Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » JAGA BUMI » WALHI Malut Desak Polda Hentikan Pemanggilan 14 Warga Desa Sagea

WALHI Malut Desak Polda Hentikan Pemanggilan 14 Warga Desa Sagea

  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate, (BALENGKO) – WALHI Maluku Utara memandang serius pemanggilan 14 warga Desa Sagea oleh Polda Maluku Utara pasca aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI).

Aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Hak itu diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

WALHI menegaskan, penegakan hukum harus memastikan tidak terjadi pembungkaman terhadap hak demokratis warga negara.

“Perjuangan masyarakat Sagea bukan tindakan kriminal, melainkan pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan masa depan generasi mereka,” tegas WALHI dalam pernyataannya.

WALHI juga mengingatkan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan perusahaan atas dugaan mengganggu aktivitas operasional, WALHI mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum.

“Apakah dugaan pelanggaran administratif dan kerusakan lingkungan oleh PT MAI juga telah ditindaklanjuti secara serius?” demikian pernyataan tersebut.

WALHI menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir secara adil, tidak hanya responsif terhadap kepentingan investasi, tetapi juga melindungi hak dan keselamatan warga.

Atas dasar itu, WALHI mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mengevaluasi serta mengaudit legalitas dan dampak lingkungan operasional PT MAI. Selain itu, mereka meminta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara maupun pihak PT MAI terkait pemanggilan tersebut.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Mursid Puko

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Muzijad Mandea

    Sastra dan Politik: Apakah Sastra Berhubungan Dengan Politik?

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea. Pengurus Komisariat Unkhair Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Berbicara tentang sastra tentunnya sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat, karena karya sastra yang lahir di tengah-tengah masyarakat merupakan hasil imajinasi atau ungkapan jiwa. Sastra sebagai refleksi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Baik tentang kehidupan, peristiwa, maupuan pengalaman hidup yang telah dialaminya. Dalam konteks umum, sastra tentunya sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Hal ini sejalan […]

  • Tanggul Penahan Abrasi

    Diterjang Ombak Besar, Tanggul Penahan Abrasi di Desa Awanggoa Rusak Parah, Rumah Warga Terancam Ambruk

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 204
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, BACAN – Infrastruktur pelindung pesisir di Kabupaten Halmahera Selatan kembali lumpuh akibat anomali cuaca. Tanggul (swering) penahan abrasi yang membentang di sepanjang bibir pantai Desa Awanggoa, Kecamatan Bacan, dilaporkan mengalami kerusakan struktural yang sangat parah usai diterjang gelombang laut ekstrem pada Senin (06/07/2026) lalu. Hantaman ombak yang berlangsung maraton sejak pukul 04.00 hingga […]

  • Dialog publik Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur Yogyakarta (IKPM-HT) bersama PSPK UGM membahas ketimpangan kawasan transmigrasi Patlean, Halmahera Timur, di Gedung PSPK UGM, Yogyakarta, Selasa (13/1/2025). Dok. Balengko Space

    Datang dengan Harapan, Pulang dengan Masalah: Fakta Kawasan Transmigrasi Patlean Dibongkar di UGM

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 699
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko Space) — Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur Yogyakarta (IKPM-HT) Yogyakarta bersama Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar dialog publik bertajuk “Ketimpangan Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara”, Selasa (13/1/2025). Kegiatan yang berlangsung di Gedung PSPK UGM ini didukung oleh berbagai organisasi mahasiswa Maluku Utara di Yogyakarta. Dialog […]

  • Potret resmi Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara, tersenyum

    Gubernur Sherly Tjoanda Laos Ulang Tahun ke-43: Menyingkap Karakter Leo

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.162
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Hari ini, 12 Agustus, Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Maluku Utara, merayakan ulang tahun ke-43. Sebagai pemimpin perempuan pertama di provinsi ini, Sherly Tjoanda Laos telah mencetak sejarah. Menariknya, tanggal kelahirannya, 12 Agustus, menempatkannya di bawah naungan zodiak Leo. Karakteristik khas zodiak ini ternyata sangat relevan dengan peran dan perjalanan kepemimpinannya. Sifat Kepemimpinan Alami […]

  • “PENGAHAPUSAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DALAM PUTUSAN MK: LANGKAH MAJU ATAU MUNDUR BAGI INDONESIA?”

    “PENGAHAPUSAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DALAM PUTUSAN MK: LANGKAH MAJU ATAU MUNDUR BAGI INDONESIA?”

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 546
    • 0Komentar

    sumber foto : Istimewa Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang memutuskan tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan umum (Pemilu) Indonesia. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Walaupun demikian, ada yang menentang putusan tersebut dengan berbagai alasan, terutama mengenai apakah langkah ini akanmemperkuat atau justru melemahkan kualitas demokrasi […]

  • KESHALEHAN SOSIAL-NYA

    KESHALEHAN SOSIAL-NYA

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Oleh: Fahrul Abd. MuidPenulis adalah Dosen IAIN Ternate dan Peneliti Media Gerbong Nusantara Keshalehan sosial seorang Kepala Daerah Sherly Tjoanda Laos, bahwa dimana secara nyata dia adalah seorang Gubernur perempuan pertama di Maluku Utara, dan pada saat yang sama, dia juga sebagai pemeluk agama miniroritas, tidak hanya dilihat pada kedispilinannya melaksanakan […]

expand_less