOLAH TANPA BEBAN, BELAJAR DENGAN TENANG

    SEKOLAH TANPA BEBAN, BELAJAR DENGAN TENANG

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 903
    • 0Komentar

    Saya merasa takjub dengan kata-kata bijak yang dimunculkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yakni: “Sekolah tanpa Beban, Belajar dengan Tenang”. Jika kata-kata bijak ini dialih-bahasakan kedalam bahasa Arab menjadi “madrasatun biduuni a‘baain diraasiyyatin bihuduu’in”. Saya serius memikirkan makna yang terkandung dibalik kata-kata bijak ini. Menurut ijtihad saya, ini sebuah kalam (ungkapan) yang […]

  • Source : Istimewa

    Peringati IWD 2026, FPUD Malut Demo di Kantor Wali Kota Ternate: Soroti Penindasan Perempuan dan Isu Lingkungan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 263
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Front Perjuangan untuk Demokrasi Maluku Utara (FPUD-Malut) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Ternate pada Minggu (8/3/2026). Aksi yang bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional (IWD) ini menyoroti ketimpangan struktur sosial, kebijakan ekonomi-politik, hingga tuntutan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan. Koordinator Lapangan FPUD-Malut, Amex, dalam orasinya menegaskan bahwa IWD bukan sekadar […]

  • Sekretaris Departemen Advokasi Hukum dan Kebijakan HMP UGM, Moh. Resa, S.H. Source : Istimewa

    HMP UGM Mengecam Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Tual yang Menyebabkan Anak Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO), 22 Februari 2026 — Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil Polda Maluku di Kota Tual yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Korban, pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal, […]

  • Mahasiswa KKN Universitas Khairun Ternate bersama warga membersihkan sampah di Kampung Makassar Timur, Kota Ternate.

    Mahasiswa KKN dan Nelayan Keluhkan Sampah di Kampung Makassar Timur Ternate

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Agung Selang
    • visibility 2.314
    • 1Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate –  Kegiatan bakti sosial yang dilakukan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Khairun Ternate bersama masyarakat di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kota Ternate, mengungkap persoalan serius terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Saat pembersihan lingkungan berlangsung pada Minggu (3/8/2025) pagi, sejumlah mahasiswa dan warga menyampaikan keluhan atas kebiasaan masyarakat yang membuang sampah […]

  • Akademisi UNUTARA Desak Komisi Dua DPRD Kota Ternate mengusut tuntas dugaan pungli ruko Pasar Gamalama senilai Rp1 juta per bulan yang mencekik pedagang kecil.

    Akademisi UNUTARA Desak Komisi Dua Usut Dugaan Pungli Gamalama

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 252
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis dilaporkan tengah membayangi aktivitas para pedagang kecil di kawasan Pasar Gamalama, Kota Ternate. Kondisi memprihatinkan ini memicu reaksi keras dari kalangan kampus yang menuntut respons cepat dari lembaga legislatif selaku fungsi pengawasan. Langkah taktis ini disuarakan oleh Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Firman […]

expand_less