Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Polemik Larangan Film “Pesta Babi”: Menakar Hak Informasi dan Hikmah Teologis di Baliknya

Polemik Larangan Film “Pesta Babi”: Menakar Hak Informasi dan Hikmah Teologis di Baliknya

  • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
  • visibility 416
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Sebuah penelusuran tekstual menunjukkan bahwa kata “babi” atau al-khinzir disebutkan sebanyak empat kali dalam Al-Qur’an. Tiga di antaranya berbentuk tunggal (mufrad/singular) dan menggunakan makrifat—menunjukkan bahwa eksistensi hewan ini sangat dekat dengan realitas kehidupan manusia. Sementara itu, satu penyebutan lainnya berbentuk jamak (jam’ut taksir), yaitu al-khanaazir, yang mengisyaratkan banyaknya jumlah populasi hewan tersebut di bumi, sekaligus penanda bahwa spesies ini akan terus ada sebagai bagian dari ekosistem hingga akhir zaman.

Keempat ayat tersebut secara eksplisit menegaskan keharaman mengonsumsi daging babi bagi umat Islam. Ayat-ayat tersebut dapat kita jumpai dalam QS. Al-Baqarah [2]: 173, QS. Al-Ma’idah [5]: 3, QS. Al-An’am [6]: 145, dan QS. An-Nahl [16]: 115.

Dalam konteks teologis, Al-Qur’an mengategorikan hewan ini sebagai rijsun (kotor/najis). Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali mengharamkan pemeliharaan serta jual-beli dagingnya bagi umat Islam. Namun, terdapat pandangan dari mazhab Hanafi yang memberikan ruang bagi non-Muslim. Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, mazhab ini membolehkan kepemilikan usaha peternakan atau perdagangan daging babi oleh dan untuk sesama non-Muslim. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa mereka tidak mengimani keharamannya, menganggapnya sebagai komoditas yang bernilai ekonomi, dan Islam menghormati kebebasan umat lain dalam menjalankan keyakinan mereka secara tertib.

Dimensi Manfaat dan Konsep Darurat

Di samping babi, Al-Qur’an juga mengabadikan banyak nama hewan lain, bahkan beberapa di antaranya diangkat menjadi nama surah, seperti Al-Baqarah (Sapi Betina), Al-An’am (Binatang Ternak), An-Nahl (Lebah), An-Naml (Semut), Al-‘Ankabut (Laba-laba), hingga Al-Fiil (Gajah). Meskipun al-khinzir tidak menjadi nama surah, kehadirannya dalam kitab suci membuktikan satu hal: tidak ada satu pun ciptaan Allah di dunia ini yang sia-sia. Setiap makhluk membawa hikmah dan manfaatnya tersendiri bagi manusia, termasuk dalam aspek spiritual.

Penyebutan kata al-khinzir hingga empat kali dalam Al-Qur’an tentu menyimpan urgensi yang mendalam. Salah satunya adalah penjelasan mengenai dispensasi hukum dalam situasi abnormal atau darurat. Keharaman mutlak memakan daging babi (lahm al-khinzir) dapat bergeser menjadi mubah ketika seseorang dihadapkan pada kondisi kelaparan ekstrem yang mengancam nyawa, di mana tidak ada pilihan makanan lain untuk bertahan hidup.

Konsep ini bersandar pada kaidah fikih:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang semula dilarang.”

Namun, kelonggaran ini memiliki batasan yang ketat. Daging tersebut hanya boleh dikonsumsi sekadar untuk menyambung hidup demi menghindari kematian, bukan untuk dinikmati hingga kenyang, apalagi dikonsumsi secara sengaja dalam situasi normal. Ketika kondisi kembali kondusif, maka hukumnya secara otomatis kembali pada keharaman mutlak.

Dispensasi serupa juga ditemukan dalam dunia medis modern, seperti penggunaan katup jantung babi untuk transplantasi demi menyelamatkan nyawa manusia. Hukumnya menjadi mubah karena didasarkan pada kebutuhan pengobatan yang mendesak (hajiyyat/dharuriyyat).

