Generasi Digital di Persimpangan: Menyelamatkan Anak dari Kecanduan Layar
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Nasir M. Ali (Pegawai Kementerian Haji Kota Ternate) . Ilustrasi : Pexels
Regulasi Tidak Cukup Tanpa Teladan
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak atau PP TUNAS. Aturan teknisnya kemudian diperkuat melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur verifikasi usia, perlindungan data, pengawasan orang tua, serta pembatasan akun anak pada platform berisiko tinggi.
Kebijakan ini merupakan kemajuan penting. Namun, negara tidak boleh berhenti pada imbauan kepada orang tua dan penyitaan telepon di sekolah. Platform digital juga harus bertanggung jawab atas desain yang mendorong penggunaan kompulsif. Verifikasi usia harus dijalankan secara sungguh-sungguh. Privasi anak harus menjadi pengaturan bawaan. Notifikasi malam, putar otomatis, guliran tanpa akhir, dan rekomendasi konten berisiko harus dibatasi pada akun anak.
Sekolah perlu menetapkan waktu dan ruang bebas gawai, bukan menjadikan teknologi sebagai barang terlarang untuk semua keadaan. Gawai tetap dapat digunakan ketika benar-benar mendukung pembelajaran, tetapi setelah tujuan itu selesai, anak perlu kembali berdiskusi, bereksperimen, bergerak, membaca, dan bekerja bersama.
- Penulis: Nasir M. Ali (Pegawai Kementerian Haji Kota Ternate)
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar