Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Polemik Larangan Film “Pesta Babi”: Menakar Hak Informasi dan Hikmah Teologis di Baliknya

Polemik Larangan Film “Pesta Babi”: Menakar Hak Informasi dan Hikmah Teologis di Baliknya

  • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
  • visibility 321
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Sebuah penelusuran tekstual menunjukkan bahwa kata “babi” atau al-khinzir disebutkan sebanyak empat kali dalam Al-Qur’an. Tiga di antaranya berbentuk tunggal (mufrad/singular) dan menggunakan makrifat—menunjukkan bahwa eksistensi hewan ini sangat dekat dengan realitas kehidupan manusia. Sementara itu, satu penyebutan lainnya berbentuk jamak (jam’ut taksir), yaitu al-khanaazir, yang mengisyaratkan banyaknya jumlah populasi hewan tersebut di bumi, sekaligus penanda bahwa spesies ini akan terus ada sebagai bagian dari ekosistem hingga akhir zaman.

Keempat ayat tersebut secara eksplisit menegaskan keharaman mengonsumsi daging babi bagi umat Islam. Ayat-ayat tersebut dapat kita jumpai dalam QS. Al-Baqarah [2]: 173, QS. Al-Ma’idah [5]: 3, QS. Al-An’am [6]: 145, dan QS. An-Nahl [16]: 115.

Dalam konteks teologis, Al-Qur’an mengategorikan hewan ini sebagai rijsun (kotor/najis). Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkan pemeliharaan serta jual-beli dagingnya bagi umat Islam. Namun, terdapat pandangan dari mazhab Hanafi yang memberikan ruang bagi non-Muslim. Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, mazhab ini membolehkan kepemilikan usaha peternakan atau perdagangan daging babi oleh dan untuk sesama non-Muslim. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa mereka tidak mengimani keharamannya, menganggapnya sebagai komoditas yang bernilai ekonomi, dan Islam menghormati kebebasan umat lain dalam menjalankan keyakinan mereka secara tertib.

Dimensi Manfaat dan Konsep Darurat

Di samping babi, Al-Qur’an juga mengabadikan banyak nama hewan lain, bahkan beberapa di antaranya diangkat menjadi nama surah, seperti Al-Baqarah (Sapi Betina), Al-An’am (Binatang Ternak), An-Nahl (Lebah), An-Naml (Semut), Al-‘Ankabut (Laba-laba), hingga Al-Fiil (Gajah). Meskipun al-khinzir tidak menjadi nama surah, kehadirannya dalam kitab suci membuktikan satu hal: tidak ada satu pun ciptaan Allah di dunia ini yang sia-sia. Setiap makhluk membawa hikmah dan manfaatnya tersendiri bagi manusia, termasuk dalam aspek spiritual.

Penyebutan kata al-khinzir hingga empat kali dalam Al-Qur’an tentu menyimpan urgensi yang mendalam. Salah satunya adalah penjelasan mengenai dispensasi hukum dalam situasi abnormal atau darurat. Keharaman mutlak memakan daging babi (lahm al-khinzir) dapat bergeser menjadi mubah ketika seseorang dihadapkan pada kondisi kelaparan ekstrem yang mengancam nyawa, di mana tidak ada pilihan makanan lain untuk bertahan hidup.

Konsep ini bersandar pada kaidah fikih:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang semula dilarang.”

Namun, kelonggaran ini memiliki batasan yang ketat. Daging tersebut hanya boleh dikonsumsi sekadar untuk menyambung hidup demi menghindari kematian, bukan untuk dinikmati hingga kenyang, apalagi dikonsumsi secara sengaja dalam situasi normal. Ketika kondisi kembali kondusif, maka hukumnya secara otomatis kembali pada keharaman mutlak.

Dispensasi serupa juga ditemukan dalam dunia medis modern, seperti penggunaan katup jantung babi untuk transplantasi demi menyelamatkan nyawa manusia. Hukumnya menjadi mubah karena didasarkan pada kebutuhan pengobatan yang mendesak (hajiyyat/dharuriyyat).

