Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok

LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok

  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 210
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap resmi terkait insiden masuknya sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Sofifi ke Kantor BKD Provinsi Maluku Utara. Kelompok tersebut diduga menekan Plt Kepala BKD, Zulkifli Bian, agar mencabut Keputusan Gubernur terkait hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan, Salmin Janidi, S.H., M.Hum.

LBH Ansor menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi yang tidak sah, tidak beretika, dan mengganggu proses administrasi kepegawaian yang seharusnya steril dari tekanan pihak mana pun.

Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.6.2/KEP/06/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan selama 12 bulan kepada Salmin Janidi dinyatakan telah melalui pemeriksaan internal yang lengkap dan objektif. SK tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 10 Tahun 1983.

Perbuatan itu termasuk pelanggaran disiplin berat berdasarkan Pasal 41 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena itu, penjatuhan hukuman berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan penugasan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dinilai telah sesuai prosedur serta sah secara hukum. SK tersebut juga mengatur penyesuaian hak kepegawaian dan membuka ruang koreksi jika ditemukan kesalahan administratif—namun bukan karena tekanan dari pihak luar.

LBH Ansor juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Agama yang menolak gugatan istri pertama Salmin Janidi tidak menghapus unsur pelanggaran administratif sebagai ASN. Urusan izin perkawinan dan perceraian PNS berada di bawah PP 10/1983, bukan ranah Pengadilan Agama. Dengan demikian, fakta bahwa Salmin masih memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat justru memperkuat dasar hukuman disiplin yang dijatuhkan.

Menurut LBH Ansor, tindakan sekelompok orang yang memasuki ruang BKD dan melakukan tekanan terhadap pejabat pemerintah merupakan tindakan tidak sah dan berpotensi mengandung unsur intimidasi terhadap ASN. LBH meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang mengorganisir tindakan tersebut serta memastikan keamanan ASN dalam menjalankan tugas.

LBH Ansor juga mengingatkan bahwa pembatalan SK hukuman disiplin tanpa dasar hukum dapat memicu dilakukannya audit investigatif oleh Wasdal BKN. Produk administrasi kepegawaian yang diatur PP 94 Tahun 2021 tidak dapat diubah atau diganggu hanya karena tekanan kelompok tertentu.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa lembaganya menolak segala bentuk campur tangan terhadap proses kepegawaian. Ia menyebut SK hukuman disiplin terhadap Salmin Janidi tetap berlaku penuh dan tidak dapat dianulir melalui gaya preman, intimidasi, atau manuver kelompok mana pun.

“Birokrasi harus berjalan berdasarkan hukum, bukan tekanan,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SK Gubernur terhadap Salmin Janidi sah dan tidak bisa diganggu gugat tanpa alasan hukum yang jelas. Tindakan kelompok yang memasuki kantor BKD harus diselidiki demi menjaga marwah pemerintahan. LBH Ansor juga menyatakan siap mengawal dan memberikan dukungan hukum kepada ASN yang melaksanakan tugas sesuai aturan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/43207/gor-nambo-jaya-sport-center-gelanggang-terbesar-di-kota-tangerang

    Sambut HUT Kota Tangerang ke-33, PEKATAN Gelar Turnamen Futsal SMA se-Tangerang Raya untuk Jaring Bibit Muda

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 65
    • 0Komentar

    TANGERANG, 16 Februari 2026 (BALENGKO) – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, organisasi Pemuda Kota Tangerang (PEKATAN) resmi menggelar turnamen futsal tingkat SMA/SMK sederajat bertajuk “PEKATAN Futsal Cup”. Perhelatan ini berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (16-17 Februari 2026), bertempat di GOR Nambo, Kota Tangerang. Turnamen skala regional ini diikuti oleh 32 […]

  • ASN Diduga Terlibat Aksi Tolak DOB Sofifi, LBH Ansor Desak Mendagri Turun Tangan

    ASN Diduga Terlibat Aksi Tolak DOB Sofifi, LBH Ansor Desak Mendagri Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 874
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate, 23 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Ternate mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, terkait dugaan kuat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi. Aksi […]

  • Prosesi pemakaman almarhum Piet Rudolf Sahertian di Jakarta, Minggu (18/1/2026). Setelah polemik selama 16 bulan, jenazah almarhum akhirnya berhasil dipindahkan dari Ambon ke Jakarta sesuai hak hukum istri sah berdasarkan KUHPerdata. (Foto: Dok. Istimewa/Kantor Hukum Muhammad Hamzah)

    Akhir Polemik 16 Bulan: Jenazah Alm. Piet Rudolf Sahertian Resmi Dimakamkan di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.015
    • 0Komentar

    JAKARTA (BALENGKO), 21 Januari 2026 – Setelah melalui perjuangan hukum dan emosional selama kurang lebih 16 bulan, Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian akhirnya berhasil memindahkan jenazah suaminya, almarhum Piet Rudolf Sahertian, dari Ambon ke Jakarta. Jenazah telah dimakamkan dengan layak pada Minggu, 18 Januari 2026. Pemindahan ini menandai berakhirnya polemik panjang antara Ny. Mathilda selaku istri sah […]

  • Wagub KH. Sarbin Sehe meninjau peserta kafilah Maluku Utara di STQ Nasional Sulawesi Tenggara 2025

    Tinjau Kafilah Malut di STQ Nasional, Wagub Sarbin Sehe Tekankan Dukungan dan Semangat Juara

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Kendari (BALENGKO), 11 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang diwakili oleh Wakil Gubernur KH. Sarbin Sehe beserta jajaran, meninjau langsung kehadiran para peserta dari kontingen kafilah Maluku Utara pada ajang Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Nasional di Sulawesi Tenggara. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan moril pemerintah daerah kepada para pembina dan […]

  • LBH GP Ansor Maluku Utara Lapor Polda terkait penghinaan.

    Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 409
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan resmi tersebut dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Persoalan ini bermula dari komentar negatif pada unggahan berita di grup Facebook […]

  • Kondisi jalan penghubung Ibu–Loloda Ibu, Halmahera Barat, Maluku Utara, mengalami kerusakan parah akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut selama dua hari, Senin (5/1/2026), sehingga menghambat aktivitas dan mobilitas warga. (Sumber foto: Istimewa)

    Hujan Deras Dua Hari Putus Akses Jalan Ibu–Loloda Ibu, Pemudik Terpaksa Transit

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Halmahera Barat, Maluku Utara (BALENGKO)— Hujan deras yang mengguyur wilayah Halmahera Barat selama dua hari terakhir menyebabkan akses jalan utama penghubung Ibu–Loloda Ibu rusak parah dan tidak dapat dilalui kendaraan. Akibatnya, para pemudik mengalami kesulitan untuk melanjutkan perjalanan dan terpaksa menggunakan sistem transit untuk mencapai tujuan masing-masing. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, […]

expand_less