Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil

MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil

  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 159
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Kasus Sengkon dan Karta menunjukkan bahwa keberhasilan menemukan pelaku yang sebenarnya tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara terhadap korban salah penghukuman. Negara tidak hanya berkewajiban membebaskan mereka, tetapi juga memastikan adanya pemulihan yang efektif, adil, dan proporsional atas seluruh kerugian yang ditimbulkan. Lebih dari itu, negara wajib melakukan evaluasi terhadap penyebab terjadinya peradilan sesat agar kesalahan serupa tidak kembali terulang.

Dua peristiwa yang berbeda diatas memperlihatkan bahwa peradilan sesat bukan sekadar kesalahan teknis dalam proses penegakan hukum. Peradilan sesat merupakan kegagalan negara menjalankan prinsip bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak asasi manusia. (due process of law)

Ketika seseorang dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, ketika korban justru diposisikan sebagai pelaku, atau ketika putusan pengadilan menghukum orang yang tidak bersalah, maka yang rusak bukan hanya nasib individu tersebut, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri.

Ironisnya, meskipun mekanisme Peninjauan Kembali telah lama diadopsi sebagai instrumen untuk mengoreksi kekeliruan putusan, praktik peradilan sesat masih terus muncul dalam berbagai bentuk hingga hari ini. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata ketiadaan instrumen hukum, melainkan lemahnya integritas aparat penegak hukum, kualitas pembuktian, dan efektivitas pengawasan terhadap seluruh proses peradilan pidana.

Pertanyaannya, apakah peristiwa tersebut benar-benar telah membangun sistem peradilan yang mampu mencegah terulangnya peradilan sesat? Sayangnya, berbagai perkara kontemporer menunjukan bahwa resiko kesalahan penegakan hukum masih menjadi persoalan serius.

Kasus Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, Pegi Setiawan di tangkap pada tanggal 21 Mei 2024. Pegi sempat membantah dengan mengatakan “saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum Pegi Setiawan ajukan praperadilan, menurut kuasa hukum Pegi penetapan tersangka dinilai janggal karena tidak ada penetapan pengadilan ketika polisi menggeledah dan menyita beberapa barang bukti dari rumah Pegi di Cirebon. Setelah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan, hakim Enam meminta Polda Jabar agar membebaskan Pegi dari tahanan.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. “Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun permohonan dalam penyelidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka”, dilansir dari Antara.

Putusan praperadilan dalam perkara tersebut menunjukan bahwa tindakan apparat dalam menetapkan tersangka harus tundak pada prosedur dan standar pembuktian yang ditentukan oleh hukum. Hal ini menegaskan bahwa due process of law bukan sekedar formalitas administrasi, melainkan jaminan konstitusional agar mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan.

  • Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
  • Editor: Redaksi Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah massa aksi dari Komite Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Maluku Utara–Jakarta saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (13/2). Mereka mendesak pengusutan dugaan korupsi proyek Embung Pulau Hiri senilai Rp13 miliar di BWS Maluku Utara. (Foto: Istimewa/Dok. Komite Mahasiswa)

    Dugaan Mafia Proyek di Embung Pulau Hiri, Komite Mahasiswa Minta KPK Bongkar Aliran Dana BWS Malut

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Desakan Evaluasi Kepala BWS Selain tuntutan hukum ke KPK, mahasiswa juga mendesak Menteri PUPR untuk segera melakukan evaluasi jabatan terhadap Kepala BWS Maluku Utara. Pimpinan BWS diduga melakukan pembiaran serta melindungi bawahan yang kini tengah menjadi sorotan publik. “Kami tidak ingin pembangunan di Maluku Utara berubah menjadi ladang kepentingan segelintir oknum. Jika ada praktik mafia […]

  • Suasana interaktif saat personel Densus 88 AT Polri berdialog dengan pelajar di Ternate terkait kreativitas digital. Fokus utama kegiatan adalah menekan angka anak terpapar radikalisme yang pada tahun 2025 mencapai 112 anak di Indonesia. (Source: Istimewa)

    Waspada Digital Grooming, Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri Edukasi Siswa SMA Islam Ternate Terkait Bahaya Radikalisme Online

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Apresiasi Pihak Sekolah Kepala Sekolah SMA Islam Kota Ternate, Bapak Kandacong, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif yang dilakukan oleh Densus 88 AT Polri. Menurutnya, kepedulian Polri terhadap masa depan generasi muda sangat membantu sekolah dalam membentengi siswa dari pengaruh buruk dunia maya. “Kami sangat berterima kasih. Edukasi seperti ini sangat relevan mengingat anak-anak zaman sekarang […]

  • proyek swering talud Desa Ploly Halmahera Selatan

    Kontrak, Wanprestasi, dan Hak Masyarakat: Membaca Sengketa Proyek Talud Desa Ploly dari Perspektif Hukum Perdata

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Algojo Manyelu., S.H
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Pembangunan infrastruktur pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan akan kehilangan makna ketika proses pelaksanaannya justru melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi bagian dari proyek tersebut. Salah satu persoalan yang muncul saat ini adalah dugaan tidak dipenuhinya kewajiban hukum oleh kontraktor Sofyan Marwan yang bertindak sebagai Pelaksana Proyek dengan mengendarai perahu […]

  • Wagub KH. Sarbin Sehe meninjau peserta kafilah Maluku Utara di STQ Nasional Sulawesi Tenggara 2025

    Tinjau Kafilah Malut di STQ Nasional, Wagub Sarbin Sehe Tekankan Dukungan dan Semangat Juara

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Kendari (BALENGKO), 11 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang diwakili oleh Wakil Gubernur KH. Sarbin Sehe beserta jajaran, meninjau langsung kehadiran para peserta dari kontingen kafilah Maluku Utara pada ajang Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Tingkat Nasional di Sulawesi Tenggara. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan moril pemerintah daerah kepada para pembina dan […]

  • DLH Morotai Belum Turun Lapangan, Alat Berat Sudah Rambah 2 Hektare Lahan di Desa Bido.

    DLH Morotai Belum Turun Lapangan, Alat Berat Sudah Rambah 2 Hektare Lahan di Desa Bido.

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Aktivitas pembukaan lahan seluas 2 hektare di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, menuai sorotan. Meski alat berat sudah beroperasi untuk penggalian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai mengaku belum turun ke lapangan maupun memeriksa dokumen lingkungan kegiatan tersebut. Kepala DLH Pulau Morotai, Djasmin Taher, menyebut pihaknya baru menerima informasi bahwa lahan itu akan dipakai […]

  • Sumber foto : Istimewa

    Jasri Usman Kembali Pimpin PKB Malut: Melanjutkan Tradisi Kemenangan di Bumi Moloku Kieraha

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 537
    • 0Komentar

    MOROTAI (BALENGKO), 25 JANUARI 2026 – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menyatakan dukungan penuh atas ditetapkannya kembali Jasri Usman sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Maluku Utara untuk periode 2026-2031. Keputusan ini disampaikan menyusul penetapan struktur baru Dewan Syura dan Dewan Tanfidz DPW PKB Maluku […]

expand_less