MISCARRIAGE OF JUSTICE: Mencari Keadilan dalam Negara yang tidak Adil
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 161
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oleh: Supriyadi Baharudin,S.H. Source : Istimewa
Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan penyelenggara negara maupun warga negara harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan. Hal ini selaras dengan konsep rechtsstaat yang menempatkan hukum sebagai instrument untuk melindungi hak asasi manusia, menjamin persamaan di hadapan hukum, serta mewujudkan keadilan melalui proses peradilan yang independen dan tidak memihak. Namun dalam praktik penegak hukum memperlihatkan wajah yang berbeda.
Bahkan beberapa kasus yang terjadi sering kali terdapat Putusan yang saling bertolak belakang atas perkara serupa melalui proses penyidikan yang tidak profesional, kriminalisasi, rekayasa perkara, hingga tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas menjadi potret yang terus berulang. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi dipandang sebagai sarana mencari keadilan, melainkan sebagai alat yang dapat diarahkan sesuai kepentingan pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.
Fenomena diatas yang dalam kajian hukum dikenal sebagai miscarriage of justice atau peradilan sesat, yakni keadaan ketika proses penegakan hukum gagal menghadirkan keadilan karena kesalahan dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan. Akibatnya bukan sekadar lahir putusan yang keliru, melainkan juga rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ketika orang yang bersalah dapat dibebaskan, sementara orang yang tidak bersalah justru dihukum, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi juga wibawa negara hukum itu sendiri.
Peradilan sesat bukanlah fenomena baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Praktek peradilan sesat pernah terjadi pada tahun 1970-an dimana berbagai praktek penegakan hukum yang menyimpang telah meninggalkan luka mendalam sekaligus menjadi pengingat bahwa kesalahan apparat penegakan hukum dapat merenggut hak-hak dasar masyarakat.
- Penulis: Supriyadi Baharudin,S.H
- Editor: Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar