MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 162
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Supriyadi Baharudin,S.H. Source : Istimewa
Salah satu contoh yang paling dikenal adalah kasus Sum Kuning di Yogyakarta pada tahun 1970. Sum Kuning yang pada waktu itu memasuki umur 17 tahun, diculik dan diperkosa oleh beberapa orang yang mengendarai mobil.Alih-alih memperoleh perlindungan sebagai korban dugaan pemerkosaan, Sum Kuning justru mengalami pemeriksaan yang disertai tekanan dan penyiksaan selama berhari-hari. Ia bahkan dituduh menyebarkan berita bohong dan dihadapkan ke persidangan. Namun, melalui Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 242 Tahun 1970, majelis hakim menyatakan bahwa Sum Kuning tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Sebaliknya, hakim menilai bahwa Sum Kuning benar-benar menjadi korban pemerkosaan, suatu fakta yang diperkuat dengan visum et repertum. Kasus ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berubah dari sarana mencari keadilan menjadi instrumen yang justru mengkriminalisasi korban.
Tidak berhenti disitu, proses peradilan sesat juga terjadi dalam perkara Sengkong dan Karta Keduanya divonis bersalah dalam tuduhan pembunuhan dan menjalani hukuman penjara. Sengkong dan Karta mengikuti seluruh rangkain proses pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di pengadilan, sampai pada tahap putusan. Hakim Pengadilan Negari Bekasi menjatuhkan vonis kepada Sengkong 12 tahun penjara dan Karta 7 tahun penjara. Di tinggat banding putusan PN Bekasi dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Kedua terhukum tidak mengajukan kasasi, putusan pengadilan banding sejak tanggal 13 Oktober 1978 mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Pada tanggal 15 Oktober 1980 Pengadilan Negeri Bekasi menarik Kembali putusannya, karena pelaku sesungguhnya sudah mengakui perbuatannya. Setelah muncul pengakuan pelaku yang sebenarnya, terbukti bahwa Sengkon dan Karta adalah korban salah hukum (wrongful conviction). Peristiwa tersebut menjadi salah satu tonggak penting yang mendorong lahirnya mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam KUHAP sebagai upaya memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki kekeliruan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Sengkong dan Karta menunjukan bahwa peradilan sesat bukan sekedar kesalahan teknis dalam proses penegakan hukum, melainkan kegagalan negara dalam menjamin terlaksananya due process of law. Setiap tindakan penegakan hukum seharusnya dilaksanakan melalui prosedur yang sah, adil, serta menghormati hak asasi manusia. ketika seseorang tidak bersalah dipidana dan menjalani hukuman penjara, kesalahan tersebut tidak hanya merampas kemerdekaan individu, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu bagaimana negara hadir untuk memenuhi tanggug jawabnya terhadap korban salah penghukuman yang telah kehilangan kebebasan, nama baik, pekerjaan, serta Sebagian kehidupannya akibat kekeliruan apparat penegak hukum.
pertanggungjawaban negara terhadap korban peradilan sesat merupakan konsekuensi dari prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu kewajiban utama negara. Ketika seseorang dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian terbukti tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan, negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan bahwa kesalahan tersebut merupakan kekeliruan aparat penegak hukum semata. Tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan merupakan rangkaian kewenangan yang dijalankan atas nama negara, sehingga setiap kesalahan dalam proses tersebut pada hakikatnya menjadi tanggung jawab negara.
- Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
- Editor: Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar