MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 159
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Supriyadi Baharudin,S.H. Source : Istimewa
Kasus Sengkon dan Karta menunjukkan bahwa keberhasilan menemukan pelaku yang sebenarnya tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara terhadap korban salah penghukuman. Negara tidak hanya berkewajiban membebaskan mereka, tetapi juga memastikan adanya pemulihan yang efektif, adil, dan proporsional atas seluruh kerugian yang ditimbulkan. Lebih dari itu, negara wajib melakukan evaluasi terhadap penyebab terjadinya peradilan sesat agar kesalahan serupa tidak kembali terulang.
Dua peristiwa yang berbeda diatas memperlihatkan bahwa peradilan sesat bukan sekadar kesalahan teknis dalam proses penegakan hukum. Peradilan sesat merupakan kegagalan negara menjalankan prinsip bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak asasi manusia. (due process of law)
Ketika seseorang dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, ketika korban justru diposisikan sebagai pelaku, atau ketika putusan pengadilan menghukum orang yang tidak bersalah, maka yang rusak bukan hanya nasib individu tersebut, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri.
Ironisnya, meskipun mekanisme Peninjauan Kembali telah lama diadopsi sebagai instrumen untuk mengoreksi kekeliruan putusan, praktik peradilan sesat masih terus muncul dalam berbagai bentuk hingga hari ini. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata ketiadaan instrumen hukum, melainkan lemahnya integritas aparat penegak hukum, kualitas pembuktian, dan efektivitas pengawasan terhadap seluruh proses peradilan pidana.
Pertanyaannya, apakah peristiwa tersebut benar-benar telah membangun sistem peradilan yang mampu mencegah terulangnya peradilan sesat? Sayangnya, berbagai perkara kontemporer menunjukan bahwa resiko kesalahan penegakan hukum masih menjadi persoalan serius.
Kasus Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, Pegi Setiawan di tangkap pada tanggal 21 Mei 2024. Pegi sempat membantah dengan mengatakan “saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Pegi Setiawan ajukan praperadilan, menurut kuasa hukum Pegi penetapan tersangka dinilai janggal karena tidak ada penetapan pengadilan ketika polisi menggeledah dan menyita beberapa barang bukti dari rumah Pegi di Cirebon. Setelah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan, hakim Enam meminta Polda Jabar agar membebaskan Pegi dari tahanan.
Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. “Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun permohonan dalam penyelidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka”, dilansir dari Antara.
Putusan praperadilan dalam perkara tersebut menunjukan bahwa tindakan apparat dalam menetapkan tersangka harus tundak pada prosedur dan standar pembuktian yang ditentukan oleh hukum. Hal ini menegaskan bahwa due process of law bukan sekedar formalitas administrasi, melainkan jaminan konstitusional agar mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan.
- Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
- Editor: Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar