Ketika Reformasi Telah Menjadi Reformati, Revolusi Total Adalah Panggilan Hidup
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 92
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ain Dadong_Bidang PTKP HMI Cabang Yogyakarta | Source : Istimewa
Sirkulasi Elite dan Jebakan Konstitusional
Dalam diskursus belakangan ini, terutama dengan naiknya kekuasaan rezim hasil Pilpres terakhir yang penuh kontroversi etika, banyak yang menyerukan perlunya “Reformasi Jilid II” atau bahkan wacana untuk menjatuhkan presiden terpilih. Namun, kita harus menggunakan rasionalitas analitis yang jernih. Meminta pergantian pemimpin tanpa membongkar sistem adalah sebuah kesia siaan historis.
Mari kita bedah secara logis hukum tata negara kita. Apakah jika seorang presiden dijatuhkan, keadaan akan membaik? Secara konstitusi, jika presiden turun, wakil presiden akan naik. Jika publik menolak kepemimpinan tersebut karena dianggap sebagai perpanjangan tangan dinasti politik (“geng Solo” atau sejenisnya), atau skenario memaksakan turunnya kedua pucuk pimpinan itu sekaligus, apa yang terjadi? Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dipegang oleh triumvirat: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan. Siapa mereka ini? Mereka adalah representasi dari gerbong elite kekuasaan yang sama.
- Penulis: Ain Dadong_Bidang PTKP HMI Cabang Yogyakarta

Saat ini belum ada komentar