Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Problematika Distribusi Tanah Berbasis Hak Pakai: Meninjau ulang putusan Menko-PM tentang Inpres TORA Nomor 8 Tahun 2025

Problematika Distribusi Tanah Berbasis Hak Pakai: Meninjau ulang putusan Menko-PM tentang Inpres TORA Nomor 8 Tahun 2025

  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

“In Agrarian society, freedom meant the right to land-the land they had nurtured”

Dalam masyarakat agraris, kebebasan berarti hak atas tanah- tanah yang telah mereka rawat

(Vincent Harding, 1981)

Reforma agraria pada dasarnya merupakan kebijakan yang diarahkan untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan. Reforma Agraria tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian tanah, tetapi mencakup upaya memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah serta memastikan bahwa tanah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan.

Secara konseptual, reforma agraria memiliki hubungan yang erat dengan konflik agraria. Gagasan mengenai landreform maupun reforma agraria lahir dari persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang dalam perkembangannya melahirkan berbagai bentuk sengketa dan konflik antara masyarakat, pemerintah, badan usaha, maupun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap tanah. (Wiradi Gunawan, 2009). Artinya konflik agraria bukan hanya persoalan administratif mengenai siapa yang memiliki atau menguasai sebidang tanah, sebaliknya berkaitan dengan hubungan sosial, ekonomi, politik, dan hukum antara manusia dengan tanah serta sumber daya alam yang berada di dalamnya.

Dalam konteks yang lain, tanah juga tidak sekadar dipandang sebagai aset yang diobjekan ke arah pembangunan tertentu. Bagi sebagian masyarakat, tanah memiliki hubungan yang jauh lebih kompleks karena menjadi ruang hidup seperti sumber penghidupan, serta bagian dari identitas sosial dan budaya. Oleh karena itu, kebijakan pertanahan yang mengubah status, penguasaan, atau pemanfaatan tanah perlu memperhatikan keberadaan masyarakat yang sejak awal telah hidup dan menggantungkan kehidupannya pada tanah tersebut.

Melalui RA, hal tersebut seharusnya tidak berhenti pada proses administratif berupa penetapan objek dan pemberian hak atas tanah sebagai penanda legalisasi aset. Lebih jauh, reforma agraria harus mampu menyelesaikan akar persoalan penguasaan tanah sekaligus mencegah lahirnya konflik baru. Melalui TORA yang berbasis SHP (Sertifikat Hak Pakai), tentu tanah hanya akan di kelola untuk di produksi namun tidak pada hak kepemilikan secara sepenuh oleh masyarakat.

Terkait dengan putusan Menko-PM terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), merupakan  instrumen pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi kemiskinan ekstrim di sektor desa. Namun dengan melibatkan SHP sebagai langkah utama Inpres TORA dan bukan SHM (Sertifikat Hak Milik), justru sebaliknya; melahirkan persoalan baru “tanah hanya dapat di akses untuk di produksi, bukan untuk di miliki.

Program TORA berasal dari berbagai kategori, yaitu : tanah hasil pelepasan kawasan hutan, tanah yang berasal dari perubahan batas kawasan hutan, tanah yang berasal dari HGU atau HGB yang telah habis masa berlakunya yang tidak diperpanjang. Termasuk tanah yang menjadi objek penyelesaian konflik agraria yang bisa ditetapkan sebagai TORA.

Distrubusi tanah melalui program reforma agraria, persoalan hukum tidak serta-merta berakhir ketika masyarakat memperoleh sertifikat. Persoalan justru dapat muncul apabila status hak yang diberikan kepada masyarakat bukan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Dalam perspektif hukum agraria, Hak Pakai merupakan hak yang karakternya berbeda dengan Hak Milik. Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menentukan bahwa Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, dengan kewenangan dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau perjanjian dengan pemilik tanah. Selanjutnya, Pasal 41 ayat (2) menentukan bahwa Hak Pakai dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan tertentu.

  • Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
  • Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH Ansor Ternate Harap Netralitas ASN Dijaga dalam Polemik DOB Sofifi, Ingatkan Peran Kepala Daerah dalam Demokrasi Sehat

    LBH Ansor Ternate Harap Netralitas ASN Dijaga dalam Polemik DOB Sofifi, Ingatkan Peran Kepala Daerah dalam Demokrasi Sehat

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.023
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Malut, 20 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyampaikan keprihatinan atas munculnya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan dan depan Kedaton Kesultanan Tidore pada Kamis (17/7). Dugaan ini mencuat setelah sejumlah peserta aksi […]

  • DPC PKB Tidore Nilai Kritik LBH Ansor Kota Ternate “Lebay”, Ini Jawaban Tegas Ketua LBH

    DPC PKB Tidore Nilai Kritik LBH Ansor Kota Ternate “Lebay”, Ini Jawaban Tegas Ketua LBH

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.468
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate, 28 Juli 2025 — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy, S.H., merespons pernyataan Wakil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Julham, terkait tudingan terhadap LBH Ansor yang dianggap “lebay” dan tendensius dalam menyikapi dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam […]

  • Mahasiswa USHP Livinglaw saat menyerahkan bantuan sembako dan berinteraksi di panti asuhan.

    Tumbuhkan Empati, USHP Livinglaw Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan dan Panti Jompo

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 184
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, BALENGKO SPACE – Unit Studi Hukum Perdata (USHP) Livinglaw kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui program kerja bertajuk USHP Peduli Livinglaw. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) ini menyasar panti asuhan dan panti jompo di wilayah Yogyakarta sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama. Dalam aksi tersebut, para anggota Livinglaw tidak hanya menyalurkan bantuan berupa paket […]

  • Source : Istimewa

    Jamin Mutu Pendidikan, Prodi Kimia Unutara Jalani Visitasi Akreditasi LAMSAMA

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 830
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Program Studi (Prodi) Kimia Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) melaksanakan visitasi akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) di Kampus Unutara, Ternate, Senin (9/2/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga 11 Februari ini bertujuan mengevaluasi dan menjamin mutu pendidikan tinggi di wilayah Maluku Utara. Komitmen Peningkatan Kualitas Tim asesor […]

  • Suprio Datang terpilih sebagai Ketua GMKI Ternate dalam Konfercab 2025

    GMKI Ternate Gelar Konfercab, Suprio Datang dan Sutrisno Siliba Terpilih Pimpin Cabang Periode 2025–2027

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle kontributor wilayah kota Ternate (Agung Selang)
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate resmi menetapkan kepengurusan baru melalui Konferensi Cabang (Konfercab) tahun 2025. Forum ini berlangsung alot karena perdebatan kriteria kepemimpinan dan sempat deadlock lebih dari sepekan. Akhirnya, forum memilih Suprio Datang sebagai Ketua Cabang dan Sutrisno Siliba sebagai Sekretaris Cabang periode 2025–2027. Konfercab tahun ini menjadi momentum […]

  • Source : Istimewa

    Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Yuridin, Kader HMI Yogyakarta.
    • visibility 691
    • 0Komentar

    Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi hukum, Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir konstitusi (guardian of constitution). Namun ironisnya, proses penetapan hakimnya justru kerap berlangsung ugal-ugalan, jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna. Konsep partisipasi publik yg bermakna (meaningful participation) iyalah keterlibatan aktif secara subtansial oleh masyarakat dalam memutuskan kebijakan, bukan sekedar formalitas akan […]

expand_less