Sentralisasi yang Membunuh: Eksploitasi Sulawesi Tengah dan Gagasan Desentralisasi Total
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ain Dadong. (Fungsionaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Cabang Yogyakarta)
Pada 2025, TKD untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dialokasikan sekitar Rp2,995 triliun, dengan DBH sekitar Rp586,17 miliar dan DBH pertambangan minerba sekitar Rp229,82 miliar. Sementara itu, hingga Mei 2026 pendapatan APBD provinsi sekitar Rp5,56 triliun, dengan pendapatan transfer mencapai Rp4,48 triliun dan PAD sekitar Rp1,06 triliun. Rasio kemandirian fiskal sekitar 19,06 persen. Bukankah ini sebuah ironi yang begitu jelas, daerah yang menjadi salah satu mesin industri mineral nasional justru masih begitu bergantung pada keputusan fiskal pusat? Inilah wajah desentralisasi yang harus dipertanyakan. Kita sering mengatakan bahwa Indonesia telah terdesentralisasi karena daerah memiliki gubernur, bupati, DPRD, APBD, dan berbagai kewenangan pemerintahan.
Tetapi apa arti semua itu jika kekuasaan ekonomi yang paling menentukan tetap terkonsentrasi di pusat? Daerah diberi tanggung jawab mengurus sekolah, rumah sakit, jalan, kemiskinan, pelayanan publik, lingkungan, dan dampak sosial industri. Namun ketika berbicara mengenai sumber daya dan penerimaan strategis, daerah harus kembali mengetuk pintu pusat. Daerah diberi kewajiban mengurus akibat, tetapi tidak diberikan kuasa yang sebanding untuk menentukan sebab. Ini bukan kedaulatan daerah. Ini adalah otonomi administratif yang berdiri di atas ketergantungan ekonomi. Padahal Pasal 33 UUD 1945 menempatkan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 18A ayat (2) juga mengamanatkan hubungan keuangan serta pemanfaatan sumber daya alam antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras. Maka pertanyaan terhadap Sulawesi Tengah bukan sekadar pertanyaan tentang anggaran. Ini adalah pertanyaan konstitusional: apakah negara benar-benar menjalankan mandat kemakmuran rakyat, atau justru sedang membangun sistem yang memungkinkan kekayaan publik mengalir ke pusat-pusat akumulasi modal sementara daerah penghasil menanggung sebagian besar bebannya? Jika kepentingan nasional terus dijadikan alasan, maka pertanyaan berikutnya harus lebih keras: kepentingan nasional itu sesungguhnya sedang melayani siapa? Kita perlu berhenti menganggap persoalan ini sekadar sebagai konflik antara pusat dan daerah. Yang sedang dipertarungkan sesungguhnyaadalah kekuasaan atas surplus ekonomi.
- Penulis: Ain Dadong. (Fungsionaris Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Cabang Yogyakarta)
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar