Dugaan Penggunaan Solar Ilegal pada Armada Kapal, LBH GP Ansor Maluku Utara Laporkan PT BMS ke Bareskrim
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

LBH GP Ansor Maluku Utara saat menyambangi gedung Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan pelanggaran hukum komoditas energi oleh korporasi pelayaran, Selasa (23/6/2026). (Foto: Istimewa)
BALENGKO SPACE, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara mengambil langkah hukum progresif dengan resmi melaporkan PT Buana Maritim Sejahtera (PT BMS) ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan adanya dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal untuk operasional armada kapal milik perusahaan tersebut.
Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H., bersama tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor, Frans Panginan, yang merupakan mantan Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal TB. Buana Forever II. Berkas laporan telah diterima secara resmi oleh Dittipidter Bareskrim Polri pada Selasa (23/06/2026) untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Berdasarkan data awal dan kesaksian yang dihimpun, PT Buana Maritim Sejahtera diduga memanfaatkan pasokan solar yang tidak memiliki legalitas hukum jelas guna menunjang operasional kapal di perairan Indonesia Timur. Praktik penyuplaian BBM tersebut disinyalir memakai mekanisme transfer antar-kapal (ship to ship transfer) secara berulang.
Disinyalir, aktivitas pengisian solar yang diduga tidak berizin ini tidak hanya menyasar satu unit armada, melainkan juga terjadi pada beberapa kapal operasional lain milik PT BMS yang berlalu lalang di kawasan Maluku Utara, Sulawesi, hingga wilayah Indonesia Timur lainnya.
Soroti Potensi Kerugian Negara
LBH GP Ansor Maluku Utara memandang dugaan pelanggaran tata niaga BBM bersubsidi maupun non-subsidi di sektor maritim ini sebagai masalah krusial. Hal ini tidak hanya mencederai kepatuhan hukum pelayaran, namun juga berdampak pada pengawasan distribusi energi nasional serta memicu potensi kerugian kas negara.
Melalui laporan resmi tersebut, tim penasihat hukum mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas hulu perolehan solar, pola rantai pasok, aktor yang terlibat dalam pengadaan, hingga validitas dokumen manifestasi kapal.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan PT Buana Maritim Sejahtera ke Dittipidter Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan solar ilegal untuk operasional armada kapal perusahaan. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan menyeluruh sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang,” kata Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H., dalam keterangannya.
Pihak LBH menyatakan komitmen penuhnya untuk kooperatif menyuplai data pelengkap, dokumen manifes, hingga menghadirkan saksi kunci guna memperlancar penyelidikan.
(BS/Red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaksi BS

Saat ini belum ada komentar