Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil

MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil

  • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
  • visibility 480
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Salah satu contoh yang paling dikenal adalah kasus Sum Kuning di Yogyakarta pada tahun 1970. Sum Kuning yang pada waktu itu memasuki umur 17 tahun, diculik dan diperkosa oleh beberapa orang yang mengendarai mobil.Alih-alih memperoleh perlindungan sebagai korban dugaan pemerkosaan, Sum Kuning justru mengalami pemeriksaan yang disertai tekanan dan penyiksaan selama berhari-hari. Ia bahkan dituduh menyebarkan berita bohong dan dihadapkan ke persidangan. Namun, melalui Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 242 Tahun 1970, majelis hakim menyatakan bahwa Sum Kuning tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Sebaliknya, hakim menilai bahwa Sum Kuning benar-benar menjadi korban pemerkosaan, suatu fakta yang diperkuat dengan visum et repertum. Kasus ini menunjukkan bagaimana proses hukum dapat berubah dari sarana mencari keadilan menjadi instrumen yang justru mengkriminalisasi korban.

Tidak berhenti disitu, proses peradilan sesat juga terjadi dalam perkara Sengkong dan Karta Keduanya divonis bersalah dalam tuduhan pembunuhan dan menjalani hukuman penjara. Sengkong dan Karta mengikuti seluruh rangkain proses  pada tahap penyelidikan,  penyidikan,  penuntutan,

pemeriksaan di pengadilan, sampai pada tahap putusan. Hakim Pengadilan Negari Bekasi menjatuhkan vonis kepada Sengkong 12 tahun penjara dan Karta 7 tahun penjara. Di tinggat banding putusan PN Bekasi dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Kedua terhukum tidak mengajukan kasasi, putusan pengadilan banding sejak tanggal 13 Oktober 1978 mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Pada tanggal 15 Oktober 1980 Pengadilan Negeri Bekasi menarik Kembali putusannya, karena pelaku sesungguhnya sudah mengakui perbuatannya. Setelah muncul pengakuan pelaku yang sebenarnya, terbukti bahwa Sengkon dan Karta adalah korban salah hukum (wrongful conviction). Peristiwa tersebut menjadi salah satu tonggak penting yang mendorong lahirnya mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam KUHAP sebagai upaya memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki kekeliruan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus Sengkong dan Karta menunjukan bahwa peradilan sesat bukan sekedar kesalahan teknis dalam proses penegakan hukum, melainkan kegagalan negara dalam menjamin terlaksananya due process of law. Setiap tindakan penegakan hukum seharusnya dilaksanakan melalui prosedur yang sah, adil, serta menghormati hak asasi manusia. ketika seseorang tidak bersalah dipidana dan menjalani hukuman penjara, kesalahan tersebut tidak hanya merampas kemerdekaan individu, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu bagaimana negara hadir untuk memenuhi tanggug jawabnya terhadap korban salah penghukuman yang telah kehilangan kebebasan, nama baik, pekerjaan, serta Sebagian kehidupannya akibat kekeliruan apparat penegak hukum.

pertanggungjawaban negara terhadap korban peradilan sesat merupakan konsekuensi dari prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu kewajiban utama negara. Ketika seseorang dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian terbukti tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan, negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan bahwa kesalahan tersebut merupakan kekeliruan aparat penegak hukum semata. Tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan merupakan rangkaian kewenangan yang dijalankan atas nama negara, sehingga setiap kesalahan dalam proses tersebut pada hakikatnya menjadi tanggung jawab negara.

  • Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
  • Editor: Redaksi Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertemuan antara Ketua PW GP Ansor Maluku Utara Syarif Abdullah dan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono di ruang kerja Kapolda, membahas penguatan sinergi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan dan semangat kebangsaan di Maluku Utara.

    Silaturahmi Penuh Keakraban, GP Ansor Maluku Utara Mantapkan Kolaborasi dengan Kapolda

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Sofifi (BALENGKO) — Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Maluku Utara melakukan silaturahmi dengan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., di ruang kerja Kapolda, Kamis (13/11/2025). Ketua PW GP Ansor Maluku Utara, Syarif Abdullah, hadir bersama sejumlah pengurus wilayah. Rombongan disambut langsung oleh Kapolda Maluku Utara dalam suasana penuh keakraban dan […]

  • Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, memberikan klarifikasi isu rangkap jabatan ASN Kemenag Maluku Utara.

    Klarifikasi Isu Rangkap Jabatan ASN Kemenag Maluku Utara, LBH Ansor: Klien Kami Punya Bukti Sah

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 816
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mengeluarkan klarifikasi hukum terkait isu rangkap jabatan ASN Kemenag Maluku Utara. Menurut LBH Ansor, pemberitaan yang beredar keliru dan dapat menyesatkan publik. Penjelasan LBH Ansor Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, SH, menjelaskan bahwa kliennya, Yusri N. Samsudin, memang pernah mengemban tugas sebagai […]

  • PPPK

    LBH Ansor Maluku Utara Soroti Dugaan Ketua DPC Parpol Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu di Kota Ternate

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.155
    • 0Komentar

    Aturan yang Berpotensi Dilanggar 1. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPKPasal 16 huruf f menegaskan bahwa calon PPPK tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Jika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua DPC, maka ia tidak memenuhi syarat administratif. 2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASNUU ini menegaskan larangan penuh bagi […]

  • PSPK UGM bersama Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta menggelar diskusi publik “Ketimpangan Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara” di Ruang Sartono PSPK UGM, Selasa (13/01/2026).

    Diskusi PSPK UGM & IKPM-HT Mengurai Ketimpangan di Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Yogyakarta, 13 Januari 2026 — Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) bekerja sama dengan Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta menggelar diskusi publik bertajuk “Ketimpangan Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara”, Selasa sore (13/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Rural Development Outlook 2026 PSPK UGM. Diskusi berlangsung […]

  • Tumpukan sampah rumah tangga di Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate, yang sudah berhari-hari belum diangkut petugas DLH.

    Tumpukan Sampah di Makassar Timur Tak Kunjung Diangkut, Warga Geram

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Agung R. Selang,S.Kom
    • visibility 679
    • 0Komentar

    Ternate, 3 November 2025 — Warga Kelurahan Makassar Timur dibuat geram akibat tumpukan sampah yang sudah berhari-hari tidak diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Kondisi ini menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga. “Ini sudah lewat dari tiga hari, sampah tidak diangkut. Kalau hujan, airnya bercampur dengan bau sampah, bikin mual!” ujar salah […]

  • Source : Istimewa

    SMIT Akan Laporkan Anggota DPR Shanty Alda ke MKD Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Tambang

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Dugaan Konflik Kepentingan di Komisi XII Persoalan ketiga berkaitan dengan PT Arumba Jaya Perkasa di Halmahera Timur yang saat ini mendapat penolakan keras dari warga desa setempat. Perusahaan tersebut dituding melakukan perampasan lahan perkebunan milik masyarakat. Wempy menegaskan bahwa posisi Shanty Alda yang duduk di Komisi XII DPR RI—yang membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Lingkungan […]

expand_less