  • Penulis: Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis Dosen FUAD IAIN Ternate & Ketua Forum Keberagaman Nusantara Maluku Utara
  • Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum BEM Se-DIY menggelar aksi damai memperingati Hari HAM Sedunia di Perempatan Gondomanan, Yogyakarta, disertai sholat ghoib dan doa bersama untuk korban banjir bandang di Sumatera, 10 Desember 2025.”

    Forum BEM Se-DIY Gelar Aksi Hari HAM Sedunia, Sholat Ghoib, dan Penggalangan Dana Akbar untuk Sumatera

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Yogyakarta, BALENGKO — 12 Desember 2025, Dalam momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada 10 Desember, Forum BEM Se-DIY menggelar aksi damai di Perempatan Gondomanan, Yogyakarta. Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta bersama elemen masyarakat sipil turut hadir dalam aksi yang berlangsung sekitar siang hingga sore hari. Koordinator […]

  • Forum BEM DIY Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Beri Waktu 7×24 Jam!

    Forum BEM DIY Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Beri Waktu 7×24 Jam!

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 299
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, BALENGKO SPACE — Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) yang didampingi Tim Hukum dari Kantor Hukum HAM & ASSOCIATES menggelar konferensi pers di Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Senin (12/10/2026) pukul 15.30 WIB. Dalam pernyataan resminya, Forum BEM DIY desak Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik […]

  • Syawalan dan Silaturahmi warga Maluku Utara di Yogyakarta 2025

    Syawalan dan Silaturahmi warga Maluku Utara di Yogyakarta 2025

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 1.025
    • 0Komentar

    Yogyakarta, (19/4/25) — Sesepuh Maluku Utara, mahasiswa, dan perwakilan Organda kabupaten berkumpul di Pantai Depok, Yogyakarta, dalam acara syawalan dan silaturahmi. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB dan menjadi momen halal bihalal warga Maluku Utara yang menetap di Yogyakarta. Acara berlangsung santai namun penuh makna. Para sesepuh dan mahasiswa mengikuti rangkaian […]

  • Akses Keadilan bagi Kaum Mustadh’afin: Antara Dakwah, Perlawanan, dan Kritik terhadap Hegemoni Hukum

    Akses Keadilan bagi Kaum Mustadh’afin: Antara Dakwah, Perlawanan, dan Kritik terhadap Hegemoni Hukum

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Zulfikran A. Bailussy, SH
    • visibility 1.058
    • 0Komentar

    Di Maluku Utara hari ini, keadilan tidak hanya langka—ia kerap dipertontonkan sebagai kemewahan yang hanya bisa diakses oleh yang berkuasa dan berharta. Para petani di Halmahera yang digusur demi izin tambang, nelayan pesisir yang kehilangan ruang hidupnya karena reklamasi dan pencemaran, hingga warga miskin kota yang terjerat utang atau kriminalisasi—semuanya adalah potret kaum mustadh’afin yang […]

  • Foto penulis

    RSUD Jailolo: Paripurna yang Dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Aditya Billy Anoraga, S.Kep.Ns., M.Kep
    • visibility 477
    • 0Komentar

    Ketika sebuah rumah sakit meraih Akreditasi Paripurna, publik biasanya langsung membayangkan layanan yang nyaman, peralatan yang lengkap, tenaga medis yang bekerja dengan tenang, dan sistem manajemen yang berjalan rapi. Seperti hotel bintang lima, begitulah kira-kira bayangan dari Akreditasi Paripurna yang dihadiahi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo pada […]

  • HIPMI Sleman Gali Peluang Ekonomi Berbasis Budaya Lewat Diskusi “Tosan Aji”

    HIPMI Sleman Gali Peluang Ekonomi Berbasis Budaya Lewat Diskusi “Tosan Aji”

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 731
    • 0Komentar

    balengkospace.com – Yogyakarta, 30 Mei 2025 – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPC Sleman menggelar diskusi bertajuk “Tosan Aji: Sejarah, Koleksi dan Peluang Ekonomi ” pada Kamis (29/5), bertempat di Kopi Bukan Luwak, Kaliurang, Sleman, Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan para pelaku usaha dan kolektor keris, termasuk Unggul Sudrajat (peneliti dan kolektor keris), Salim A Fillah […]

expand_less