Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil

MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil

  • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
  • visibility 476
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Kasus Sengkon dan Karta menunjukkan bahwa keberhasilan menemukan pelaku yang sebenarnya tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara terhadap korban salah penghukuman. Negara tidak hanya berkewajiban membebaskan mereka, tetapi juga memastikan adanya pemulihan yang efektif, adil, dan proporsional atas seluruh kerugian yang ditimbulkan. Lebih dari itu, negara wajib melakukan evaluasi terhadap penyebab terjadinya peradilan sesat agar kesalahan serupa tidak kembali terulang.

Dua peristiwa yang berbeda diatas memperlihatkan bahwa peradilan sesat bukan sekadar kesalahan teknis dalam proses penegakan hukum. Peradilan sesat merupakan kegagalan negara menjalankan prinsip bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak asasi manusia. (due process of law)

Ketika seseorang dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, ketika korban justru diposisikan sebagai pelaku, atau ketika putusan pengadilan menghukum orang yang tidak bersalah, maka yang rusak bukan hanya nasib individu tersebut, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri.

Ironisnya, meskipun mekanisme Peninjauan Kembali telah lama diadopsi sebagai instrumen untuk mengoreksi kekeliruan putusan, praktik peradilan sesat masih terus muncul dalam berbagai bentuk hingga hari ini. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata ketiadaan instrumen hukum, melainkan lemahnya integritas aparat penegak hukum, kualitas pembuktian, dan efektivitas pengawasan terhadap seluruh proses peradilan pidana.

Pertanyaannya, apakah peristiwa tersebut benar-benar telah membangun sistem peradilan yang mampu mencegah terulangnya peradilan sesat? Sayangnya, berbagai perkara kontemporer menunjukan bahwa resiko kesalahan penegakan hukum masih menjadi persoalan serius.

Kasus Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, Pegi Setiawan di tangkap pada tanggal 21 Mei 2024. Pegi sempat membantah dengan mengatakan “saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum Pegi Setiawan ajukan praperadilan, menurut kuasa hukum Pegi penetapan tersangka dinilai janggal karena tidak ada penetapan pengadilan ketika polisi menggeledah dan menyita beberapa barang bukti dari rumah Pegi di Cirebon. Setelah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan, hakim Enam meminta Polda Jabar agar membebaskan Pegi dari tahanan.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. “Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun permohonan dalam penyelidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka”, dilansir dari Antara.

Putusan praperadilan dalam perkara tersebut menunjukan bahwa tindakan apparat dalam menetapkan tersangka harus tundak pada prosedur dan standar pembuktian yang ditentukan oleh hukum. Hal ini menegaskan bahwa due process of law bukan sekedar formalitas administrasi, melainkan jaminan konstitusional agar mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan.

  • Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
  • Editor: Redaksi Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • foto penulis

    PAUD Berbasis Cinta atau Pabrik Robot? Kritik atas Pendidikan Formal dengan Belajar dari Jepang dan Budaya Sasak di Lombok Timur

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle LILIK FEBY RAHMAWATI
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Jika ditarik ke konteks lokal, budaya Sasak di Lombok Timur sesungguhnya kaya akan praktik pendidikan berbasis kasih sayang dan kebersamaan. Tradisi pengasuhan kolektif dalam keluarga besar, gotong royong, serta internalisasi nilai melalui ritual dan cerita rakyat adalah bentuk pendidikan yang mengedepankan afeksi. Anak tidak hanya dididik untuk pintar, tetapi juga untuk berakar pada tradisi, sopan […]

  • MTsN 1 Pulau Morotai Resmi Lepas Siswa Ikuti GALATAMA II Tingkat Provinsi di Ternate

    MTsN 1 Pulau Morotai Resmi Lepas Siswa Ikuti GALATAMA II Tingkat Provinsi di Ternate

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 280
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI — Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pulau Morotai secara resmi melepas para siswa terbaiknya untuk mengikuti ajang Gerakan Literasi Madrasah (GALATAMA II) tingkat Provinsi Maluku Utara yang akan digelar di Kota Ternate. Kegiatan pelepasan berlangsung di Pelabuhan Daruba, Senin (22/6), dengan penuh semangat dan harapan besar dari pihak madrasah, guru pembimbing, serta […]

  • Demi Responsivitas Pelayanan, Kades Tanjung Saleh Jelaskan Konteks Penataan Perangkat Desa; DPMD Minta Perbaikan Administratif

    Demi Responsivitas Pelayanan, Kades Tanjung Saleh Jelaskan Konteks Penataan Perangkat Desa; DPMD Minta Perbaikan Administratif

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kepala Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Halil Boba, menegaskan bahwa langkah penataan perangkat desa dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ia lakukan dilandasi oleh urgensi peningkatan kinerja pelayanan publik dan responsivitas terhadap keluhan warga. Langkah ini diambil setelah pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai tidak aktifnya fungsi LPM selama tiga […]

  • Direktur RS Pratama Bisui Beri Klarifikasi: Anggaran Minim dan Sudah Dilaporkan ke DPRD

    Direktur RS Pratama Bisui Beri Klarifikasi: Anggaran Minim dan Sudah Dilaporkan ke DPRD

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 809
    • 0Komentar

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025, RS Pratama Bisui juga terdampak kebijakan efisiensi anggaran, yang kemungkinan akan menyebabkan penurunan alokasi. “Hal ini tentu membuat situasi semakin berat. Tapi kami tidak tinggal diam. Pada 21 April 2025 lalu, kami sudah memaparkan kondisi dan realisasi anggaran ini dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Selatan. […]

  • Kondisi mesin pompa air yang mengalami kerusakan di Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. (Sumber foto: Istimewa)

    Sebulan Mesin Pompa Rusak, Warga Desa Muhajirin Morotai Hidup dalam Kecemasan Akan Genangan Air

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Morotai (BALENGKO) — Warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, menyampaikan harapan agar kerusakan mesin pompa air di wilayah mereka dapat segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Mesin tersebut diketahui telah tidak berfungsi selama kurang lebih satu bulan terakhir dan dikhawatirkan dapat memicu genangan air, terutama saat curah hujan meningkat. Seorang warga berinisial […]

  • Indra Dom Dom : Skateboard, Musik dan perjalanan Tanpa Batas di Dunia Kreatif Jakarta

    Indra Dom Dom : Skateboard, Musik dan perjalanan Tanpa Batas di Dunia Kreatif Jakarta

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 551
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Instagram @indra_domdom Jakarta, sebuah kota yang penuh dinamika, menjadi rumah bagi banyak jiwa kreatif. Salah satunya adalah Indra Dom Dom, seorang skateboarder sekaligus beatmaker yang terus menyalakan semangatnya di dua dunia yang penuh tantangan ini. Berikut adalah cerita menariknya dalam perjalanan skate dan musik, yang tak hanya menggambarkan passion, tetapi juga dedikasi […]

expand_less