  • Penulis: Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis Dosen FUAD IAIN Ternate & Ketua Forum Keberagaman Nusantara Maluku Utara
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan lokal Morotai terancam kapal pakura

    HIPPMAMORO Yogyakarta Desak Pemda Morotai dan Gubernur Maluku Utara Tuntaskan Masalah Kapal Pakura

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO), 25 September 2025 –Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO) Yogyakarta menegaskan sikap atas maraknya kapal pakura yang masuk ke wilayah tangkap nelayan tuna di Kabupaten Pulau Morotai. Aktivitas kapal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan DPRD. Lebih jauh lagi, kondisi ini mengancam keberlangsungan hidup nelayan kecil yang bergantung pada hasil tangkapan tradisional. […]

  • Kepemimpinan Baru HIMAIT: Bukan Janji Sempurna, Tapi Siap Berusaha Maksimal!

    Kepemimpinan Baru HIMAIT: Bukan Janji Sempurna, Tapi Siap Berusaha Maksimal!

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 408
    • 0Komentar

    (balengkospace.com) Yogyakarta, 3 Juni 2025 – Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur Universitas Alma Ata (HIMAIT) resmi memilih pemimpin baru dalam Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 yang berlangsung Sabtu (1/6) di Asrama Sula, Yogyakarta. Afif Salih Buton terpilih sebagai Ketua Umum, sementara Muh. Keven Sarkol atau Faldo Rettob mendampingi sebagai Wakil Ketua Umum untuk periode 2025–2026. Afif menyampaikan […]

  • LBH GP Ansor Maluku Utara Lapor Polda terkait penghinaan.

    Terancam UU ITE: LBH GP Ansor Lapor Polda Malut Usai Akun Facebook Hina Ansor Malut

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 697
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan resmi tersebut dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Persoalan ini bermula dari komentar negatif pada unggahan berita di grup Facebook […]

  • Penampilan puisi “Alam & Manusia” di Living Law Art Stage Yogyakarta menghadirkan kritik tajam terhadap eksploitasi alam dan ketidakadilan masyarakat adat.

    “Alam & Manusia” di Living Law Art Stage: Seni sebagai Kritik Masyarakat Adat

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 241
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, YOGYAKARTA — Suasana penuh refleksi menyelimuti gelaran Living Law Art Stage, sebuah panggung seni yang melampaui batas estetika untuk menjadi medium kritik sosial yang tajam. Salah satu penampilan yang paling menyita perhatian publik adalah kolaborasi multidimensi bertajuk “Alam & Manusia”. Karya orisinal dari Andika Budi Saputra ini dibawakan melalui aksi visual yang menggandeng […]

  • SEKOLAH TANPA BEBAN, BELAJAR DENGAN TENANG

    SEKOLAH TANPA BEBAN, BELAJAR DENGAN TENANG

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 972
    • 0Komentar

    Saya merasa takjub dengan kata-kata bijak yang dimunculkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yakni: “Sekolah tanpa Beban, Belajar dengan Tenang”. Jika kata-kata bijak ini dialih-bahasakan kedalam bahasa Arab menjadi “madrasatun biduuni a‘baain diraasiyyatin bihuduu’in”. Saya serius memikirkan makna yang terkandung dibalik kata-kata bijak ini. Menurut ijtihad saya, ini sebuah kalam (ungkapan) yang […]

  • GP Ansor dan IPNU-IPPNU Kulon Progo Dilantik Bersama, Satukan Barisan Kader Militan dan Intelektual

    GP Ansor dan IPNU-IPPNU Kulon Progo Dilantik Bersama, Satukan Barisan Kader Militan dan Intelektual

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Kulon Progo (Balengko Space) – Semangat persatuan dan pembinaan kader muda NU mewarnai kegiatan Pelantikan Bersama Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) serta Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Kulon Progo. Acara tersebut digelar pada Ahad, 25 Mei 2025, di Pondok Pesantren Al-Miftah, Nanggulan. Mengusung tema “Satu […]

expand_less