Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil

MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil

  • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
  • visibility 478
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Salah satu contoh yang paling dikenal adalah kasus Sum Kuning di Yogyakarta pada tahun 1970. Sum Kuning yang pada waktu itu memasuki umur 17 tahun, diculik dan diperkosa oleh beberapa orang yang mengendarai mobil.Alih-alih memperoleh perlindungan sebagai korban dugaan pemerkosaan, Sum Kuning justru mengalami pemeriksaan yang disertai tekanan dan penyiksaan selama berhari-hari. Ia bahkan dituduh menyebarkan berita bohong dan dihadapkan ke persidangan. Namun, melalui Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 242 Tahun 1970, majelis hakim menyatakan bahwa Sum Kuning tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Sebaliknya, hakim menilai bahwa Sum Kuning benar-benar menjadi korban pemerkosaan, suatu fakta yang diperkuat dengan visum et repertum. Kasus ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berubah dari sarana mencari keadilan menjadi instrumen yang justru mengkriminalisasi korban.

Tidak berhenti disitu, proses peradilan sesat juga terjadi dalam perkara Sengkong dan Karta Keduanya divonis bersalah dalam tuduhan pembunuhan dan menjalani hukuman penjara. Sengkong dan Karta mengikuti seluruh rangkain proses  pada tahap penyelidikan,  penyidikan,  penuntutan,

pemeriksaan di pengadilan, sampai pada tahap putusan. Hakim Pengadilan Negari Bekasi menjatuhkan vonis kepada Sengkong 12 tahun penjara dan Karta 7 tahun penjara. Di tinggat banding putusan PN Bekasi dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Kedua terhukum tidak mengajukan kasasi, putusan pengadilan banding sejak tanggal 13 Oktober 1978 mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Pada tanggal 15 Oktober 1980 Pengadilan Negeri Bekasi menarik Kembali putusannya, karena pelaku sesungguhnya sudah mengakui perbuatannya. Setelah muncul pengakuan pelaku yang sebenarnya, terbukti bahwa Sengkon dan Karta adalah korban salah hukum (wrongful conviction). Peristiwa tersebut menjadi salah satu tonggak penting yang mendorong lahirnya mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam KUHAP sebagai upaya memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki kekeliruan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus Sengkong dan Karta menunjukan bahwa peradilan sesat bukan sekedar kesalahan teknis dalam proses penegakan hukum, melainkan kegagalan negara dalam menjamin terlaksananya due process of law. Setiap tindakan penegakan hukum seharusnya dilaksanakan melalui prosedur yang sah, adil, serta menghormati hak asasi manusia. ketika seseorang tidak bersalah dipidana dan menjalani hukuman penjara, kesalahan tersebut tidak hanya merampas kemerdekaan individu, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu bagaimana negara hadir untuk memenuhi tanggug jawabnya terhadap korban salah penghukuman yang telah kehilangan kebebasan, nama baik, pekerjaan, serta Sebagian kehidupannya akibat kekeliruan apparat penegak hukum.

pertanggungjawaban negara terhadap korban peradilan sesat merupakan konsekuensi dari prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu kewajiban utama negara. Ketika seseorang dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian terbukti tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan, negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan bahwa kesalahan tersebut merupakan kekeliruan aparat penegak hukum semata. Tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan merupakan rangkaian kewenangan yang dijalankan atas nama negara, sehingga setiap kesalahan dalam proses tersebut pada hakikatnya menjadi tanggung jawab negara.

  • Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
  • Editor: Redaksi Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri Darul Falah Ternate Borong Juara 1 di STQH ke-VIII Pulau Morotai

    Santri Darul Falah Ternate Borong Juara 1 di STQH ke-VIII Pulau Morotai

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 679
    • 0Komentar

    Balengko Space – Dua santri Pondok Pesantren Darul Falah Ternate meraih juara pertama dalam Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) ke-VIII tingkat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Ajang ini berlangsung pada 19–21 Mei 2025 dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Provinsi Maluku Utara. M. Maulana Zaelawat meraih Juara 1 pada cabang 500 Hadits. Sementara […]

  • Dialog publik Komunitas Kutub Oase yang dihadiri mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta saat membahas wacana Pilkada melalui DPRD, Kamis (22/1/2026), di Pendopo Universitas Widya Mataram. Dok. Balengko Space

    Dialog Publik Kutub Oase Soroti Wacana Pilkada Lewat DPRD

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 622
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko) – Komunitas Kutub Oase menggelar dialog publik yang dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta, Kamis (22/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Universitas Widya Mataram. Diskusi ini mengangkat tema “Pilkada di Tangan DPRD: Etika Kekuasaan atau Rasionalitas yang Menipu?” sebagai respons atas wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang belakangan kembali […]

  • Mahasiswa jurusan keperawatan menghadapi tantangan surplus perawat di Indonesia.

    Fenomena Surplus Perawat: Saat Jurusan Favorit Justru Jadi Jalan Terjal

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Muh. Rizki
    • visibility 1.345
    • 0Komentar

    Fenomena ini menuntut perhatian serius. Orang tua perlu mempertimbangkan ulang sebelum mengarahkan anaknya masuk jurusan keperawatan. Jumlah lulusan yang terus meningkat tanpa diimbangi lapangan kerja hanya akan membuat perawat kehilangan peluang sesuai bidangnya. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga harus bergerak aktif. Organisasi ini tidak boleh berhenti sebagai wadah formal, melainkan harus tampil sebagai penyambung […]

  • HAM & ASSOCIATE

    HAM & ASSOCIATE Desak Reformasi Paradigma Polri Pasca Tragedi Kematian Pelajar di Tual

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 222
    • 0Komentar

    BALENGKO – Kantor Hukum HAM & ASSOCIATE melalui para Founder dan Advokat Seniornya, Moh Yakub K Salamun, S.H., M.H. dan Abdul Kadir Z Lakuy, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob yang menyebabkan wafatnya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, di Kota Tual, Maluku. Dalam keterangannya, Moh Yakub K Salamun menegaskan […]

  • Diskusi GP Ansor Tidore bahas APBD 2026 dan visi misi Walikota di Sabua Sahabat, Pantai Tugulufa

    GP Ansor Kota Tidore Gelar Diskusi Mengukur Visi Misi Walikota 5 Tahun Mendatang

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.119
    • 0Komentar

    GP Ansor Siap Kawal Visi Misi Walikota Ketua GP Ansor Kota Tidore, Jafar Noh Idrus, menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus memperhatikan arah kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, anggaran harus menjaga keseimbangan ekonomi makro, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “GP Ansor siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidore tidak punya tambang, tetapi […]

  • Foto para pimpinan dan kader Fatayat NU Kepulauan Sula berpose bersama pada pembukaan Konfercab III di Sanana, 23 November 2025.

    Konferensi Cabang Ke-III Fatayat NU Kepulauan Sula Resmi Digelar

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Sanana (BALENGKO) – Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kepulauan Sula resmi menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-III di Sanana pada Ahad (23/11). Kegiatan ini mengusung tema: “Menguat Bersama, Maju Bersama untuk Perempuan Indonesia dan Peradaban Dunia.” Ketua PC Fatayat NU Kepulauan Sula, Faujia Buamona, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan organisasi melalui kaderisasi yang berjenjang dan […]

expand_less