MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 158
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Supriyadi Baharudin,S.H. Source : Istimewa
Kasus ini menunjukan bahwa praktik penegakan hukum belum sepenuhnya belajar dari berbagai peristiwa peradilan sesat yang pernah terjadi di Indonesia. Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesah hanya demi menunjukan keberhasilan pengungkapan perkara. Keberhasilan penyidikan tidak diukur dari cepat atau lambatnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melaikan dari ketepatan pembuktian, penghormatan terhadap prosedur, dan perlindungan hak asasi manusia.
Kasus Sum Kuning, Sengkong dan Karta, hingga Pegi Setiawan, yang berbeda kasusnya namun menunjukan pola yang sama, yakni adanya resiko kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang dapat menyebabkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan dipidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukan bahwa lemanya
kualitas pembuktian, kurangnya profesionalisme dalam penyelidikan, serta belum optimalnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan oleh aparat penegakan hukum yang menjadi persolan serius. Selama kelemahan tersebut belum dibenahi secara menyeluruh, peradilan sesat akan terus menjadi ancaman nyata bagi warga negara yang tidak bersalah sekaligus menggerus kepercayaan public terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Peradilan sesat bukan kesalahan procedural, melainkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. setiap kekeliruan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Undang-undang sudah mengatur terkait hukum acara pidana yang mengatur prinsip dan prosedur yang harus dipatuhi oleh setiap apparat penegakan hukum. Persoalanya bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan konsistensi pelaksanaanya. Sebaik apapun norma hukum yang dibentuk, ia tidak akan mampu menghadirkan keadilan apabila diabaikan oleh mereka yang diberi kewenangan untuk menegakannya. Negara hukum tidak boleh diukur dari seberapa cepat perkara berhasil diungkap atau seberapa banyak orang dijatuhi pidana, melainkan dari kemampuan memastikan bahwa setiap orang memperoleh proses hukum yang adil.
“It is better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.” William Blackstone (Lebih baik sepuluh orang yang bersalah lolos daripada satu orang yang tidak bersalah dihukum)
- Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
- Editor: Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar